BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Konsep Negara Menurut Tokoh Muslim

Konsep Negara Menurut Tokoh Muslim
Menurut teori-teori politik Islam klasik, konsep negara merupakan inti filsafat politik Islam. Istilah negara (dawlah) dalam literatur Islam yaitu Al-Quran, memang tidak ditemukan satu ayatpun, tetapi unsur-unsur esensial yang menjadi dasar Negara dapat ditemukan dalam kitab suci. Usaha memahami masalah politik dalam Islam memang bukan perkara sederhana. Hal itu menurut Nurcholis Madjid karena ada 2 (dua) alasan, yakni : 
  1. Pertama, bahwa Islam telah membuat sejarah selama lebih dari 14 (empat belas) abad sehingga akan merupakan suatu kenaifan jika dianggap bahwa selama waktu yang panjang tersebut segala sesuatu tetap stasioner dan berhenti. Sementara hanya sedikit sekali di kalangan kaum Muslim yang memiliki pengetahuan apalagi kesadaran tentang sejarah itu. 
  2. Kedua, selain beraneka ragamnya bahan-bahan kesejarahan yang harus dipelajari dan diteliti, dalam sejarah Islam juga terdapat perbendaharaan teoritis yang amat luas tentang politik yang hampir setiap kali muncul bersama dengan munculnya sebuah peristiwa sejarah.
Banyak diantara sarjana modern melukiskan Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi Penguasa atas komunitas Islam, walaupun dalam kenyataannya nabi tidak pernah mengklaim dirinya sebagai penguasa. Nama Hasan Al-Mawardi (meninggal 1058) cukup terkenal dalam sejarah Islam. Karyanya yang membicarakan secara luas mengenai pemerintahan dijadikan rujukan dalam zaman modern ini. Al-Ahkam Al-Sulthaniyah (Hukum Pemerintahan) merupakan karangan ilmiah pertama tentang ilmu politik dan admnistrasi negara dalam sejarah Islam.

Seorang pemikir Islam yang mula-mula dianggap paling komprehensif menggagas konsep Negara Islam adalah Jamaluddin Al-Asadabadi (1838-1897) atau yang kemudian dikenal dengan Jamaluddin Al-Afghani. Setidaknya ada 2 (dua) hal menurutnya yang mendorong kehendak untuk melaksanakan Negara Islam ini, yaitu :
  1. Al-Afghani melihat betapa lemahnya umat Islam dan para penguasanya menghadapi imperialisme barat pada waktu itu, sehingga perlu dibangkitkan gerakan Pan-Islamisme untuk mempersatukan kekuatan politik Islam.
  2. Gerakan semacam ini tidak mungkin lahir tanpa umat Islam merumuskan kembali Islam sebagai ideologi, nilai peradaban dan identitas kebudayaannya sendiri menghadapi tantangan modernitas barat. Dalam konsep Negara Islam terpadu semua itu kata Al-Afghani, janganlah hanya membicarakan Islam dari sudutnya sebagai agama ritual yang sempit, akan tetapi bagaimana melakukan elaborasi secara intelektual-religius agar bisa mendiskusikan hal-hal seperti berkaitan dengan soal hukum Islam, soal kelembagaan sosial Islam dan soal-soal berhubungan dengan kekuasaan serta wilayah politik lainnya.
Gagasan Islam seperti itu yang kemudian sering dikatakan sebagai awal munculnya modernisme Islam. Memang selain menumbuhkan semangat menentang terhadap hegemoni barat, tetapi kalau diambil positifnya secara jujur bahwa sikap militansi yang tampak bercorak fundamentalistik ini sesungguhnya juga mengandung keterbukaan. 

Ide dan konsep mengenai Negara Islam pada akhirnya sampai ke Indonesia dalam sejarah pra kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan (juga di era reformasi ini). Salah seorang pahlawan nasional, Muhammad Natsir sangat dikenal di Indonesia juga luar negeri sebagai seorang tokoh Islam yang gigih untuk membela Islam sebagai Dasar Negara. Ide dan pemikirannya telah membuat catatan sejarah baru bagi perkembangan umat Islam di Indonesia.

M. Natsir berpandangan bahwa Islam merupakan agama yang ajarannya komprehensif dan mengatur segala aspek kehidupan manusia di muka bumi ini. Politikus modern Islam ini dengan sangat gigih memperjuangkan Islam sebagai dasar negara dan memberikan konsep-konsep mengenai negara. 

Dalam sejarah peradaban Islam di dunia telah banyak melahirkan tokoh dan beragam pemikiran mereka mengenai Islam dan ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ini. Diskursus yang selalu mencuat dan tidak kehabisan waktu bagi semua kalangan baik akademisi maupun kalangan agamawan ialah diskursus tentang Negara Islam.

Term Negara Islam sangat sering didengar, apalagi dalam perkembangan sejarah Indonesia, yaitu terjadinya pemberontakan S. M. Kartosuwiryo di Jawa Barat yang kemudian berkembang ke daerah Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan. Kartosuwiryo memproklamirkan Negara Islam Indonesia dengan dia sebagai amir (pemimpinnya). Namun pergerakan yang dianggap makar ini dapat juga pada akhirnya diberantas oleh pemerintah dengan sebuah operasi yang cukup dikenal yaitu Operasi Pagar Betis.

Baik oleh pemikir Islam besar dunia seperti Abul A’la Al-Maududi, Muhammad Assad, Jamaluddin Al-Afghani, Ayatullah Khomeini dan lainnya. Dalam konteks perkembangan sejarah Indonesia, mulai dari pra kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan istilah Negara Islam muncul dan bahkan menjadi perdebatan sengit di antara para Founding Father dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Ada banyak tokoh intelektual Islam yang vokal menawarkan sebuah konsep Negara Islam dalam perpolitikan di tanah air (dengan cara konstitusional) diantaranya ada M. Natsir, seorang tokoh Islam yang juga mantan Perdana Menteri di era Soekarno dan seorang pendiri Masyumi, kedua ada Zainal Abidin Achmad yang juga tokoh-tokoh sentral dalam Masyumi.

Demikian penjelasan singkat mengenai Konsep Negara Menurut Tokoh Muslim yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: