erisamdyprayatna.com - Peraturan perundang-undangan tentang usaha perasuransian di Indonesia dimuat dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), hal mana di dalam KUHD terdapat 2 (dua) pengaturan tentang perasuransian, yakni:
- Pengaturan yang bersifat Umum; dan
- Pengaturan yang bersifat Khusus.
Pengaturan perasuransian yang bersifat umum dimuat dan diatur dalam Buku I Bab 9 Pasal 246 sampai dengan Pasal 286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur diluar KUHD, kecuali secara khusus ditentukan lain.
Sedangkan pengaturan perasuransian yang bersifat khusus dimuat dan diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287 sampai dengan Pasal 308 KUHD dan Buku II Bab IX dan X Pasal 592 sampai dengan Pasal 695 KUHD dengan rincian pengaturannya sebagai berikut:
- Pasal 287 sampai dengan 298 KUHD memuat dan mengatur tentang Asuransi Kebakaran;
- Pasal 299 sampai dengan 301 KUHD memuat dan mengatur tentang Asuransi Hasil Pertanian;
- Pasal 302 sampai dengan 308 KUHD memuat dan mengatur tentang Asuransi Jiwa;
- Pasal 592 sampai dengan 685 KUHD memuat dan mengatur tentang Asuransi Pengangkutan Laut dan Perbudakan;
- Pasal 686 sampai dengan 695 KUHD memuat dan mengatur tentang Asuransi Pengangkut Darat, Sungai dan Perairan Pedalaman.
Asuransi Kebakaran
Pasal 287 KUHD:
"Selain menyatakan persyaratan dalam pasal 256, polis kebakaran harus menerangkan: (1) letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan; (2) penggunaannya; (3) sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya; (4) nilai barang yang dipertanggungkan; (5) letak dan batas bangunan dan tempat, di mana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk."
Pasal 288 KUHD:
"Pada pertanggungan milik yang dibangun dipersyaratkan, akan diganti kerugian yang diderita pada persil itu, atau persil itu akan dibangun kembali atau diperbaiki paling tinggi sampai jumlah yang dipertanggungkan. Dalam hal yang pertama, kerugiannya dihitung dengan memperbandingkan nilai persil sebelum bencana, dengan nilai sisanya segera setelah kebakaran, dan kerugiannya diganti dengan uang tunai. Dalam hal kedua, penanggung wajib membangun kembali atau memperbaikinya. Penanggung mempunyai hak untuk mengawasi, bahwa uang yang harus dibayar olehnya, dalam waktu yang ditentukan, kalau perlu oleh hakim, sungguh digunakan untuk tujuan itu; hakim bahkan dapat memerintahkan kepada tertanggung atas tuntutan penanggung, bila ada alasannya, untuk menjamin hal itu secukupnya."
Pasal 289 KUHD:
"Pertanggungan dapat dilakukan untuk nilai penuh barang yang dipertanggungkan. Dalam hal persyaratan pembangunan kembali, dipersyaratkan oleh tertanggung, bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu, akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi pada persyaratan itu pertanggungan sekali-kali tidak boleh melampaui tiga perempat biaya itu.
Pasal 290 KUHD:
"Yang dibebankan pada penanggung adalah semua kerugian dan kerusakan yang menimpa barang yang dipertanggungkan karena kebakaran yang disebabkan oleh cuaca yang sangat buruk atau peristiwa lain, apinya sendiri, kelalaian, kesalahan atau kejahatan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan lain-lainnya dengan nama apa pun, dengan cara apa pun terjadinya kebakaran itu, direncanakan atau tidak direncanakan, biasa atau tidak biasa, tanpa ada yang dikecualikan."Pasal 291 KUHD:
"Kerugian yang disebabkan oleh kebakaran disamakan dengan kerugian sebagai akibat kebakaran, juga bila hal itu terjadi dari kebakaran dalam bangunan- bangunan yang berdekatan, misalnya barang-barang yang dipertanggungkan berkurang atau membusuk, karena air atau alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran itu, atau hilangnya sesuatu dari barang itu karena pencurian, atau sebab lain, selama pemadaman kebakaran atau penyelamatannya; juga kerusakan yang disebabkan oleh penghancuran seluruhnya atau sebagian barang yang dipertanggungkan, yang terjadi atas perintah pihak atasan untuk menahan menjalarnya kebakaran yang terjadi."Pasal 292 KUHD:
"Demikian pula kerugian yang disebabkannya oleh ledakan mesiu, ketel uap, sambaran petir, atau sebab lainnya, meskipun meledaknya, pecahnya atau sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran, disamakan dengan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran."Pasal 293 KUHD:
"Bila sebuah bangunan yang dipertanggungkan diperuntukkan bagi penggunaan lain, dan karena itu besar kemungkinan bahaya kebakaran lebih banyak, sehingga bila hal itu telah ada sebelum dipertanggungkan, penanggung tidak akan mempertanggungkan sama sekali atau tidak atas dasar syarat yang sama seperti itu, maka berhentilah kewajibannya."Pasal 294 KUHD:
"Penanggung terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi penggantian kerugian, bila ia membuktikan, bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian besar tertanggung sendiri."Pasal 295 KUHD:
"Pada pertanggungan atas barang-barang bergerak dan barang-barang dagangan dalam rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, bila tidak ada atau tidak lengkap alat-alat bukti yang dinyatakan dalam pasal-pasal 273, 274 dan 275, hakim dapat memerintahkan tertanggung untuk bersumpah. Kerugiannya dihitung menurut nilai barang-barang yang ada pada waktu ada kebakaran."Pasal 296 KUHD:
"Bila tidak diadakan persyaratan khusus dalam polis tentang barang-barang bergerak, harta dalam rumah, perkakas rumah dan perhiasan rumah, maka pernyataan-pernyataan itu diberi arti sedemikian seperti yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Kedua Bab I, Bagian 4."Pasal 297 KUHD:
"Bila pada suatu hipotek antara debitur dan penagihnya dipersyaratkan, bahwa dalam hal ada kerugian menimpa persil yang dihipotekkan yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan, uang asuransinya sampai jumlah utang dan bunga yang terutang, akan menggantikan hipotek itu, maka penanggung yang diberitahukan persyaratan itu wajib memperhitungkan ganti rugi yang terutang dengan penagih utang hipotek."Pasal 298 KUHD:
"Persyaratan dalam pasal di atas tidak mempunyai akibat, kecuali bila dan sepanjang penagih utang hipotek akan mendapat keuntungan, seandainya kerugian itu tidak terjadi."
Asuransi Hasil Pertanian
Pasal 299 KUHD:
"Selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 256, polis itu harus menyatakan: (1) letak dan batas-batas tanah yang hasilnya dipertanggungkan; (2) penggunaannya."Pasal 300 KUHD:
"Pertanggungannya dapat diadakan untuk satu tahun atau lebih. Bila tidak ada penentuan waktu, dianggap bahwa pertanggungan itu diadakan untuk satu tahun."Pasal 301 KUHD:
"Pada penyusunan penghitungan kerugian, dihitung berapa nilai hasil pada waktu dipanen atau dinikmati tanpa terjadinya bencana, dan nilainya setelah bencana itu. Penanggung membayar selisihnya sebagai ganti rugi."
Asuransi Jiwa
Pasal 302 KUHD:"Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian."Pasal 303 KUHD:
"Yang berkepentingan dapat mengadakan pertanggungan, bahkan di luar pengetahuan atau izin dari orang yang jiwanya dipertanggungkan."Pasal 304 KUHD:
"Polis itu memuat: (1) hari pengadaan pertanggungan itu; (2) nama tertanggung; (3) nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; (4) waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; (5) jumlah uang yang dipertanggungkan; (6) premi pertanggungannya."Pasal 305 KUHD:
"Perencanaan jumlah uangnya dan penentuan syarat pertanggungannya, sama sekali diserahkan kepada persetujuan kedua belah pihak."Pasal 306 KUHD:
"Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia, gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain."Pasal 307 KUHD:
"Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya."Pasal 308 KUHD:
"Dalam bagian ini tidak termasuk dana janda, perkumpulan-perkumpulan tunjangan hidup (tontine), perseroan pertanggungan jiwa timbal-balik, dan perjanjian lain semacam itu yang berdasarkan kemungkinan hidup dan kematian, yang untuk itu diharuskan mengadakan simpanan atau sumbangan tertentu atau kedua-duanya."
Asuransi Pengangkutan Laut dan Perbudakan
Pasal 592 KUHD:
"Selain syarat- syarat yang disebut dalam pasal 256, polis harus menyatakan: (1) nama nakhoda, nama kapal, dengan menyebutkan macamnya, dan pada pertanggungan kapalnya, pernyataan apakah kapal itu terbuat dari kayu cemara, atau keterangan bahwa tertanggung tidak mengetahui tentang keadaan itu; (2) tempat barang-barang dimuat atau harus dimuat; (3) pelabuhan tempat kapal seharusnya berangkat, atau harus berangkat; (4) pelabuhan atau pantai tempat kapal harus memuat atau membongkar; (5) pelabuhan atau pantai yang harus disinggahi kapal; (6) tempat permulaan berlangsungnya bahaya yang menjadi beban penanggung; (7) nilai kapal yang dipertanggungkan. Semua dengan tidak mengurangi pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam bab usaha."Pasal 593 KUHD:
"Pertanggungan laut berpokok khusus pada: badan dan lunas kapal, kosong atau bermuatan, dipersenjatai atau tidak, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain; alat-alat perlengkapan dan tali-temali; alat-alat perlengkapan perang; bahan makanan, dan pada umumnya semua biaya yang telah dikeluarkan untuk kapal itu, sampai kepada penurunan kapal ke laut; barang-barang muatannya; keuntungan yang diharapkan; biaya angkutan yang akan diperoleh; bahaya perbudakan. pada pertanggungan atas kapal, tanpa penunjukan keterangan lebih lanjut, diartikan dengan itu badan dan lunas kapal, alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya."Pasal 594 KUHD:
"Pertanggungan dapat diadakan: pada keseluruhan atau sebagian barang, bersama-sama atau sendiri; dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan kapal; untuk perjalanan pergi-pulang; untuk salah satu dari kedua itu; untuk seluruh perjalanan, atau untuk waktu tertentu; untuk semua bahaya laut; untuk berita baik dan buruk."Pasal 595 KUHD:
"Bila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang-barang akan dimuat, pernyataan nakhoda atau kapal tidak akan dijadikan syarat, asalkan dalam polis diterangkan ketidaktahuan tertanggung tentang hal itu, beserta pernyataan tanggal dan penandatanganan surat pengantar atau surat-tunjuk terakhir. Kepentingan tertanggung dengan cara ini hanya dapat dipertanggungkan untuk waktu tertentu."Pasal 596 KUHD:
"Bila tertanggung tidak mengetahui terdiri dari apakah barang-barang yang dikirimkan atau dikonsinyasikan kepadanya, ia boleh menyuruh untuk mengadakan pertanggungan atas barang-barang itu di bawah nama umum: "barang-barang ". Dalam pertanggungan demikian tidak termasuk emas dan perak dalam bentuk mata uang, batangan emas dan perak, permata, mutiara atau perhiasan-perhiasan, dan keperluan-keperluan perang."Pasal 597 KUHD:
"Bila suatu pertanggungan diadakan atas kapal-kapal atau barang-barang yang pada waktu mengadakan perjanjiannya, telah sampai dengan selamat di tempat tujuan, atau untuk suatu kepentingan yang kerugiannya dipertanggungkan, dan telah ada pada Waktu tersebut di atas, maka berlaku ketentuan-ketentuan pasal 269 dan pasal 270, bila dibuktikan, atau bila ada dugaan, bahwa pada waktu mengadakan perjanjian itu, telah diketahui oleh penanggung tentang tibanya kapal dengan selamat, atau oleh tertanggung atau pemegang amanat tentang adanya kerugian."Pasal 598 KUHD:
"Dugaan tersebut dalam pasal 270 terhadap tertanggung tidak ada, bila pertanggungan itu diadakan berdasarkan berita baik atau buruk, asalkan dalam hal usaha, dalam polis dinyatakan berita terakhir yang diterima oleh tertanggung mengenai barang yang dipertanggungkan; dan asalkan pada pertanggungan yang diadakan untuk beban pihak ketiga, dalam hal ada kerugian, secara nyata terbukti tentang tanggal amanat yang diperoleh pemegang amanat itu untuk mengadakan pertanggungan. Dengan persyaratan itu, pertanggungan itu haru dapat dibatalkan, bila dibuktikan bahwa tertanggung atau pemegang amanat pada waktu diadakan perjanjian itu telah mengetahui kerugian yang dideritanya."Pasal 599 KUHD:
"Pertanggungan batal bila diadakan: (1) Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2; (2) Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2; (3) Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2; (4) atas barang-barang yang menurut undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah tidak boleh diperdagangkan; (5) atas kapal-kapal, baik kapal Indonesia maupun asing yang dipergunakan untuk pengangkutan barang- barang tersebut dalam angka 4."Pasal 600 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 601 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 602 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
"Pertanggungan atas badan dan lunas kapal dapat diadakan untuk nilai sepenuhnya kapal itu, beserta semua alat perlengkapannya, dan semua biayanya sampai ke laut."Pasal 603 KUHD:
"Pertanggungan boleh diadakan atas kapal-kapal dan barang-barang, yang telah berangkat atau diangkut dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, asalkan dalam polisnya dinyatakan, baik tentang saat yang sesungguhnya keberangkatan kapal itu atau pengangkutan kapal itu atau pengangkutan barang-barangnya, maupun tentang ketidaktahuan tertanggung mengenai hal itu. Bagaimanapun juga dalam polis harus dinyatakan, dengan ancaman hukuman menjadi batal, berita terakhir yang diterima oleh tertanggung dari kapal atau barang-barangnya, dan bila pertanggungan itu diadakan atas beban pihak ketiga, tanggal surat-tunjuk atau surat pengantar, atau pernyataan dengan tegas, bahwa pertanggungannya telah diadakan tanpa pemberian amanat yang berkepentingan."Pasal 604 KUHD:
"Bila tertanggung dalam polis membuat keterangan tentang ketidaktahuannya seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dan kemudian ternyata, bahwa pertanggungannya telah diadakan setelah kapal-kapalnya berangkat dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, maka dalam hal ada kerugian, atas tuntutan penanggung, tertanggung harus menguatkan keterangannya tentang ketidaktahuannya dengan sumpah."Pasal 605 KUHD:
"Bila dalam polis tidak disebutkan, baik tentang keberangkatan kapal, maupun tentang ketidaktahuannya, hal itu dianggap sebagai pengakuan, bahwa pada keberangkatan pos terakhir yang telah tiba sebelum pembuatan polis itu, atau jika tidak ada pos teratur, pada kesempatan baik yang terakhir untuk mengirimkan berita, kapal itu masih berlabuh di tempat ia harus berangkat."Pasal 606 KUHD:
"Bila diadakan pertanggungan atas kapal-kapal yang belum ada di tempat di mana bahayanya harus mulai terjadi, atau kapal yang belum siap untuk memulai perjalanan atau untuk dimuati, atau atas barang-barang yang tidak seketika dapat dimuatkan, pertanggungan itu batal; kecuali bila keadaan itu disebut dalam polisnya, atau dalam hal itu dinyatakan, bahwa tertanggung tidak mengetahui hal itu, dengan menyebutkan surat pengantarnya atau surat-tunjuknya, atau keterangan bahwa surat itu tidak ada, dan di samping itu, bagaimanapun juga, menyebutkan berita terakhir yang diterimanya tentang kapal atau barang. Tertanggung dan pemegang amanat, dalam hal ada kerugian, wajib menguatkan ketidaktahuannya dengan sumpah."Pasal 607 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 608 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 609 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 610 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 611 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 612 KUHD:
"Barang-barang boleh dipertanggungkan untuk nilai sepenuhnya pada waktu dan di tempat pengiriman, dengan semua biayanya sampai di kapal, termasuk disitu premi pertanggungan, tanpa dapat dituntut untuk memberikan rencana perkiraan tiap barang tersendiri."Pasal 613 KUHD:
"Nilai sesungguhnya barang-barang yang dipertanggungkan boleh dinaikkan dengan biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lain yang pada waktu tibanya perlu sekali harus dibayar, asalkan tentang hal itu disebut dalam polisnya."Pasal 614 KUHD:
"Kenaikan yang diuraikan dalam pasal yang lain tidak mengikat, bila yang dipertanggungkan tidak sampai di tempat tujuan, sepanjang karena itu pembayaran biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lainnya hapus seluruhnya atau sebagian. Akan tetapi bila biaya angkutan menurut perjanjian yang diadakan sebelum keberangkatan kapal harus dibayar lebih dahulu maka pertanggungan mengenai hal itu tetap tidak berubah. Dalam hal ada bencana atau kerugian, maka pembayaran lebih dahulu itu harus dibuktikan."Pasal 615 KUHD:
"Pertanggungan atas keuntungan yang diharapkan harus dibuatkan rencana perkiraan tersendiri pada polisnya, dengan penyebutan tersendiri atas barang-barang mana hal itu dilakukan. Bila hal usaha tidak ada, maka pertanggungannya batal. Bila nilai barang yang dipertanggungkan dinyatakan secara umum, dengan ketentuan pasti, bahwa semua yang melebihi nilai barang dianggap sebagai keuntungan yang diharapkan, pertanggungannya berlaku untuk nilai barang yang dipertanggungkan; akan tetapi yang selebihnya akan dikembalikan kepada perhitungan besarnya keuntungan yang diharapkan dan dapat dibuktikan, dihitung menurut ukuran yang disebut dalam Pasal 621 dan Pasal 622."Pasal 616 KUHD:
"Biaya angkutan dapat dipertanggungkan untuk jumlah sepenuhnya."Pasal 617 KUHD:
"Bila kapal karam atau kandas, maka karena kecelakaan itu pertanggungannya dikurangi dengan jumlah biaya perjalanan yang harus dibayarkan oleh nakhoda atau pemilik kapal, kurang daripada yang seharusnya dibayar bila kapal itu tiba dengan selamat."Pasal 618 KUHD:
"Pertanggungan terhadap perbudakan diadakan sampai jumlah uang tertentu, yang dapat digunakan untuk menebus orang yang dijatuhkan dalam perbudakan dan yang kebebasannya dipertanggungkan. Selisih antara uang tebusan dengan jumlah yang dipertanggungkan menjadi keuntungan penanggung; dan bila untuk penebusannya dipersyaratkan jumlah yang lebih besar daripada yang ditentukan dalam perjanjiannya, maka ia cukup dengan memenuhi jumlah yang dinyatakan dalam polisnya."Pasal 619 KUHD:
"Jumlah penuh, yang dipertanggungkan atas badan atau lunas kapal, meskipun sebelum itu sudah diperkirakan, dapat ditentukan lagi atau dikurangi dengan keputusan pengadilan, bila perlu, setelah laporan para ahli: (1) bila kapal dalam polis diperkirakan menurut harga pembelian, atau menurut yang telah dikeluarkan sebagai biaya pembuatannya, dan kapal itu telah mempunyai nilai yang lebih rendah, baik karena umur maupun karena banyaknya perjalanan yang telah dilakukannya; (2) bila kapal yang dipertanggungkan untuk berbagai perjalanan, setelah melakukan satu perjalanan atau lebih dan dengan demikian telah memperoleh biaya angkutan, kemudian karam dalam salah satu perjalanan yang dipertanggungkan."
Pasal 620 KUHD:
Dihapuskan
"Bila pertanggungan diadakan untuk perjalanan kembali dari Suatu negara, yang perdagangannya hanya dilakukan dengan cara tukar-menukar, maka anggaran barang-barang yang dipertanggungkan dihitung atas dasar berapa yang telah dikeluarkan untuk barang-barang yang telah ditukarkan, dengan ditambahkan biaya-biaya pengangkutan."Pasal 621 KUHD:
"Keuntungan yang diharapkan dibuktikan dengan daftar harga yang diakui resmi, atau bila hal itu tidak ada, dengan anggaran para ahli, yang menunjukkan keuntungan yang selayaknya akan dihasilkan di tempat tujuan oleh barang-barang yang dipertanggungkan, bila tiba dengan selamat setelah melakukan perjalanan biasa."Pasal 622 KUHD:
"Bila dari daftar harga itu, atau dari anggaran para ahli ternyata, bahwa bila tiba dengan selamat, keuntungan akan berjumlah lebih kecil daripada jumlah yang disebutkan dalam polis oleh tertanggung, maka penanggung cukup membayar jumlah yang lebih kecil itu. ia tidak perlu membayar apa pun, bila barang-barang yang dipertanggungkan mungkin sama sekali tidak menghasilkan keuntungan."Pasal 623 KUHD:
"Jumlah biaya angkutan dibuktikan dengan carter-partai atau konosemen-konosemennya. Bila tidak ada carter-partai atau konosemen, atau bila mengenai barang-barang pemilik kapal sendiri, untuk jumlah biaya angkutan dibuatkan anggaran oleh para ahli."Pasal 624 KUHD:
"Pada pertanggungan atas kapal, bahaya bagi penanggung dimulai sejak nakhoda mulai memuatkan barang-barang dagangan; atau, bila ia harus berangkat dengan beban pemberat saja, segera setelah ia mulai memuatkan beban pemberatnya."Pasal 625 KUHD:
"Pada pertanggungan tersebut dalam pasal yang lain, bahaya bagi penanggung berakhir 21 hari setelah kapal yang dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barang-barang dagangan atau muatan terakhir."Pasal 626 KUHD:
"Pada Pertanggungan kapal untuk perjalanan pergi dan pulang, atau untuk lebih dari satu perjalanan, bahaya bagi penanggung berlangsung terus-menerus, sampai dengan hari kedua puluh satu setelah perjalanan terakhir diselesaikan, atau kurang beberapa hari sampai barang-barang dagangan muatan terakhir dibongkar."Pasal 627 KUHD:
"Bila yang dipertanggungkan adalah barang-barang lain atau barang-barang dagangan, bahaya yang menjadi beban penanggung mulai berlangsung segera setelah barang-barangnya diantar di dermaga atau di darat, agar dari situ dimuatkan atau diangkut ke kapal-kapal barang-barang itu akan dimuat, dan berakhir 15 hari setelah kapal tiba di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barang-barang di sana yang dipertanggungkan dan ditempatkan di dermaga atau di darat."Pasal 628 KUHD:
"Pada pertanggungan atas barang-barang lain dan barang dagangan, bahaya berlangsung terus tanpa terputus, meskipun nakhoda terpaksa memasuki pelabuhan darurat, dan di sana membongkar dan melakukan perbaikan, sampai perjalanan dihentikan secara sah, atau diberi perintah oleh tertanggung untuk tidak memasukkan kembali barang-barangnya ke kapal, ataupun perjalanan sama sekali telah diakhiri."Pasal 629 KUHD:
"Bila nakhoda atau tertanggung atas barang-barang terhalang oleh alasan-alasan yang sah untuk membongkar muatan dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 627, tanpa bersalah karena kelambatan, maka bahaya bagi penanggung tetap berlangsung sampai barang-barang dibongkar."Pasal 630 KUHD:
"Pada pertanggungan untuk memperoleh uang dari biaya angkutan, bahaya bagi penanggung mulai berlangsung sejak saat barang-barang dan barang-barang dagangan yang biaya angkutannya telah dibayar, telah dimuat ke dalam menjadi busuk atau akan menulari barang-barang lainnya. Kerugian umum, demikian pula kerugian karena pembuangan barang ke laut, perampasan, perampokan, atau lainnya semacam itu, atau karena karamnya kapal, meskipun masuk dalam persyaratan perjanjian, dipikul oleh penanggung."Pasal 631 KUHD:
Dihapuskan
Pasal 632 KUHD:
"Apabila perjalanan dihentikan si penanggung mulai menanggung terhadap bahaya, maka bahaya ini tetap berjalan, dalam halnya pertanggungan atas barang-barang selama lima belas hari, dan dalam halnya pertanggungan atas kapalnya, selama dua puluh satu hari setelah terjadinya penghentian perjalanan tadi, ataupun sekian hari lebih dahulu sekadar barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya telah selesai dibongkarnya."
Pasal 633 KUHD:
"Waktu bermulai dan berakhirnya bahaya dalam halnya keuntungan yang diharapkan akan didapat, adalah sama dengan waktu yang ditentukan untuk itu terhadap barang-barang yang bersangkutan."Pasal 634 KUHD:
"Dalam segala pertanggungan, kedua belah pihak bebas untuk membuat persyaratan-persyaratan lain tentang permulaan dan akhir waktu yang tepat tentang adanya bahaya."Pasal 635 KUHD:
"Apabila perjalanan dihentikan sebelum si penanggung mulai menghadapi sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya. Premi tidak usah dibayar oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si penanggung, dalam kedua-duanya hal dengan pemberian keuntungan bagi si penanggung sejumlah setengah prosen dari pada jumlah uang yang ditanggung atau separuh dari pada uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen."Pasal 636 KUHD:
"Apabila perjalanan dihentikan setelah si penanggung mulai menghadapi bahaya, tetapi sebelum kapalnya di tempat pembongkaran yang penghabisan melepaskan jangkar atau tali-talinya, maka haruslah kepada si penanggung dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang ditanggung apabila preminya berjumlah satu prosen atau lebih, tetapi apabila premi itu berjumlah kurang daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya kepada si penanggung. Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar apabila si tertanggung menuntut sesuatu ganti-ganti yang manapun juga."Pasal 637 KUHD:
"Adalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi."Pasal 638 KUHD:
"Dalam halnya pertanggungan atas sebuah kapal, maka kewajiban si penanggung berhenti apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa, dan dalam halnya pertanggungan atas upah pengangkutan, berakhirlah kewajiban tadi, apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa atau apabila kapalnya diganti, dalam kedua-duanya hal apabila perubahan atau penggantian tadi dilakukan oleh nakhoda karena kemauannya sendiri atau atas perintah dari para pemilik kapal; kecuali mengenai nakhoda yang melakukannya atas kemauannya sendiri, apabila sebaliknya telah diperjanjikan di dalam polis. Dalam halnya suatu pertanggungan atas barang-barang berlakulah peraturan yang sama, apabila penggantian haluan, perjalanan, atau kapalnya, secara tidak terpaksa, telah terjadi atas perintah si tertanggung maupun dengan persetujuannya secara tegas atau secara diam-diam. Suatu perjalanan dianggap telah diganti, segera setelah nakhoda mulai mengarahkan kapalnya ke suatu tempat tujuan yang lain daripada tempat untuk mana telah diadakan pertanggungan."Pasal 639 KUHD:
"Penggantian haluan secara sewenang-wenang tidak terdiri atas suatu penyimpangan kecil, tetapi hanyalah apabila nakhoda, sedangkan itu menurut anggapan yang lazim berlaku tidak perlu atau berguna dan tanpa sesuatu alasan yang penting bagi kapal serta muatannya menghampiri sesuatu pelabuhan yang terletak di luar haluan ataupun apabila nakhoda itu mengikuti suatu rencana perjalanan lain daripada yang harus diturutnya. Jika timbul perselisihan tentang ini maka Hakim akan memutuskannya setelah mendengar para ahli."Pasal 640 KUHD:
"Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah kapal dan upah pengangkutan maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian yang disebabkan karena kecurangan nakhoda, kecuali apabila diperjanjikan lain di dalam polisnya. Janji yang seperti itu adalah terlarang apabila nakhoda tadi adalah satu-satunya pemilik kapal ataupun apabila ia mempunyai bagian dari padanya."Pasal 641 KUHD:
"Dalam hanya suatu pertanggungan barang-barang yang menjadi kepunyaan para pemilik kapal dalam mana barang-barang itu dimuatnya, maka para penanggung juga tidak bertanggung jawab untuk kecurangan nakhoda, maupun untuk segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan karena diubahnya haluan, perjalanan, atau digantinya kapalnya olehnya secara sewenang-wenang, meskipun yang demikian itu dilakukan di luar salahnya atau pengetahuan si tertanggung; kecuali telah diperjanjikan lain di dalam polis."Pasal 642 KUHD:
"Dalam halnya suatu pertanggungan atas upah pengangkutan yang akan diperoleh, maka si penanggung tidak bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul sejak nakhoda, sedangkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan telah dilengkapi, tanpa sesuatu alasan yang sah untuk kepentingan kapal serta muatannya, telah melalaikan kesempatan untuk memulai perjalanannya; kecuali apabila si penanggung dengan tegas telah menanggung untuk itu."Pasal 643 KUHD:
"Apabila yang dipertanggungkan itu berupa barang-barang yang cair, seperti anggur, minyak, madu, gajih, sirup, atau lain sebagainya, ataupun garam atau gula, maka si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tersebut, kecuali apabila itu terjadi karena penyentuhan, pecahnya kapal, ataupun terdamparnya kapal, ataupun karena barang-barang yang dipertanggungkan tadi telah dibongkar disuatu pelabuhan darurat kemudian dimuat lagi. Apabila terjadi hal-hal yang mewajibkan si penanggung mengganti kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka kerugian yang harus dibayar itu harus dikurangi dengan jumlah yang mana barang-barang semacam itu, menurut pendapat para ahli lazimnya merosot harganya."Pasal 644 KUHD:
"Apabila, dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut undang-undang, telah dibuat suatu pertanggungan atas barang-barang dagangan atau barang-barang seumumnya, ataupun atas barang berupa apa saja yang penting bagi si tertanggung, sedangkan bahaya yang ditanggung itu berlaku atas barang-barang yang mudah dapat menjadi busuk atau berkurang, maka si penanggung tidak diwajibkan memikul kerugian yang demikian, yang menurut adat-istiadat di tempat pertanggungan tadi tidak seharusnya dipikul oleh para penanggung. Jika terjadi perselisihan, maka hal itu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah mendengar para ahli. Apabila di antara barang-barang yang tersebut di atas itu ada barang-barang yang di tempat dibuatnya pertanggungan tadi lazimnya tidak dipertanggungkan selainnya dengan bebas dari avarij, kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka sama sekali bebaslah si penanggung dari pembayaran kerugian tersebut."Pasal 645 KUHD:
"Apabila barang-barang dari macam sebagaimana disebutkan dalam pasal yang lalu, di dalam polis disebutkan dengan namanya masing-masing, maka, dengan tidak adanya sesuatu janji yang khusus, si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu avarij yang kurang daripada tiga prosen."Pasal 646 KUHD:
"Apabila diadakan suatu pertanggungan dengan janji "bebas dari kerusakan" tak peduli apakah ditambahkan perkataan "apabila barang-barang tiba dengan selamat" ataupun tidak, maka si penanggung jawab untuk sesuatu kerusakan, apabila barang-barang yang ditanggung itu tiba di tempat tujuannya dalam keadaan busuk atau rusak."Pasal 647 KUHD:
"Dalam pertanggungan dengan persyaratan "bebas dari molest", penanggung bebas seketika bila barang yang dipertanggungkan musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang, dan pembalasan. Pertanggungan hapus seketika bila barang yang dipertanggungkan dengan molest tertahan atau dibelokkan dari arah tujuannya. Semua hal itu tidak mengurangi kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian yang terjadi sebelum molest itu."Pasal 648 KUHD:
"Bila dalam persyaratan "bebas dari molest", oleh tertanggung dipersyaratkan, bahwa meskipun kapal digiring, bahaya yang biasa tetap berlangsung, penanggung memikul, bahkan setelah molest itu, semua kerugian biasa yang menimpa barang yang dipertanggungkan, sampai kapal itu telah digiring dan membuang jauh, akan tetapi dengan pengecualian kerugian sedemikian yang tanpa diragukan timbul dari molest itu. Bila sebab karamnya kapal diragukan, maka dianggap bahwa kapal yang dipertanggungkan itu karam karena bencana biasa, untuk hal mana penanggung bertanggung jawab."Pasal 649 KUHD:
"Bila sebuah kapal atau barang yang dipertanggungkan dengan persyaratan "bebas dari molest" berlabuh di suatu pelabuhan dan sebelum keberangkatannya diduduki oleh musuh, atau bila kapal itu ditahan, maka hal itu disamakan dengan penggiringan dan bahayanya berhenti bagi penanggung."Pasal 650 KUHD:
"Dalam pertanggungan yang diadakan untuk waktu tertentu seperti dimaksud dalam pasal 595, tertanggung harus membuktikan bahwa barang yang dipertanggungkan telah dimuat dalam waktu yang ditentukan ke kapal yang telah mengalami kecelakaan atau karam."Pasal 651 KUHD:
"Pada penggantian kerugian untuk barang-barang yang dibeli atau dimuatkan oleh nakhoda, baik untuk bebannya maupun untuk beban kapalnya, harus ditunjukkan bukti pembeliannya dan suatu konosemen tentang itu yang ditandatangani oleh dua orang anak buah kapal yang terkemuka." Bila mengenai barang-barang perdagangan yang harus dimuat dalam berbagai-bagai kapal yang ditunjuk, pertanggungannya diadakan dengan cara terbagi-bagi, dengan menyatakan jumlah yang dipertanggungkan alas tiap kapal, dan bila seluruh muatan dimuat dalam satu kapal, atau dalam sejumlah kapal yang lebih kecil daripada yang ditentukan dalam perjanjian, penanggung tidak bertanggung jawab lebih jauh daripada untuk jumlah uang yang ditanggung olehnya atas kapal atau kapal-kapal yang telah mengangkut muatan itu, meskipun semua kapal tersebut telah mendapat kecelakaan; dan meskipun demikian, ia menurut pembedaan dari pasal 635, akan menerima setengah perseratus atau kurang dari jumlah uang yang pertanggungannya dianggap tidak berlaku."Pasal 653 KUHD:
"Penanggung dibebaskan dari bahaya selanjutnya, dan berhak alas premi, bila tertanggung mengirimkan kapal ke tempat lebih jauh daripada yang disebut dalam polis. Pertanggungan mempunyai akibat sepenuhnya bila perjalanan diperpendek."Pasal 654 KUHD:
"Tertanggung wajib segera memberitahukan kepada penanggung, atau bila ada beberapa orang penanggung yang menandatangani suatu polis yang sama, kepada penanda tangan pertama, segala berita yang diterimanya mengenai bencana yang menimpa kapal atau barang, dan harus mengirimkan salinan atau petikan surat yang memuat berita itu, kepada siapa saja dari para penanggung, sekiranya dikehendakinya. Bila hal itu dilalaikan, tertanggung wajib mengganti semua biaya, kerugian dan bunganya."Pasal 655 KUHD:
"Selama tertanggung tidak berhak untuk melepaskan kepada penanggung haknya atas barang yang dipertanggungkan, dan karena itu tidak sungguh-sungguh melepaskannya, bila kapal karam, kandas, digiring, atau ditahan, ia wajib melakukan segala daya upaya untuk menyelamatkan atau membebaskannya. Untuk itu ia tidak perlu mendapat kuasa khusus dari penanggung, bahkan ia berhak untuk menuntut darinya sejumlah uang yang cukup untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelamatan atau penuntutan kembali."Pasal 656 KUHD:
"Tertanggung, yang harus berdaya upaya menyelamatkan dan menuntut kembali dan yang untuk itu telah memberi amanat kepada teman biasa dalam usahanya, atau kepada badan atau orang lain yang terkenal mempunyai nama baik, tidak bertanggung jawab terhadap pemegang amanat, akan tetapi wajib melepaskan tuntutan terhadapnya kepada penanggung."Pasal 657 KUHD:
"Dalam pertanggungan untuk perhitungan yang tak tertentu, yaitu bila dalam polis tidak dinyatakan kebangsaan pemilik barang yang dipertanggungkan, tertanggung ikut wajib melakukan penuntutan kembali, bila penggiringan atau penahanannya melawan hukum, kecuali bila ia dibebaskan dalam polis."Pasal 658 KUHD:
"Keputusan hakim negara asing, yang menyatakan bahwa kapal-kapal atau barang-barang yang dipertanggungkan sebagai barang yang tak berpihak, sebagai bukan milik yang tak berpihak dan karena itu dinyatakan dirampas, tidak cukup untuk membebaskan penanggung dari pembayaran kerugian, bila tertanggung membuktikan, bahwa yang dipertanggungkan adalah sungguh milik tak berpihak, dan bahwa ia di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan itu telah melakukan segala daya upaya dan memajukan semua surat bukti untuk mencegah pernyataan perampasan demikian."Pasal 659 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 660 KUHD:
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 661 KUHD:
"Bila untuk keadaan perang atau kejadian lain yang akan timbul, dipersyaratkan kenaikan premi, maka bila besarnya kenaikan premi tidak dinyatakan dalam polisnya, jika perlu, ditentukan oleh hakim, setelah mendengar para ahli, dengan mengindahkan bahaya, keadaan dan persyaratan yang dibuat dalam polisnya."Pasal 662 KUHD:
"Dalam segala hal, baik bila barang-barang yang dipertanggungkan tidak dikirimkan, maupun dikirimkan dalam jumlah yang lebih kecil, ataupun karena salah perkiraan telah dipertanggungkan terlalu banyak, dan selanjutnya pada umumnya dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 281, penanggung memperoleh setengah perseratus jumlah uang yang dipertanggungkan, atau separuh dari preminya, dan hal itu dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam pasal 635, kecuali bila dalam hal yang khusus, kepadanya diberikan lebih oleh ketentuan undang-undang atau perjanjian. Orang yang telah mengadakan pertanggungan untuk orang lain tanpa menyebutkan nama orang itu dalam polis, tidak dapat menuntut kembali premi atas dasar, bahwa yang berkepentingan tidak mengirimkan barang-barang yang dipertanggungkan atau mengirimkan dalam jumlah kurang."Pasal 663 KUHD:
"Kapal dan barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan kepada penanggung, bila kapal itu: (1) karam; (2) kandas dan remuk; (3) tak dapat dipakai karena kerusakan di laut; (4) musnah atau hancur karena bencana laut; (5) digiring atau ditahan oleh negara asing; (6) ditahan oleh pemerintah Indonesia atau Belanda setelah permulaan perjalanan. Semua hal itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang terdapat dalam pasal-pasal berikut."Pasal 664 KUHD:
"Abandonemen dengan alasan kapal tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan bila kapal itu setelah terbentur atau kandas, dapat diperbaiki dan berlayar kembali, untuk melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan, dan biaya perbaikan tidak melampaui 3/4 dari nilai yang diperkirakan dalam pertanggungan kapal itu."Pasal 665 KUHD:
"Bila kapal-kapal atau barang-barang terdampar, digiring atau ditahan, maka abandonemennya dapat dilakukan seketika, bila penanggung menolak, atau lalai memberikan lebih dahulu sejumlah uang yang cukup untuk menutup biaya penyelamatan atau penuntutan kembali. Bila ada perselisihan, jumlah uang usaha ditetapkan oleh hakim. Jumlah itu dibebankan kepada penanggung, meskipun bila biaya itu ditambahkan pada jumlah kerugian yang harus dibayar, melampaui jumlah yang dipertanggungkan untuk itu."Pasal 666 KUHD:
"Abandonemen dalam hal karam atau busuk, tidak dapat dilakukan kecuali bila kerugian atau kerusakan berjumlah 3/4 jumlah yang dipertanggungkan, atau melampaui itu."Pasal 667 KUHD:
"Tertanggung juga dapat mengadakan abandonemen dan selanjutnya menuntut pembayaran, tanpa diperlukan bukti tentang karamnya kapal, bila terhitung dari hari keberangkatan kapal ke luar, atau dari hari yang disebut dalam berita-berita yang terakhir diterima, sama sekali tidak datang kabar tentang kapal itu, yaitu: (1) Setelah lalu 6 bulan untuk perjalanan dalam wilayah Indonesia; (2) setelah lalu 12 bulan untuk perjalanan dari Indonesia ke Australia, pantai selatan Asia, pantai timur Afrika, Tanjung Harapan, ke pulau-pulau yang terletak antara negara-negara itu dan Indonesia, dan ke pulau-pulau di Samudera pasifik di sebelah barat Tanjung Hoorn, dan sebaliknya; (3) Setelah lalu 18 bulan untuk perjalanan-perjalanan ke luar Indonesia ke bagian-bagian lain dunia, dan sebaliknya. Pada perjalanan-perjalanan dari dan ke pelabuhan-pelabuhan yang keduanya terletak di luar Indonesia, jangka waktunya dihitung menurut jarak termaksud di atas yang jaraknya paling mendekati kesamaan satu sama lain antara pelabuhan itu. Dalam semua hal usaha, tertanggung dapat dianggap cukup dengan menerangkan, dengan mengajukan kesediaan untuk disumpah, bahwa ia tidak menerima berita langsung atau tidak langsung dari kapal yang dimuati barang yang dipertanggungkan, dengan tidak mengurangi pembuktian tentang kebalikannya."Pasal 668 KUHD:
"Bila kapal digiring atau ditahan, abandonemen dapat dilakukan, bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan tidak diberikan atau dibebaskan kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal yang lain, terhitung dari hari menurut tempat penggiringan atau penahanan itu terjadi dan dari hari tertanggung mendapat berita mengenai hal itu. Bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan dinyatakan dirampas, maka segera dapat dilakukan abandonemen."Pasal 669 KUHD:
"Bila barang-barang yang busuk atau kapal-kapal yang telah dinyatakan tak dapat digunakan, dijual di tengah perjalanan, tertanggung dapat mengabandonir haknya kepada para penanggung, bila, meskipun telah dilakukan daya upaya olehnya, uang pembeliannya tidak diperhitungkan dengannya dalam waktu yang tersebut dalam pasal 667; semua terhitung dari hari menurut tempat penjualannya, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu."Pasal 670 KUHD:
"Dalam hal-hal tersebut dalam tiga pasal yang lain, abandonemen kepada penanggung harus diberitahukan dengan resmi 3 bulan setelah waktu yang ditentukan dalam pasal-pasal itu lewat."Pasal 671 KUHD:
"Dalam hal-hal lain, pemberitahuan resmi itu harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut dalam pasal 667, terhitung dari hari menurut tempat terjadinya malapetaka itu, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu."Pasal 672 KUHD:
"Setelah waktu yang ditentukan dalam kedua pasal yang lain lewat, tertanggung tidak lagi mempunyai hak abandonemen."Pasal 673 KUHD:
"Dalam hal yang atasnya dapat dilakukan abandonemen, tertanggung wajib memberitahukan berita yang diterimanya kepada penanggung dalam 5 hari setelah diterimanya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga."Pasal 674 KUHD:
"Bila suatu pertanggungan diadakan untuk waktu tertentu, maka dalam hal-hal dan setelah jangka waktu tersebut dalam pasal 667 lewat, karamnya kapal dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungannya. Namun bila kemudian terbukti, bahwa kerugiannya telah jatuh di luar waktu pertanggungannya, abandonemen itu gugur, dan penggantian kerugian yang telah dibayar harus dikembalikan, dengan bunganya yang resmi."Pasal 675 KUHD:
"Dalam melakukan abandonemen, tertanggung wajib melaporkan semua pertanggungan yang telah diadakannya atas barang yang dipertanggungkan, atau telah mengamanatkan untuk mengadakannya, dan peminjaman uang yang telah diadakan atas kapal atau barang itu dengan sepengetahuannya. Bila usaha dilalaikan, maka waktu pembayaran yang seharusnya mulai berlangsung bersamaan dengan abandonemennya, ditangguhkan sampai hari ia telah memberikan laporan tersebut di atas, tanpa hal itu menimbulkan perpanjangan waktu yang ditetapkan oleh ketentuan undang-undang untuk melakukan abandonemen. Bila diberikan laporan secara curang, maka tertanggung tidak menerima keuntungan pertanggungan."Pasal 676 KUHD:
"Tertanggung juga wajib melaporkan kepada penanggung dalam melakukan abandonemen apa yang telah dilakukan untuk menyelamatkan atau membebaskan apa yang dipertanggungkan, dan orang-orang atau teman usaha yang telah dipekerjakan olehnya untuk itu."Pasal 677 KUHD:
"Abandonemen tidak dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun bersyarat. Bila kapal atau barang-barang tidak dipertanggungkan untuk jumlah penuh, dengan demikian tertanggung sendiri telah menghadapi sebagian dari bahayanya, abandonemen tidak meluas lebih jauh daripada sampai jumlah yang dipertanggungkan seimbang dengan bagian yang tidak dipertanggungkan."Pasal 678 KUHD:
"Bila abandonemen dilakukan menurut peraturan undang-undang, barang-barang yang dipertanggungkan menjadi kepunyaan penanggung, terhitung dari hari pemberitahuannya dengan resmi, dengan tidak mengurangi bagian tertanggung, dalam hal alinea kedua pasal yang lain."Pasal 679 KUHD:
"Penanggung dengan dalih bahwa kapal atau barang-barang yang dipertanggungkan setelah abandonemen dibebaskan, tidak dapat membebaskan dirinya dari pembayaran jumlah uang yang dipertanggungkan."Pasal 680 KUHD:
"Bila waktu pembayaran tidak ditentukan dalam perjanjian, maka penanggung, 6 minggu setelah abandonemennya diberitahukan dengan resmi, harus membayar jumlah uang yang dipertanggungkan, beserta biaya abandonemen. Setelah waktu itu, ia juga membayar bunga-bunga resmi. Barang-barang yang diabandonir terikat untuk pembayaran itu."Pasal 681 KUHD:
"Para makelar pertanggungan laut wajib: (1) menyampaikan suatu nota yang ditandatangani kepada penanggung, berisi pemberitahuan tentang barang-barang yang dipertanggungkan, syarat-syarat dan preminya, atau bila ada lebih dari satu penanggung telah mengadakan satu pertanggungan itu, kepada yang pertama dari mereka, paling lambat dalam 24 jam setelah pertanggungan itu diadakan, bila pada waktu itu polisnya belum dibuat dan dikeluarkan. Nota usaha di antara para pihak berlaku sebagai permulaan bukti tertulis; (2) menyebutkan dengan jelas dalam polisnya tentang syarat-syarat, keterangan dan pernyataan, dengan menyisipkan semua hal yang diharuskan oleh undang-undang sebagai syarat yang harus ada untuk suatu polis; (3) menyelenggarakan dengan saksama salinan dalam register yang diadakan untuk itu, dari polis-polis yang diadakan dengan perantaraan mereka; (4) memasukkan dalam register dan menyebutkan dengan singkat catatan-catatan, surat-surat dan naskah-naskah, yang pada waktu penagihan kerugian yang telah mereka serahkan kepada para penanggung, dan berita-berita serta surat-surat yang mungkin dengan perantaraan mereka diberitahukan kepada para penanggung, selama berlangsungnya perjanjiannya atau kemudian; (5) pada pemberian ganti rugi, menyerahkan kepada penanggung yang pertama menandatangani, di samping perhitungan kerugiannya juga sebuah daftar yang ditandatangani oleh mereka dari semua surat-surat dan naskah-naskah untuk membenarkan perhitungan kerugian itu; (6) memberikan kepada para tertanggung atau penanggung, setiap kali bila mereka menghendakinya, atas biaya mereka sendiri, salinan polis-polis, berita-berita, surat-surat dan catatan-catatan tersebut di atas yang ditandatangani sebagai salinan yang sah. Semua usaha dengan ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunganya."Pasal 682 KUHD:
"Bila premi pada penandatanganan polis pertanggungan laut tidak dibayarkan, maka makelar yang merupakan perantaraan pengadaan pertanggungan itu, wajib memenuhi sebagai utangnya sendiri, namun tidak mengurangi hak tagih penanggung terhadap tertanggung sendiri, bila ia tidak membuktikan, bahwa premi telah dilunasinya kepada makelar; bagaimanapun juga kewajiban penanggung terhadap tertanggung tetap berlaku. Makelar tidak bertanggungjawab untuk premi, bila dalam polis diperjanjikan, bahwa premi itu tidak akan segera dibayar."Pasal 683 KUHD:
"Bila tertanggung telah membayarkan premi kepada makelar, dan dalam waktu 1 bulan setelah pembayaran jatuh pailit penanggung mempunyai hak atas uang itu, didahulukan daripada para penagih lain dari makelar itu, kecuali biaya pelaksanaan putusan hakim dan biaya penyelamatan harta pailit."Pasal 684 KUHD:
"Makelar yang telah melunaskan preminya kepada penanggung, tidak perlu menyerahkan polisnya yang mungkin ada padanya kepada tertanggung, selama ia belum mengembalikan uang yang dibayarkan lebih dulu oleh makelar. Pada kepailitan tertanggung, makelar yang masih memegang polisnya, berwenang untuk menuntut ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung untuk melunasi uang premi kepada dirinya sendiri, dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan sisanya kepada harta pailit."Pasal 685 KUHD:
"Bila polis telah diserahkan kepada tertanggung, akan tetapi ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada tertanggung sebelum kepailitannya, makelar yang telah melunasi lebih dahulu preminya mempunyai hak mendahului atas uang yang berdasarkan itu masih harus diterimanya, tanpa memandang apakah kerugian itu terjadi sebelum atau sesudah kepailitannya."Asuransi Pengangkut Darat, Sungai dan Perairan Pedalaman
Pasal 686 KUHD:
"Polis, kecuali syarat-syarat tersebut dalam pasal 256, harus menyatakan: (1) Waktu yang di dalamnya perjalanan harus sudah selesai, bila hal itu ditentukan dalam surat pengangkutan; (2) Apakah hal itu harus dilakukan terputus-putus atau tidak; (3) nama nakhoda, pengangkut, atau pengirim yang telah menerima pengangkutan."Pasal 687 KUHD:
"Pertanggungan yang mempertanggungkan bahaya pada pengangkutan di darat, atau di sungai-sungai dan perairan-perairan pedalaman, pada umumnya dan menurut keadaan diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pertanggungan laut, dengan tidak mengurangi ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal berikut."Pasal 688 KUHD:
"Pada pertanggungan barang-barang, bahaya untuk beban penanggung mulai berlangsung ketika barang-barangnya telah diantarkan atau dikirimkan ke kendaraan atau kapal, kantor, atau tempat yang lain sedemikian yang biasa menerima barang-barang untuk dikirim. Bahaya berakhir bila barang-barang telah tiba di tempat tujuan dan diserahkan pada alamatnya, atau diserahkan kepada kekuasaan tertanggung atau pemegang kuasanya."Pasal 689 KUHD:
"Bila barang yang dipertanggungkan harus diangkut di darat, atau melalui sungai atau perairan pedalaman, atau berganti-ganti melalui darat dan air, penanggung tidak wajib selama perjalanan itu, di luar keadaan terpaksa, melakukannya melalui jalan lain daripada yang biasa, dan dengan cara lain daripada yang biasa pula."Pasal 690 KUHD:
"Bila waktu pengangkutan ditentukan dalam surat angkutan, dalam tentang hal itu disebut dalam polis, penanggung tidak wajib membayar kerugian, yang terjadi setelah waktu yang seharusnya barang-barang selesai diangkut."Pasal 691 KUHD:
"Pada pertanggungan atas barang-barang yang harus diangkut lewat darat, atau berganti-ganti melalui darat dan air, maka bahaya untuk beban penanggung tetap ada, meskipun barang-barang itu dalam perjalanan, dipindahkan ke dalam kendaraan atau kapal lain."Pasal 692 KUHD:
"Hak yang seperti itu terjadi pada pertanggungan barang-barang yang harus diangkut lewat sungai atau perairan pedalaman, bila barang-barang itu dipindahkan ke dalam kapal lain; kecuali bila pertanggungannya mungkin diadakan mengenai barang-barang yang harus dimuat dalam kapal tertentu. Bahkan dalam hal terakhir usaha, pada pemindahan barang-barang ke kapal lain, bahayanya tetap berlangsung atas beban penanggung, bila hal itu terjadi untuk mengosongkan kapalnya pada waktu air surut, atau atas dasar alasan lain yang tak dapat dihindari."Pasal 693 KUHD:
"Pada pertanggungan barang-barang yang dikirimkan lewat darat, penanggung juga bertanggungjawab atas kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan orang yang ditugaskan untuk penerimaan, pengangkutan dan pengantaraan."Pasal 694 KUHD:
"Ketentuan bagian 5 Bab IX berlaku juga terhadap pertanggungan tersebut dalam bab usaha."Pasal 695 KUHD:
"Para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakan persyaratan yang menyimpang dari ketentuan tersebut di atas dalam pasal 688 dan berikutnya."
Selain dari pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang, peraturan perundang yang memuat dan mengatur tentang usaha perasuransian yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian; dan
- Peraturan-peraturan lainnya yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti:
- Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang);
- Asuransi Sosial Tenaga Kerja; dan
- Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan peraturan perundang-undangan asuransi sosial diluar ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, maka dianggap cukup memadai aturan hukum yang mengatur dari segi adminitratif publik.
Demikian penjelasan mengeai Dasar Hukum Asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Terbaru
Lebih lama