BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Manfaat Asuransi




erisamdyprayatna.com - Sebagaimana diketahui perjanjian asuransi memiliki tujuan salah satunya untuk menggantikan kerugian pada tertanggung, oleh sebab itu tertanggung harus dapat menunjukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian. Penanggung memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.

Berdasarkan prinsip keseimbangan dengan asuransi memiliki manfaat untuk mengembalikan posisi keuangan seseorang pada keadaan semula yang jika diuraikan secara jelas maka manfaat dari asuransi itu sebagai berikut:

Pengalihan Resiko (Risk Transfer)
Menurut teori pengalihan resiko (risk transfer theory), tertanggung menyadari bahwa terdapat ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya maka dia akan menderita kerugian material atau korban jiwa atau cacat raganya.

Secara ekonomi, kerugian material atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, pihak tertanggung beruapaya mencari jalan dengan mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya tersebut dengan kesanggupan dia untuk membayar kontra prestasi atau biasa disebut dengan Premi.

Dalam dunia bisnis, perusahaan asuransi selalu siap menerima tawaran dari pihak tertanggung untuk mengambil alih risiko dengan imbalan pembayaran premi. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya.

Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), maka sejak saat itu pula risiko beralih kepada penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiw yang merugikan, maka penanggung mendapatkan keuntungan karena memiliki dan menikmati premi yang telah dibayar oleh tertanggung dalam polis asuransi.

Dengan menerima risiko dari tertanggung, maka perusahaan asuransi jelas akan menanggung resiko sendiri. Walaupun demikian pada dasarnya perusahaan asuransi memiliki keahlian untuk menerapkan teknik-teknik yang dapat mengurangi resiko yang tidak sepenuhnya dibuka ke tertanggung karena resiko yang dialihkan kepadanya dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan asuransi dari premi yang dikenakan.

Adapun teknik-teknik mengurangi dan memperkecil risiko tersebut pada dasarnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung adalah sebagai berikut:
  1. Keahlian
    Keahlian dalam hal ini dengan menjadi seorang ahli dalam menanggung risiko, maka perusahaan asuransi memiliki pengetahuan yang lebih banyak tentang risiko daripada tertanggung.
  2. Pengelompokan
    Adapun pengelompokan dalam hal ini yaitu dengan menerapkan atau memberlakukan bilangan besar (law of large number) yang dalam pengelompokan ini membuat resiko lebih mudah untuk diramalkan dengan menggunakan data statistik yang dikumpulkan. Apabila risiko tidak cukup besar untuk meningkatkan daya peramalannya, maka para penanggung akan mengatur kelompok-kelompok antara perusahaan sehingga penyebarannya cukup luas untuk mengurangi penyimpangan kerugian-kerugian sebenarnya dari yang diperhitungkan.
  3. Pencegahan Risiko
    Pencegahan risiko yaitu jika perusahaan asuransi dalam keadaan keuangan yang cukup kuat, maka mereka adapat memperkuat atau menambah atau melengkapi sarana-sarana untuk mengurangi risiko tertanggung seperti melakukan pengalihan risiko lebih lanjut yaitu melalu lembaga reasuransi yang dimungkinkan oleh Pasal 271 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa asuransi memiliki manfaat salah satunya untuk mengalihkan dan/ atau membagi risiko terhadap ketidakpastian suatu peristiwa. 

Bagi suatu perusahaan akan memperoleh rasa aman dari resiko yang akan dihadapinya atas aktivitas-aktivitas usahanya, pada harta miliknya serta dapat mendorong keberaniannya menggiatkan usaha yang lebih besar dengan risiko yang lebih besar pula sebab risiko yang lebih besar tersebut telah diambil alih oleh penanggung yang salah satu contohnya seperti bank yang memiliki risiko kerugian seperti:
  1. Risiko uangnya dibawa kabur oleh nasabah;
  2. Risiko kredit macet;
  3. Risiko kecurian;
  4. Risiko kebakaran;
  5. dan sebagainya.
Dengan adanya perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka bank sebagai pihak tertanggung dapat lebih tenang dari resiko-resiko tersebut di atas. Begitu juga dengan kepala keluarga yang ikut asuransi sebagai tertanggung yang dapat lebih tenang jika terdapat risiko yang dialami keluarganya.

Pembayaran Ganti Kerugian
Seluruh perusahaan asuransi tidak ada yang luput dari tuntuan ganti kerugian oleh para pemegang polis yang mengalami musibah, hal mana jenis asuransi ini terdiri dari:
  1. Asuransi kerugian;
  2. Asuransi jiwa; dan
  3. Asuransi jaminan sosial.
Jika pada suatu waktu benar-benar terjadi kejadian yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian sesuai dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul itu bersifat sebagian (partai loss), tidak semuanya berupa total kerugian (total loss).

Tertanggung mengadakan asuransi memiliki tujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang benar-benar terjadi pada dirinya. Jika dibandingkan dengan jumlah premi diterima dari beberapa tertanggung maka jumlah ganti kerugian yang dibayarkan kepada tertanggung yang menderita kerugian itu tidakah begitu besar jumlahnya. Kerugian yang diganti oleh penanggung itu hanya sebagian kecil dari jumlah premi yang diterima dari seluruh tertanggung.

Pada asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian yang jika dalam jangka waktu asuransi terjadi terjadi kejadian kematian atau kecelakaan yang diderita tertanggung, maka penanggung akan membayar jumlah asuransi yang telah disepakati bersama sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi.

Besaran asuransi yang disepakati oleh para pihak itu merupakan dasar perhitungan premi dan untuk memudahkan penanggung membayar sejumlah uang akibat terjadinya peristiwa kematian atau kecelakaan. Jadi, pembayaran sejumlah uang itu bukan sebagai ganti kerugian karena jiwa atau raga manusia bukan harta kekayaan yang tidak bisa dinilai dengan uang.

Dengan demikian pembayaran kerugian diambil sesuai dengan perjanjian polis antara pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan tertanggung apabila tertanggung mengalami peristiwa yang merugikan pihak tertanggung seperti:
  1. Kebakaran pada rumah;
  2. Pencurian pada kendaraan;
  3. dan lain sebagainya.
Pada asuransi jiwa jika terjadi kematian atau sakit yang membutuhkan pengobatan makan pihak penanggung akan memberikan sejumlah dana klaim dari premi yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung sesuai dengan kesepakatan awal yang tercantum pada polis asuransi dengan pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, hal mana semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya maka semakin besar pula premi pertanggungannya.

Sebagaiman diketahui asuransi membantuk meningkatkan kegiatan usaha karena melalui perusahaan asuransi dapat melakukan investasi sesuai bidang usaha tertentu yang dari sini dapat kita ketahui salah satu manfaat dari asuransi yakni memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menjalani kehidupannya dengan rasa aman terhadap resiko yang kemungkinan akan terjadi.

Dengan mendapatkan pembayaran kerugian atau dana klaim dari perusahaan asuransi ketika terjadinya perisitiwa yang tidak diinginkan dari premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung sesuai dengan kesepakatan awal di dalam polis asuransi.

Selain daripada itu tertanggung mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan karena premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung akan diinvestasikankembali pada bidang usaha tertentu dan hasilnya akan dibagi dua dengan penanggung sesuai dengan kesepakatan bersama.

Demikian penjelasan singkat mengenai manfaat dari asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: