BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian dan Tujuan Asuransi

Pengertian Asuransi
Asuransi atau dapat juga disebut dengan pertanggungan jika diterjemahkan ke dalam bahasa belanda disebut dengan "Verzekering". Secara yuridis, pengertian asuransi atau pertanggungan dapat diketahui berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyebutkan bahwa:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian hal mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu."
Pengertian asuransi menurut ketentuan yang dimuat dalam di atas hanya memberikan pengertian mengenai asuransi kerugian. Hal ini disebabkan karena ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kebanyakan dikutip dari peraturan asuransi laut.

Asuransi laut merupakan asuransi kerugian yang pada saat itu merupakan asuransi yang memiliki peraturan yang paling lengkap. H.M.N. Purwosutjipto (2003: 10) dalam bukunya berjudul "Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 6" memberikan definisi atau pengertian asuransi sebagai berikut:
"Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dimana penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar sejumlah premi, sedangkan penanggung mengikatkan diri untuk membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan pada saat ditutupnya pertanggungan kepada penikmat dan didasarkan atas hidup dan matinya seseorang yang ditunjuk."
Pada tanggal 11 Februari 1992, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memuat dan mengatur asuransi secara spesifik dengan mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. 

Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memuat pengertian asuransi atau pertanggungan yang menyebutkan bahwa:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian hanya mengatur usaha perasuransian saja dan undang-undang tersebut tidak mengatur substansi dari asuransi itu sendiri.

Walaupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah berlaku akan tetapi undang-undang tersebut tidak menghapus ketentuan-ketentuan mengenai asuransi yang dimuat dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (M. Supratman Sastrawidjadja dan Endang, "Hukum Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito", Bandung: Alumni, 1993, hlm. 50).

Asuransi merupakan suatu perjanjian yang didalamnya terdapat paling sedikit terdapat 2 (dua) pihak yang mengadakan kesepakatan. Pihak yang satu adalah pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak yang lain yang kemudian disebut dengan tertanggung. Sedangkan pihak yang lain adalah pihak yang menerima risiko dari pihak tertanggung yang kemudian disebut dengan penanggung dalam hal ini penanggung adalah perusahaan asuransi.

Berdasarkan pengertian asuransi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan terdapat beberapa unsur dalam asuransi sebagaimana dikemukakan oleh Suparman Satrawidjadja (1997: 16) dalam bukunya yang berjudul "Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga"  yang unsur-unsurnya terdiri dari:
  1. Merupakan suatu perjanjian;
  2. Adanya premi;
  3. Adanya kewajiban penanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung; dan
  4. Adanya suatu peristiwa yang belum terjadi (anzekes voorval).
Perjanjian dalam asuransi merupakan suatu perjanjian yang memiliki ciri dan sifat khusus yang tidak dimiliki perjanjian lainnya. Adapun perjanjian asuransi memiliki kekhususan yakni sebagai berikut:
  1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang bersifat aleatair (aleatary);
  2. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian bersyarat (conditional);
  3. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang bersifat pribadi (personal);
  4. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang melekat pada syarat penanggung (adhesion); dan
  5. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan syarat itikad baik yang sempurna;
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang bersifat aleatair (aleatary)
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang bersifat aleatair (aleatary) yang dalam hal ini merupakan suatu perjanjian yang prestasi penanggung harus digantungkan pada suatu kejadian yang belum pasti sedangkan prestasi tertanggung sudah pasti dan meskipun tertanggung sudah memenuhi prestasinya dengan sempurna, pihak penanggung belum pasti berprestasi dengan nyata.

Perjanjian asuransi merupakan perjanjian bersyarat (conditional)
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian bersyarat (conditional) yang dalam hal ini merupakan suatu perjanjian yang prestasi penanggung hanya akan terlaksana apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi. Pihak tertanggung pada suatu sisi tidak berjanji untuk memenuhi syarat tetapi tertanggung tidak dapat memaksa penanggung untuk melaksanakan prestasi kecuali dipenuhi syarat-syaratnya.

Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang bersifat pribadi (personal)
Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersifat pribadi (personal) yang dalam hal ini suatu kerugian yang timbul harus merupakan kerugian orang perorangan, secara pribadi, bukan kerugian kolektif ataupun kerugian masyarakat luas. Kerugian yang bersifat pribadi itulah yang nantinya akan diganti oleh penanggung.

Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang melekat pada syarat penanggung (adhesion)
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang melekat pada syarat penanggung (adhesion) karena pada dasarnya di dalam perjanjian asuransi, syarat dan kondisi perjanjian hampir seluruhnya ditentukan dan diciptakan oleh penanggung atau perusahaan asuransi itu sendiri dan bukan karena adanya kata "sepakat" yang murni atau adanya tawar menawar. 

Oleh karena hal tersebut di atas, maka dapat dianggap bahwa kondisi perjanjian asuransi sebagian besar ditentukan sepihak oleh penanggung sehingga penanggung dianggap sebagai penyusun perjanjian dan seharusnya mengetahui apabila timbul pengertian yang tidak jelas.

Perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan syarat itikad baik yang sempurna
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan syarat itikad baik yang sempurna yang dalam hal ini perjanjian dengan keadaan kata sepakat dapat tercapai jika mempunyai pengetahuan dan penilaian yang sama mengenai fakta dan penelaahannya sehingga dapat terhindar dari cacat tersembunyi.

Tujuan Asuransi
Perlu untuk diketahui bahwa tujuan dari asuransi atau pertanggungan sebagaimana dikemukakan oleh Radiks Purba (1997: 3) dalam bukunya yang berjudul "Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara" adalah untuk meringankan beban risiko yang dihadapi oleh tertanggung dengan memperoleh ganti rugi dari penanggung sedemikian rupa hingga:
  1. Tertanggung terhindari dari kebangkrutan yang dalam hal ini dia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian;
  2. Mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula seperti sebelum menderita kerugian.
Secara garis besar tujuan asuransi itu ada 4 (empat), yaitu:
  1. Pengalihan risiko;
  2. Pembayaran ganti kerugian;
  3. Pembayaran santunan; dan
  4. Kesejahteraan anggota.
Pengalihan Risiko
Tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya.

Secara ekonomi, kerugian material atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Pada asuransi jiwa, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa kematian atau kecelakaan yang menimpa diri tertanggung, maka tertanggung akan memperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung sesuai dengan isi perjanjian asuransi. Premi yang dibayar oleh tertanggung itu seolah-olah sebagai tabungan pada penanggung.

Pembayaran Ganti Kerugian
Dalam hal terjadi ganti kerugian, bahaya yang mengancam itu sungguh terjadi merupakan kesempatan bagi penanggung untuk mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya.

Berbeda dengan asuransi kerugian, pada asuransi jiwa apabila dalam jangka waktu asuransi telah terjadi peristiwa kematian atau kecelakaan yang menimpa diri tertanggung, maka penanggung akan membayar sejumlah asuransi yang telah disepakati bersama sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi.

Pembayaran Santunan
Asuransi kerugian dan asuran jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (suka rela) antara penanggung dan tertanggung (voluntary insurance). Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib (compulsory insurance) artinya tertanggung terikat perintah undang-undang bukan karena perjanjian.

Asuransi jenis ini disebut asuransi sosial yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuuh. Dengan membayar sejumlah kontribusi (semacam premi), tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

Tertanggung yang membayar kontribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumpang angkutan umum. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka atau ahli warisnya akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung yang jumlahnya ditetapkan dalam undang-undang.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian dan tujuan asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: