BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Subyek dan Obyek Asuransi

Subyek Asuransi
Subyek dalam perjanjian asuransi adalah pihak-pihak yang bertindak aktif yang mengamalkan perjanjian itu yakni:
  1. Penanggung; dan
  2. Tertanggung
Penanggung
Pengertian penanggung secara umum adalah sebagai berikut:
"Penanggung adalah pihak yang menerima pengalihan risiko dimana dengan mendapatkan premi, maka berjanji akan mengganti kerugian atau membayar sejumlah uang yang telah disetujui jika terjadi peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi tertanggung."
Dari pengertian penanggung tersebut di atas, dapat diketahui bahwa terdapat hak dan kewajiban yang mengikat kepada si penanggung. Adapun hak-hak dari penanggung, yakni sebagai berikut:
  1. Penanggung memiliki hak untuk menerima premi;
  2. Penanggung memiliki hak untuk mendapatkan keterangan dari tertanggung dengan berdasar pada prinsip itikad baik (vide: Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang); dan
  3. hak-hak lain sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung.
Sedangkan kewajiban dari penanggung adalah sebagai berikut:
  1. Penanggung memiliki kewajiban untuk memberikan polis kepada tertanggung; dan
  2. Penanggung memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh tertanggung yang  dalam hal asuransi kerugian dan membayar santunan pada asuransi jiwa sesuai dengan kondisi polis.
Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjadja, S.H. (1997: 22) dalam bukunya yang berjudul "Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga" menjelaskan tentang hak dan kewajiban dari penanggung, hal mana hak-hak penanggung menurut beliau adalah sebagai berikut:
  1. Penanggung memiliki hak untuk menuntut pembayaran premi kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian;
  2. Penanggung memiliki hak untuk meminta keterangan yang benar dan lengkap kepada tertanggung yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan kepadanya;
  3. Penanggung memiliki hak untuk memiliki premi dan bahkan menuntutnya dalam hal peristiwa yang diperjanjikan terjadi tetapi disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri (vide: Pasal 276 Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  4. Penanggung memiliki hak untuk memiliki premi yang sudah diterima dalam hal asuransi batal atau gugur yang disebabkan oleh perbuatan curang dari tertanggung (vide: Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Dagang); dan
  5. Penanggung memiliki hak untuk melakukan asuransi kembali kepada penanggung yang lain dengan maksud dan tujuan untuk membagi risiko yang dihadapinya (vide: Pasal 271 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Selanjutnya kewajiban dari penanggung menurut Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjadja, S.H. (1997: 23) adalah sebagai berikut:
  1. Penanggung memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian atau memberikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila peristiwa yang diperjanjian terjadi, kecuali terdapat hal yang dapat menjadi alasan untuk membebaskan dari kewajiban tersebut;
  2. Penanggung memiliki kewajiban untuk menandatangani dan menyerahkan polis kepada tertanggung (vide: Pasal 259 dan Pasal 260 Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  3. Penanggung memiliki kewajiban untuk mengembalikan premi kepada tertanggung jika asuransi batal atau gugur dengan ketentuan tertanggung belum menanggung risiko sebagian atau seluruhnya (vide: Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  4. Dalam asuransi kebakaran, penanggung memiliki kewajiban untuk mengganti segala biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan yang terbakar apabila dalam asuransi tersebut diperjanjikan demikian (vide: Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pada ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menentukan bahwa penyelenggara usaha perasuransian atau pihak yang bertindak sebagai pihak penanggung hanya boleh dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
  1. Perusahaan Perseroan (Persero);
  2. Koperasi;
  3. Perseroan Terbatas (PT); dan
  4. Usaha Bersama (Mutual).
Badan hukum penyelenggara perasuransian dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebut dengan perusahaan perasuransian yang terdiri dari:
  1. Perusahaan Asuransi Kerugian
    Perusahaan asuransi kerugian merupakan suatu perusahaan atau usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko terhadap kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  2. Perusahaan Asuransi Jiwa
    Perusahaan asuransi jiwa merupakan suatu perusahaan atau usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  3. Perusahaan Reasuransi
    Perusahaan reasuransi merupakan suatu perusahaan atau usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/ atau perusahaan asuransi jiwa.
Tertanggung
Pengertian tertanggung secara umum yaitu pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain dengan membayarkan sejumlah premi. Adapun yang dapat bertindak sebagai tertanggung berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yakni:
"Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk diri sendiri atau seseorang untuk tanggungan siapa diadakan pertanggungan oleh seorang yang lain, pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan atas benda tidak berkewajiban mengganti kerugian."
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa yang berhak bertindak sebagai tertanggung adalah pihak yang memiliki kepentingan (interest) terhadap obyek yang dipertanggungkan. Apabila kepentingan tersebut tidak ada, maka pihak penanggung tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung.

Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan bahwa selain mengadakan perjanjian asuransi untuk kepentingan diri sendiri, juga diperbolehkan mengadakan perjanjian asuransi untuk kepentingan pihak ketiga baik berdasarkan pemberian kuasa dari pihak ketiga itu sendiri ataupun di luar pengetahuan pihak ketiga yang berkepentingan.

Tertanggung dalam pelaksanaan perjanjian asuransi memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga apabila terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang terjamin kondisi polis maka penanggung dapat melaksanakan kewajibannya.

Adapun hak-hak tertanggung adalah sebagai berikut:
  1. Tertanggung memiliki hak untuk menerima polis; dan
  2. Tertanggung memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang diharapkan yang terjamin kondisi polis.
Sedangkan kewajiban dari tertanggung, yaitu:
  1. Tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi;
  2. Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan kepada penanggung berdasar prinsip itikad baik;
  3. Tertanggung memiliki kewajiban untuk mencegah agar kerugian dapat dibatasi; dan
  4. Kewajiban-kewajiban khusus yang tercantum dalam polis asuransi.
Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjadja, S.H. (1997: 20) mengemukakan pendapatnya mengenai hak dan kewajiban dari tertanggung, hal mana hak-hak tertanggung antara lain sebagai berikut:
  1. Tertanggung memiliki hak untu menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung (vide: Pasal 259 Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  2. Tertanggung memiliki hak untuk menuntut agar polis segera diserahkan oleh penanggung (vide: Pasal 260 Kitab Undang-undang Hukum Dagang); dan
  3. Tertanggung memiliki hak untuk meminta ganti kerugian.
Sedangkan kewajiban tertanggung menurut Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjadja, S.H. yakni:
  1. Tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi kepada penanggung (vide: Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  2. Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar kepada penanggung mengenai obyek yang diasuransikan (vide: Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  3. Tertanggung memiliki kewajiban untuk mencegah atau mengusahakan agar peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian terhadap obyek yang diasuransikan tidak terjadi atau dapat terhindari. Apabila dapat dibuktikan oleh penanggung bahwa tertanggung tidak berusaha untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut, maka dapat menjadi salah satu alasan bagi penanggung untuk menolak memberikan ganti kerugian dan bahkan menuntut ganti kerugian kepada tertanggung (vide: Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  4. Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada penanggung bahwa telah terjadi peristiwa yang menimpa obyek yang diasuransikan berikut dengan usaha-usaha pencegahannya.
Obyek Asuransi
Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan bahwa:
"Pertanggungan dapat berpokok semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, diancam oleh suatu bahaya dan oleh undang-undang tidak terkecualikan."
Kepentingan sebagaimana dimuat pada ketentuan pasal tersebut di atas tidak berlaku bagi asuransi sejumlah uang (jiwa) dimana terdapat hal-hal tertentu yang tidak dapat dinilai dengan uang atau bersifat hubungan material, yang bersifat hunungan kekeluargaan dan hubungan cinta kasih antar keluarga.

Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa obyek asuransi adalah:
  1. Benda dan jasa;
  2. Jiwa dan raga;
  3. Kesehatan Manusia;
  4. Tanggung jawab hukum; dan
  5. Semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan/ atau berkurang nilainya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Subyek dan Obyek Asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: