BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengaturan Bank Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Pengaturan Bank Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam hal pengaturan terhadap kegiatan money laundering ini, selalu terdapat tarik-menarik antara ketentuan tentang rahasia bank atau ketentuan lalu lintas devisa dengan ketentuan tentang larangan pencucian uang (money laundering). Oleh karena itu, pengaturan money laundering sangat bervariasi dari satu negara ke negara lainnya (Zulkarnain Sitompul, "Problematika Perbankan", Bandung: Books Terrace and Library, 2005, hlm. 275).

Pengaturan bank ini memiliki tujuan untuk meningkatkan disiplin dalam sistem perbankan dan meningkatkan sistem efektifitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada internasional best practices. Program tersebut dapat digunakan untuk mencapai penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan (Munir Fuady, "Hukum Perbankan Modern Buku Kedua (Tingkat Advance)", Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm 170).

Oleh karena itu, uang haram dari hasil pencucian uang yang diperoleh melalui berbagai tindak pidana kejahatan terdapat beberapa pengaturan yang merupakan upaya pencegahan kejahatan pencucian uang (money laundering) di Indonesia ini, yaitu ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa:
"Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan."
Di dalam penjelasan atas ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa:
"yang dimaksud dengan transaksi tertentu adalah transaksi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari kegiatan melanggar hukum."
Adapun dalam pengertian ini tentunya termasuk pula kegiatan pencucian uang atau money laundering (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 32).

Kemudian dalam rangka kerja sama internasional, ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya yang terdiri dari:
  1. Bank Sentral lainnya;
  2. Organisasi; dan
  3. Lembaga Internasional. 
Adapun kerja sama Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dapat meliputi kerja sama tukar menukar informasi yang terkait dengan tugas bank sentral termasuk dalam bidang pengawasan bank. 

Dalam hubungannya dengan ekstradisi, Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi memungkinkan adanya kerja sama internasional sebagaimana beberapa perjanjian eskstradisi yang telah ditandatangani oleh negara Indonesia dengan negara-negara lain, yakni dengan negara-negara:
  1. Filipina;
  2. Malaysia;
  3. Thailand;
  4. Australia; dan
  5. Hongkong. 
Khusus untuk kerja sama dengan negara Australia dan negara Hongkong memang telah meliputi pencucian uang meskipun dalam kerja samanya pencucian uang belum dinyatakan sebagai tindak pidana.

Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ditentukan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia atau Penuntut Umum dari Kejaksaan atau hakim dari Pengadilan yang memeriksa perkara memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai harta kekayaan keuangan dari tersangka atau terdakwa.

Adapun mengenai pembukaan rahasia bank yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme telah dimuat dan diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 30 Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Hal mana inti pada ketentuan pasal tersebut menetapkan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan tindak pidana terorisme, penyidik (kapolda atau pejabat tinggi pada tingkat pusat), penuntut umum (kepala kejaksaan tinggi) atau hakim ketua mejelis juga berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 35).

Pelaporan Terhadap Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
Direksi, pejabat atau pegawai bank atau perusahaan jasa keuangan lain dilarang memberitahukan kepada nasabah atau orang lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara apa pun mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK (antitipping-off). 

Petugas bank atau perusahaan jasa keuangan lain yang meminta keterangan awal dari nasabah dalam rangka melakukan verifikasi terhadap suatu transaksi tidak dikategorikan sebagai antiping-off. Bank atau perusahaan jasa keuangan lain dilarang menginformasikan kepada nasabah apabila hasil verifikasi transaksi tersebut dikategorikan dan dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan (Puji Atmoko, "Pengawasan Penyelesaian APMK dan E-Money", disampaikan pada Pelatihan Angkatan-3 Forum komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, di J.W. Marriott, Medan 20 Juni 2012, hlm. 82).

Adapun tujuan adanya antitiping-off (Puji Atmoko, "Pengawasan Penyelesaian APMK dan E-Money", disampaikan pada Pelatihan Angkatan-3 Forum komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, di J.W. Marriott, Medan 20 Juni 2012, hlm. 82) adalah sebagai berikuy:
  1. Untuk mencegah pihak yang dilaporkan (nasabah) mengalihkan dananya dan/ atau melarikan diri sehingga mempersulit aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan khusus tersebut; dan
  2. Untuk menjaga efektifitas penyidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Apabila transaksi keuangan mencurigakan telah dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maka dalam penyidikan lebih lanjut harus dipastikan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan tidak menaruh kecurigaan akibat dari penyelidikan dan penyidikan tersebut. 

Untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, maka bank dan lembaga keuangan jasa lainnya wajib mengidentifikasikan transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan (Puji Atmoko, "Pengawasan Penyelesaian APMK dan E-Money", disampaikan pada Pelatihan Angkatan-3 Forum komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, di J.W. Marriott, Medan 20 Juni 2012, hlm. 82), yaitu:
  1. Melakukan suatu judgement atas dasar fakta-fakta yang kuat dan bukan hanya sekedar tidak adanya suatu informasi tertentu dari nasabah. Ketepatan judgement ditentukan oleh kelengkapan informasi nasabah dan transaksi yang dilakukannya, pelatihan dan pengalaman dari karyawan atau pejabat bank dan perusahaan jasa keuangan lain;
  2. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002, transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karekteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya;
  3. Menganalisis suatu transaksi antara lain, misalkan jumlah nominal dan frekuensi transaksi konsisten dengan kegiatan normal yang selama ini dilakukan oleh nasabah, menganalisis transaksi yang dilakukan wajar sesuai dengan kegiatan usaha aktifitas dan kebutuhan nasabah dan menganalisis pola transaksi yang dilakukan oleh nasabah tidak menyimpang dari pola transaksi umum untuk nasabah sejenis.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengaturan Bank Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: