BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Risiko dalam Asuransi

Risiko dalam Asuransi- Dalam asuransi, konsep risiko sangat diperlukan untuk menganalisis berbagai cara untuk memberikan perlindungan terhadap obyek pertanggungan. Definisi atau pengertian risiko diartikan beragam oleh para ilmuwan. 

Hal ini merupakan akibat luasnya ruang lingkup serta banyaknya segi-segi yang mempengaruhinya sehingga tergantung dari sudut pandang dan titik berat dari mana seseorang itu melihat dan mengamati (Sri Rejeki Hartono, "Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi", Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 58).

Pengertian risiko oleh H.M.N Purwosujipto diartikan sebagai kewajiban memikul kerugian yang diakibatkan karena suatu sebab atau kejadian di luar kesalahan sendiri. Sedangkan menurut Radiks Purba mengemukakan bahwa risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami, yang diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi tapi tidak diketahui lebih dahulu apakah akan terjadi dan kapan akan terjadi (Radika Purba, "Memahami Asuransi di Indonesia Seri Umum No. 10", Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1992, hlm. 29).

Adapun Sri Rejeki Hartono mendefinisikan risiko sebagai ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang menciptakan kerugian (Sri Rejeki Hartono, "Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi", Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 15).

Risiko menurut C.S.T Kansil merupakan suatu ketidaktentuan yang berarti kemungkinan terjadinya suatu kerugian di masa yang akan datang, jadi asuransi menjadikan suatu ketidakpastian menjadi suatu kepastian yaitu dalam hal terjadi kerugian, maka akan memperoleh ganti rugi.

Untuk mempelajari tentang asuransi, khususnya asuransi kerugian risiko cukup dilihat sebagai ketidakpastian akan terjadinya kerugian  atau peristiwa yang tidak diharapkan terjadi. Dengan demikian setiap terjadi kejadian hanya perlu memfokuskan pada 2 (dua) hal pokok, yakni:
  1. Ketidakpastian (uncertainly); dan
  2. Kerugian (loss).
Segala sesuatu yang dapat dipastikan akan terjadi tidak dapat disebut sebagai risiko. Namun kapan matinya seseorang adalah sesuatu hal yang tidak pasti sehingga dapat dikategorikan sebagai risiko.

Berdasarkan sifatnya risiko dibagi menjadi 2 (dua), yakni sebagai berikut:
  1. Risiko murni (pure risk); dan
  2. Risiko spekulatif (speculative risk).
Dalam risiko murni kemungkinan yang akan timbul hanyalah 2 (dua) hal, yaitu:
  1. Adanya kerugian (loss); atau
  2. Tidak adanya kerugian (no loss).
Sebagai contoh jika kita mengemudikan mobil untuk menuju ke suatu tempat, kita menghadapi risiko kecelakaan atau tidak terjadi kerugian apapun sampai ditujuan.

Sedangkan dalam risiko spekulatif, kemungkinan yang timbul tidak hanya kemungkinan adanya kerugian atau tidak adanya kerugian namun juga adanya kemungkinan dapat menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak dan menimbulkankerugian bagi pihak lain.

Sebagai contoh A menjual mobilnya kepada B dengan harga murah. Di satu pihak merugikan A sedangkan di lain pihak menguntungkan B. Risiko yang bersifat spekulatif pada umumnya tidak dapat diasuransikan.

Risiko berdasarkan obyek yang dikenal dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
  1. Risiko Perorangan atau Pribadi (Personal Risk);
  2. Risiko Harta Kekayaan (Property Risk); dan
  3. Risiko tanggung Jawab (Liability Risk).
Risiko perorangan berhubungan dengan kematian atau ketidakmampuan dari seseorang dapat mengenai jiwa atau kesehatan seseorang misalnya kematian merupakan suatu hal yang sudah pasti terjadi, akan tetapi mengenai kapan matinya seseorang itu tidak dapat dipastikan. Seseorang juga pada suatu dapat tidak mampu lagi bekerja karena kecelakaan.

Risiko harta kekayaan dapat terjadi karena suatu peristiwa secara tiba-tiba tanpa diduga sebelumnya misalnya seseorang tiba-tiba dapat saja mengalami musibah pabrik miliknya terbakar sehingga secara langsung pabrik miliknya musnah dan secara tidak langsung seseorang tersebut kehikangan keuntungan akibat pabriknya terbakar.

Risiko tanggung jawab berhubungan dengan kerugian yang menimpa pihak ketiga akibat perbuatan seseorang misalnya karena kelalaian seseorang dalam mengemudikan kendaraan menimbulkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian kepada pihak ketiga, maka orang tersebut bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.

Di dalam kenyataannya, ada beberapa usaha manusia untuk mengatasi suatu risiko, yaitu:
  1. Menghindari risiko (avoidance);
  2. Mencegah risiko (prevention);
  3. Memperalihkan risiko (transfer); dan
  4. Menerima risiko (assumption or retention).
Usaha untuk mengatasi resiko yang berhubungan dengan asuransi adalah mengalihkan risiko. Sesuatu yang tidak mungkin bagi para penanggung untuk menanggung segala risiko karena risiko-risiko yang dapat dialihkan kepada penanggung adalah risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk).

Karakteristik risiko-risiko yang dapat diasuransikan dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut:
  1. Risiko tersebut dapat meimbulkan kerugian yang dapat diukur dengan uang misalnya kerusakan harta benda dimana tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya;
  2. Harus ada sejumlah besar risiko yang sama dengan risiko yang diasuransikan (homogeanus exposure) sehingga perusahaan asuransi dapat menggunakan statistik kerugian yang telah tersedia;
  3. Risiko tersebut haruslah risiko murni sehingga usaha untuk mencari keuntungan dari adanya kerugian dapat dicegah;
  4. Kerugian yang ditimbulkan oleh risiko itu harus terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya bagi pihak tertanggung.
Sedangkan karakteristik risiko-risiko yang dapat diasuransikan dalam asuransi sejumlah uang adalah sebagai berikut:
  1. Resiko Kematian
    Resiko kematian merupakan suatu peristiwa yang pasti terjadi tetapi tidak diketahui kapan akan terjadi. Kematian mengakibatkan penghasilan lenyap dan mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi keluarga atau tanggungan yang ditinggalkan.
  2. Risiko Hari Tua
    Risiko hari tua merupakan suatu perisitiwa yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan akan terjadi tetapi tidak diketahui berapa lama terjadi. Hari tua menyebabkan kekurangmampuan untuk memperoleh penghasilan dan mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi diri sendiri dan keluarga atau tanggungan.
  3. Risiko Kecelakaan
    Risiko kecelakaan merupakan suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi tetapi tidak mustahil terjadi. Kecelakaan dapat mengakibatkan kematian atau ketidakmampuan. Merosoknya kondisi kesehatan apalagi menjadi cacat seumur hidup menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri dan keluarga atau tanggungan.
Demikian penjelasan singkat mengenai risiko dalam asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: