Premi
Premi merupakan prestasi yang harus diberikan tertanggung kepada penanggung. Premi ini biasanya ditentukan dalam suatu presentase (rate) dari jumlah yang dipertanggungkan. Biasanya premi dibayarkan pada awal perjanjian asuransi.
Misalnya dalam polis standar kebakaran Indonesia ditentukan jangka waktu pembayaran premi adalah 30 (tiga puluh) hari dari jangka waktu mulainya pertanggungan. Apabila tertanggung tidak memenuhi prestasinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka perjanjian asuransi akan batal dengan sendirinya dan penanggung terbebas dari segala kerugian yang timbul.
Penanggung wajib memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila risiko yang dialihkan benar-benar terjadi dan menimbulkan kerugian secara ekonomis. Adapun yang perlu diperhatikan bahwa penanggung tidak menjamin kerugian yang dikecualikan dalam polis dan hanya memberikan ganti rugi sesuai dengan:
- Kondisi pertanggungan; dan
- Mengenai apa yang terjamin.
Polis Asuransi
Hal-hal yang telah disepakati oleh pihak tertanggung dan pihak penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan dituangkan dalam suatu dokumen atau akta yang disebut dengan polis. Adapun polis dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang menyebutkan bahwa:
"Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis."
Polis asuransi merupakan dokumen hukum utama yang dibuat secara sah yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Polis bukanlah suatu kontrak atau perjanjian asuransi, akan tetapi polis merupakan suatu bukti adanya kontrak atau perjanjian tersebut. Hal tersebut dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang menyebutkan bahwa:
Pasal 258 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Dagang:
"Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut diperlukan pembuktian tulisan, namun demikian bolehlah lain-lain alat pembuktian digunakan juga mana kala sudah ada suatu permulaan pembuktian dengan tulisan."
Pasal 258 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang:
"Namun demikian bolehlah ketetapan-ketetapan dan syarat-syarat khusus, apabila tentang itu timbul suatu perselisihan dalam jangka waktu antara penutupan perjanjian dan penyerahan polisnya dibuktikan dengan segala alat bukti tetapi dengan pengertian bahwa segala hal yang dalam beberapa macam pertanggungan oleh ketentuan undang-undang atas ancaman-ancaman batal, diharuskan penyebutannya dengan tegas dalam polis, harus dibuktikan dengan tulisan."
Kontrak dianggap telah terjadi pada saat pihak tertanggung dan penanggung mencapai kata sepakat (konsensus) sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 257 Kitab Undang-undang Hukum Dagang sebagai berikut:
"Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu bahkan sebelum polisnya ditandatangani."
"Ditutupnya perjanjian menerbitkan kewajiban bagi si penanggung untuk menandatangani polis tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada si tertanggung."
Perjanjian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dimana sebelum terjadi kesepakatan, calon tertanggung mempelajari lebih dulu syarat-syarat yang berlaku pada asuransi. Apabila syarat-syarat yang ditawarkan penanggung disetujui, maka pihak tertanggung mengajukan surat permohonan penutupan asuransi dan kemudian ditandatangani atau dibuatkan nota penutupan asuransi (covernote) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti telah terjadi kesepakatan mengenai syarat-syarat asuransi.
Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 menentukan polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya.
Pada polis atau bentuk perjanjian asuransi tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban-kewajiban penanggung dan tertanggung atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
Berakhirnya Perjanjian Asuransi
Berakhirnya perjanjian asuransi (Mashudi, Moch Chidir, "Hukum Asuransi", Bandung: Mandar Maju, 1995, hlm. 18) dapat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
- Perjanjian asuransi berakhir apabila asuransi telah selesai dengan tibanya waktu yang telah diperjanjikan;
- Perjanjian asuransi berakhir apabila terjadi pemusnahan keseluruhan atau terjadi kerugian yang mencapai jumlah yang dipertanggungkan;
- Dalam hal asuransi jiwa, pertanggungan berakhir apabila obyek pertanggungan meninggal dunia,
- Perjanjian asuransi berakhir apabila penanggung (asuradur) dibebaskan oleh tertanggung (versekerde);
- Perjanjian asuransi berakhir apabila perjanjian gugur karena:
- Obyek dari bahaya tidak lagi terancam bahaya (jika tidak ada kemungkinan lagi bahwa tertanggung akan menderita kerugian terhadap mana telah diadakan asuransi);
- Penambahan bahaya;
- Apabila perjanjian asuransi diputukan sebab salah satu melakukan wanprestasi.
Demikian penjelasan singkat mengenai Premi dan Polis Asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.