BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengaturan Pornografi dalam KUHP

Pengaturan Pornografi dalam KUHP
Pornografi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Nirmala Permata Uneto, "Penerapan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograf", Jurnal Lex Crimen Vol. VII/No. 7/Sept/2018, hlm 58) dimuat dan diatur dalam:
  1. Pasal 282 KUHP mengenai kejahatan pornografi;
  2. Pasal 283 KUHP mengenai kejahatan pornografi terhadap orang yang belum dewasa;
  3. Pasal 283 KUHP bis mengenai kejahatan pornografi dalam menjalankan mata pencahariannya;
  4. Pasal 532 dan Pasal 533 KUHP mengenai pelanggaran pornograf.


Ketentuan tindak pidana yang dimuat dan diatur dalam Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah):
  1. Barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum;
  2. Barang siapa sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri.
Ketentuan tindak pidana pornografi yang dimuat dan diatur dalam Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa:
  1. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri atau memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
  2. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri atau memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjuk sebagai dapat diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu me!anggar kesusilaan dengan pidana paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
  3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di atas terdiri dari 3 (tiga) ayat yang memiliki beberapa bentuk tindak pidana pornografi. Adapun tindak pidana pornografi yang dirumuskan dalam ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) bentuk tindak pidana dengan masing-masing bentuk perbuatan sebagai berikut:
  1. Pada Pasal 282 ayat (1) KUHP, yaitu perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan;
  2. Pada Pasal 282 ayat (2) KUHP, yaitu membuat memasukkan ke dalam negeri, meneruskan, mengeluarkan dari dalam negeri, memiliki persediaan;
  3. Pada Pasal 282 ayat (3) KUHP, yaitu menawarkan secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menunjukkan sebagai dapat diperoleh. 
Ketiga bentuk perbuatan di atas semuanya mempunyai objek yang sama yaitu tulisan yang melanggar kesusilaan, gambar yang melanggar kesusilaan, benda yang melanggar kesusilaan dimana pelaku dalam melakukan perbuatannya mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya melanggar kesusilaan (Nirmala Permata Uneto, "Penerapan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograf", Jurnal Lex Crimen Vol. VII No. 7 September 2018, hlm 24-28).



Ketentuan tindak pidana yang dimuat dan diatur dalam Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa:
  1. Dengan hukuman penjara selama-selamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dihukum barang siapa menawarkan, menyerahkan buat selama-selamanya atau buat sementara waktu, menyampaikan di tangan atau mempertunjukkan kepada orang yang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa orang itu belum cukup umurnya 17 (tujuh belas) tahun sesuatu tulisan, sesuatu gambar atau sesuatu barang yang menyinggung perasaan, kesopanan atau sesuatu cara yang di pergunakan untuk mencegah, atau mengganggu hamil, jika isi surat itu diketahuinya atau jika gambar, barang dan cara itu diketahuinya;
  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dihadapan seorang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat diatas memperdengarkan isi surat (tulisan) yang melanggar perasaan sopan;
  3. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan atau kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dihukum barang siapa menawarkan, menyerahkan, buat selama-lamanya atau buat sementara waktu, menyampaikan di tangan atau memperlihatkan kepada seorang yang belum dewasa sebagai tersebut dalam ayat pertama, sesuatu surat (tulisan), sesuatu gambar atau sesuatu barang yang melanggar perasaan kesopanan, demikian pula memperdengarkan di hadapan seorang yang belum dewasa sebagai tersebut dalam ayat pertama, isi surat yang menyinggung perasaan kesopanan, jika ia ada alasan yang cukup untuk menyangka, bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar perasaan kesopanan atau cara itu ialah cara untuk mencegah atau mengganggu hamil.
Ketentuan tindak pidana pornografi yang dimuat dan diatur dalam Pasal 283 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa jika tersalah melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 itu dalam pekerjaannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lewat 2 (dua) tahun sesudah tetap hukumannya yang dahulu karena salah satu kejahatan yang tersebut, maka ia dapat dipecat dari menjalankan pekerjaannya.

Pelanggaran tentang kesopanan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 532 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225,- (dua ratus dua puluh lima rupih) dihukum:
  1. Barang siapa dimuka umum menyajikan lagu-lagu yang melanggar perasaan kesopanan;
  2. Barang siapa dimuka umum berpidato yang melanggar perasaan kesopanan;
  3. Barang siapa ditempat yang dapat kelihatan dari jalan umum, mengadakan tulisan atau gambar yang melanggar perasaan kesopanan.
Pelanggaran tentang kesopanan yang diatur dalam Pasal 533 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa dengan hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dihukum:
  1. Barang siapa pada tempat yang diperuntuhkan bagi lalu lintas umum, mempertunjukkan atau menempelkan sesuatu tulisan yang namanya (kepalanya), sampulnya (kulitnya) atau isinya yang terbaca itu dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda ataupun mempertunjukkan atau menempelkan sesuatu gambar atau benda yang dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda;
  2. Barang siapa pada tempat yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum memperdengarkan isi tulisan yang dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda;
  3. Barang siapa dengan terang-terangan atau tidak dengan diminta, menawarkan sesuatu tulisan, gambar atau benda yang dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda atau dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan, tidak dengan diminta, menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau benda itu dapat diperoleh;
  4. Barang siapa menawarkan, memberikan buat selama-lamanya atau buat sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan sesuatu tulisan, gambar atau benda demikian kepada seorang yang belum dewasa di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun;
  5. Barang siapa memperdengarkan isi tulisan demikian dimuka seorang yang belum dewasa di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun.
Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 282 dan Pasal 533 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik selain ditemukan istilah dan pengertian pornografi dengan ruang lingkupnya yang melanggar nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, terutama nilai nilai-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagai seluruh rakyat Indonesia. 

Pada ketentuan pasal tersebut juga ditemukan adanya perbedaan antara istilah dan pengertian melanggar kesusilaan, yakni membangkitkan nafsu birahi pemuda atau pornografi (Bambang Sudjito, "Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia", Jurnal Wacana Vol. 19, No. 2 (2016), hlm 69).

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengaturan Pornografi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: