BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tipe-Tipe Penyelundupan Senjata

Tipe-Tipe Penyelundupan Senjata
Perdagangan senjata ilegal menurut David Capie (Keke Viernia, "Tinjauan hukum internasional terhadap masalah penyeludupan senjata lintas negara", Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008, hlm. 51) secara garis besar dapat dibagi ke dalam 2 (dua) tipologi, yakni melalui:
  1. Black Market Transfer; dan
  2. Grey Market Transfer.
Black Market Transfers
Black market transfers juga dikenal dengan istilah illegal shipment by criminals. Transfer jenis ini ditujukan pada transfer di pasar gelap. Pengertian transfer jenis ini sederhana, yakni bisa berupa penawaran berskala besar oleh broker hingga penjualan individual yang dilakukan oleh para tentara kepada kelompok pemberontak. Termasuk ke dalam jenis transfer ini adalah kebocoran (leakage) dari gudang senjata resmi milik negara, misalnya melalui pencurian atau penjualan ilegal.

Black market transfers umumnya dilakukan oleh aktor non negara baik perorangan maupun kelompok dan tidak memenuhi syarat administrasi pada negara yang mengirimkan senjata tersebut. Transfer jenis ini tentu saja bertentangan dengan hukum domestik dari negara pengekspor atau pengimpor senjata tersebut. Motif utama dari black market transfers adalah perolehan keuntungan (Anggi Setio Rachmanto, "Pola penyelundupan dan peredaran senjata api ilegal di Indonesia", Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 5, No. 11, hlm. 34).

Grey Market Transfers
Grey market transfers meliputi transfer rahasia dan bisa dipertanyakan legalitasnya dari aktor negara ke aktor non negara di negara lain, namun transfer ini bertentangan dengan kemauan negara penerimanya (Anggi Setio Rachmanto, "Pola penyelundupan dan peredaran senjata api ilegal di Indonesia", Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 5, No. 11, hlm. 35).

Termasuk juga dalam transfer jenis ini adalah pengangkutan yang diketahui dari suatu pemerintah kepada sekutu politik dalam negeri, pihak militer dan sejenisnya. Sebagian besar grey market transfers melanggar hukum dan ketentuan ekspor dari negara yang mengirimkan senjata, akan tetapi semua itu menjadi mungkin karena transfer semacam ini biasanya melibatkan lembaga intelijen atau militer negara tersebut. 

Seperti diketahui, grey market transfers terkadang ditangani oleh tentara sipil yang bertindak sebagai broker dan dealer. Broker dan dealer ini biasanya bekerja atas perintah agen militer atau intelijen. David Capie (Lora Lumpe, Small Arms Trade) menyebut juga transfer jenis ini sebagai "covertly directed state authorized".

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dilihat bahwa perbedaan kedua kategori penyelundupan senjata tersebut adalah terletak pada pihak-pihak yang terlibat serta motif yang melatarbelakanginya. Dalam black market transfers, pihak yang terlibat hanyalah aktor non negara yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan perdagangan senjata legal. Sedangkan dalam grey market transfers ada keterlibatan aktor negara yang memiliki kapasitas yang sah menurut hukum untuk melakukan perdagangan senjata. Biasanya aktor negara yang dimaksud adalah agen intelijen atau militer suatu negara.

Selain para pihak yang terlibat, perbedaan yang mendasari kedua jenis transfer ini adalah motif yang melatarbelakanginya. Dalam black market transfers alasan yang melatarbelakanginya semata-mata hanya alasan finansial, yakni untuk mencari keuntungan yang besar dari perdagangan senjata ilegal tersebut. Sebaliknya, dalam grey market transfers alasan di baliknya lebih bersifat politis dari pada ekonomis, hal mana transfer jenis ini biasanya dilakukan karena ada tujuan-tujuan politis yang melatarbelakanginya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tipe-Tipe Penyelundupan Senjata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: