BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur-Unsur Kejahatan Genosida

Unsur-Unsur Kejahatan Genosida
Menurut Konvensi Genoida 1948
Menurut Konvensi Genoida 1948, kejahatan genosida dibagi menjadi 5 (lima) unsur sebagaimana menurut ketentuan yang dimuat dan diatur Pasal 2 yang menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dalam perjanjian ini (ELSAM, "Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida", 1948), adalah sebagai berikut:
  1. Membunuh para anggota Kelompok; 
  2. Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok; 
  3. Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan atau sebagian; 
  4. Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
  5. Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu.
Menurut Statuta Roma
Menurut Statuta Roma yang menjadi pembentukan dasar ICC (International Criminal Court) menegaskan bahwa pelaku kejahatan-kejahatan paling serius menyangkut perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan tidak seharusnya berlalu tanpa dihukum dan penghukuman secara efektif harus dilakukan melalui tindakan-tidakan pada level nasional dan melalui peningkatan kerja sama internasional.

Pembentukan ICC dapat dipandang sebagai institusionalisasi gagasan anti-impunitas yang memiliki dimensi keadilan dan pecegahan kejahatan. Dalam konteks ini Statuta Roma juga mengatur yang berkaitan dengan kejahatan genosida yang dimuat dan diatur dalam Pasal 6 Pengantar yang menjelaskan sehubungan dengan elemen terakhir yang tercantum untuk setiap kejahatan sebagai berikut: 
  1. Istilah "dalam konteks" akan mencakup tindakan awal dalam pola yang muncul; 
  2. Istilah "nyata" adalah kualifikasi obyektif; 
  3. Meskipun persyaratan normal untuk elemen mental yang disediakan untuk masuk Pasal 30 dan mengakui bahwa pengetahuan tentang keadaan biasanya akan dibahas dalam pembuktian niat genosida, persyaratan yang tepat, jika ada, untuk elemen mental mengenai keadaan ini perlu diputuskan oleh Pengadilan berdasarkan kasus per kasus.
Unsur-unsur genosida dengan membunuh sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 6 (a) adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku membunuh 2 orang atau lebih;
  2. Orang atau orang seperti itu termasuk golongan nasional, etnis, ras atau agama tertentu; 
  3. Pelaku bermaksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras atau agama tertentu;
  4. Tingkah laku terjadi dalam konteks pola manifest perilaku serupa yang diarahkan terhadap kelompok tertentu atau perilaku yang bisa mempengaruhi perusakan itu sendiri. 
Unsur-unsur genosida dengan menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 6 (b) adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius pada satu atau lebih orang;
  2. Orang atau orang seperti itu termasuk golongan nasional, etnis, ras atau agama tertentu;
  3. Pelaku bermaksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama tertentu; 
  4. Tingkah laku terjadi dalam konteks pola manifest perilaku serupa yang diarahkan terhadap kelompok tertentu atau perilaku yang bisa mempengaruhi perusakan itu sendiri.
Unsur-unsur genosida dengan sengaja menyebabkan kondisi kehidupan yang dihitung untuk menghasilkan fisik penghancuran sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 6 (c) adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku memberikan kondisi kehidupan tertentu kepada satu atau lebih orang;
  2. Orang atau orang seperti itu termasuk golongan nasional, etnis, ras atau agama tertentu;
  3. Pelaku bermaksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras atau agama tertentu;
  4. Kondisi kehidupan dihitung untuk menghasilkan kerusakan fisik kelompok itu secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras atau agama tertentu; 
  5. Tingkah laku terjadi dalam konteks pola manifest perilaku serupa yang diarahkan terhadap kelompok tertentu atau perilaku yang bisa mempengaruhi perusakan itu sendiri.
Unsur-unsur genosida dengan menerapkan langkah-langkah yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 6 (d) adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku memberlakukan tindakan tertentu pada satu atau lebih orang;
  2. Orang seperti itu termasuk golongan nasional, etnis, ras atau agama tertentu;
  3. Pelaku bermaksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras atau agama tertentu;
  4. Langkah-langkah yang diberlakukan dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tertentu;
  5. Tingkah laku terjadi dalam konteks pola manifest perilaku serupa yang diarahkan terhadap kelompok tertentu atau perilaku yang bisa mempengaruhi perusakan itu sendiri. 
Unsur-unsur genosida dengan memindahkan anak-anak secara paksa sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 6 (e) adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku memindahkan secara paksa satu atau lebih orang;
  2. Orang atau orang seperti itu termasuk golongan nasional, etnis, ras atau agama tertentu;
  3. Pelaku bermaksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras atau agama tertentu;
  4. Transfer berasal dari grup itu ke grup lain;
  5. Orang atau orang-orang itu berusia di bawah 18 tahun;
  6. Pelaku tahu, atau seharusnya tahu bahwa orang atau orang itu berusia di bawah 18 tahun;
  7. Tingkah laku terjadi dalam konteks pola manifest perilaku serupa yang diarahkan terhadap kelompok tertentu atau perilaku yang bisa mempengaruhi perusakan itu sendiri.
Menurut Hukum Pidana
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana harus memenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan (Utrecht, 1960). 

Zainal Abidin Farid berpendapat bahwa unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan. Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang selanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea. Dengan demikian maka unsur perbuatan pidana harus didahulukan, selanjutnya apabila terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggungjawaban pidana (Zainal Abidin Farid, 1995). 

Mens Rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat, yaitu:
  1. Pertama Actus Reus genoida adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Konvensi Genosida tahun 1948. Saat ini memang muncul banyak versi terkait apa yang sebenarnya terjadi pembunuhan dan pemerkosaan dalam jumlah besar terhadap kejahatan genosida. 
  2. Kedua yang perlu diperhatikan adalah Mens Rea. Penting untuk dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap oleh korban kejahatan genosida adalah tindakan terstruktur yang sudah diniatkan untuk menghabisi korban secara keseluruhan.
Untuk membuktikan adanya Mens Rea bukanlah hal yang mudah. Berikut ini beberapa pertimbangan hakim yang dapat dijadikan referensi untuk menentukan adanya Mens Rea : 
  1. Hakim pada kasus Jelisic di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) yang mengatakan bahwa adanya kebijakan (Plan or Policy) dapat menjadi faktor penting untuk membuktikan adanya Mens Rea dalam melakukan tindak kejahatan genosida;
  2. Hakim pada kasus Semanza di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang mengatakan bahwa Mens Rea dari pelaku dapat disimpulkan dari perbuatan-perbuatan yang ia lakukan;
  3. Hakim pada kasus Akeyesu di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang menyatakan bahwa untuk menimbang suatu niat adalah faktor mental yang sangat sulit bahkan mustahil untuk ditentukan dalam hal tidak ada pengakuan dari terdakwa, Mens Rea dapat disimpulkan dalam faktor-faktor berikut ini: 
    • Adanya konsteks umum bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku yang sama atau berbeda yang secara sistematis ditujukan kepada kelompok yang sama;
    • Kenyataan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sengaja dan sistematis dengan sasaran korban yang didasarkan pada keanggotaan dari suatu kelompok tertentu dan tidak menargetkan kelompok lainnya; 
    • Adanya rencana dan kebijakan yang menimbulkan terjadinya perbuatan-perbuatan tersebut; dan
    • Adanya tindakan penghancuran secara berurang ulang dan ditujukan secara diskriminatif
Berdasarkan pertimbangan diatas kita perlu berhati-hati dalam mengklarifikasi suatu perbuatan apakah termasuk genosida atau bukan. Meskipun secara kasat mata tindakan yang dilakukan terhadap kejahatan genosida telah memenuhi syarat Actus Reus, namun kita perlu mengkaji lebih dalam menentukan Mens Rea yang dimiliki oleh pelaku dan kajian tersebut tidak bisa hanya melalui berita yang beredar secara luas.

Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur-Unsur Kejahatan Genosida yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: