BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tahap dan Proses Pencucian Uang

Tahap dan Proses Pencucian Uang
Pencucian uang secara umum merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organization crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. 

Secara umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang (Adrian Sutedi, "Tindak Pidana Pencucian Uang", PT Citra Aditya Bakti: Bandung 2008, hlm. 18-21), yaitu:
  1. Placement (Penempatan);
  2. Layering (Transfer); dan
  3. Integration.
Placement (Penempatan)
Placement merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal usul yang tidak sah dari uang itu. 

Pada tahap penempatan bentuk uang dirubah karena sebagian besar aktivitas kejahatan modern khususnya pengedaran obat bius (narkoba) bergantung pada uang tunai sebagai alat pertukaran utama, mekanisme penempatan biasanya melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lainnya sehingga bentuk uang itu satu langkah lebih jauh dari asal ilegalnya (Tb. Irman S, "Hukum Pembuktian Pencucian Uang", Cetakan 1, Bandung: MQS Publishing, hlm 41).

Salah contohnya yaitu hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar lalu di depositokan ke dalam rekerning bank dan dibelikan ke instrumen-instrumen moneter seperti cheques, money orders dan lain sebagainya. Adapun bentuk kegiatan ini, yakni antara lain:
  1. Menempatkan dana pada beberapa bank (lebih dari satu) diikuti dengan pengajuan kredit atau pembiayaan;
  2. Menyetorkan uang pada bank atau perusahaan keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail;
  3. Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain;
  4. Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha sah berupa kredit atau pembiayaan;
  5. Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi atau sebagai hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui bank atau perusahaan keuangan lainnya.
Layering (Transfer)
Setelah pencucian uang berhasil melakukan tahap placement, tahap berikutnya adalah layering atau disebut pula haevy soaping. Layering atau heavysoaping yang dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain hingga beberapa kali. 

Adapun cata yang dilakukan dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan invesment instrument, mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu asal usul uang tersebut tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter atau oleh para penegak hukum.

Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktif yang kemudian bisa membeli alat-alat transportasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan menggunakan atas nama orang lain. Adapun bentuk kegiataan ini, yakni antara lain:
  1. Transfer dana dari satu bank ke bank lainnya;
  2. Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah;
  3. Memindahkan uang tunai lintas batas negara, baik melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
Integration (menggunakan harta kekayaan)
Dalam tahap ini dapat dikatakan juga bahwa pelaku menggabungkan dana yang baru dicuci dengan dana yang berasal dari sumber yang sah sehingga lebih sulit untuk memisahkan keduanya. Setelah mencapai tahap ini, pelaku kejahatan bebas menggunakan dana tersebut dengan berbagai cara. Hasil kejahatan ini bisa diinvestasikan kembali kedalam kegiatan kriminal dan kemudian digunakan untuk melakukan kejahatan lain seperti terorisme. Dana ilegal juga dapat digunakan untuk berinvestasi dalam perekonomian yang sah. 

Integration adakalanya disebut dengan spin dry dimana uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal (clean money) untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut ke dalam real estate, barang mewah perusahaan-perusahaan. 

Dalam tahap ini, upaya pelaku pencucian uang untuk menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik dengan cara dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan materiil, digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, maupun kegiatan atau bisnis tindak pidana.

Semua perbuatan dalam proses pencucian uang memungkinkan para pelaku untuk menggunakan dana yang begitu besar untuk mempertahankan ruang lingkup kejahatan mereka untuk terus berproses dalam dunia kejahatan yang terutama menyangkut narkotika. Ada tiga permasalahan yang harus ditangani jika ingin menggagalkan praktik pencucian uang, yaitu:
  1. Kerahasiaan bank;
  2. Kerahasiaan financial secara pribadi; dan
  3. Efisiensi transaksi. 
Beberapa instrument internasional yang erat kaitannya dengan pengaturan mengenai pencucian uang (money laundering), yaitu:
  1. United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance (Desember 20, 1998);
  2. Council of Europe Convention on Laundering, Search, Seizure, and Confinscation of the Proceeds from Crime (No. 8, 1990);
  3. European Communities Directive, Council Directive on Prevention of the Use of the Financial System for the Purpose of Money Laundering (June 10, 1991).
Proses pencucian uang dilakukan melalui 4 (empat) proses, yaitu:
  1. Pertama, immersion atau membenamkan uang haram tersebut sehingga tidan tampak dari permukaan yang dilakukan dengan cara ditempatkan dan dikonsolidasikan dalam bentuk dan tempat yang sulit oleh sistem pengawasan petugas hukum. Instrument yang sering digunakan untuk menutupi pemilik atau sumber uang tersebut adalah dengan melakukan rekening koran, wesel pos, surat berharga atau unjuk, atau instrument keuangan lainnya yang mudah dikonversi ke dalam bentuk uang tunai dan tabungan pada sistem perbankan;
  2. Kedua, dengan memanfaatkan undang-undang tentang Kerahasiaan Bank maupun celah-celah peluang hukum, sistem politik yang kotor, kelemahan administrasi serta sistem pembayaran ataupun sistem perbankan yang ada di berbagai negara untuk mengamankan uang yang telah dibenamkan tersebut diberi sabun dan diacak;
  3. Ketiga, proses ini disebut sebagai proses pengeringan atau repatriasi dan integrasi dimana uang yang telah dicuci bersih dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi yang menurut aturan hukum telah berubah menjadi legal dan sudah membayar kewajiban pajak; dan
  4. Keempat, proses penggunaan uang kotor (dirty money) yang sudah menjadi uang bersih (clean money) setelah melewati proses sebelumnya.
Dengan menggunakan kartu identitas palsu, pelaku dapat membuka akun atau menjadi nasabah suatu bank yang ingin ia tempati untuk menyimpan uang hasil kejahatan tersebut sehingga hal ini sulit untuk dibuktikan atau dilacak keberadaan seseorang tersebut jika menggunakan kartu identitas palsu.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tahap dan Proses Pencucian Uang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkkan artikel. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: