BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Macam-Macam Asuransi

Macam-Macam Asuransi- Adapun macam-macam asuransi menurut bidang yang ditangani menurut Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya yang berjudul "Prinsip-Prinsip & Manajemen Risiko Asuransi", yakni sebagai berikut:
  1. Asuransi Jiwa;
  2. Asuransi Kecelakaan Diri;
  3. Asuransi Sosial;
  4. Asuransi Tenaga Kerja;
  5. Asuransi Kesehatan;
  6. Asuransi Kecelakaan Penumpang;
  7. Asuransi Kebakaran;
  8. Asuransi Kredit;
  9. Asuransi Rekayasa;
  10. Asuransi Perusahaan;
  11. Asuransi Tanggung Gugat; dan
  12. Asuransi Transportasi.
Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh:
  1. Risiko kematian yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya;
  2. Risiko hari tua;
  3. Risiko kecelakaan.
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri merupakan usaha untuk melindungi risiko finansial akibat benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas atau api yang datangnya dari luar terhadap jasmani seseorang yang mengakibatkan cacat atau kematian atau luka yang sifat dan tempatnya ditentukan oleh dokter. Kecelakaan ini meliputi:
  1. Kecelakaan diri;
  2. Kecelakaan tenaga kerja; dan
  3. Kecelakaan dalam pengangkutan.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat baik secara lokal, regional ataupun nasional karena menyangkut kepentingan masyarakat melalui perundang-undangan pemerintah menetapkan asuransi sosial sebagai asuransi wajib dimana setiap anggota masyrakat yang terlibat dalam asuransi ini memikul kewajiban sosial dengan membayar iuran atau premi wajib dan memperoleh jaminan sosial pula. Selain itu yang memiliki hak menyelenggarakan asuransi hanya lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Asuransi Tenaga Kerja
Asuransi tenaga kerja merupakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang dijalankan melalui pola mekanisme asuransi. Dana dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan yang ikut dalam program ini. Iuran wajib itu dapat sepenuhnya ditanggung perusahaan atau dipikul bersama antara perusahaan dan karyawan atau bisa juga ditanggung sepenuhnya oleh karyawan.

Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang memberikan santunan kesehatan kepada seseorang tertanggung berupa sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan perawatan. Tertanggung membayar premi kepada penanggung secara berkala seumur hidup atau jangka waktu tertentu. Santunan asuransi kesehatan dapat dilakukan melalui sejumlah uang dan dana sakit.

Asuransi Kecelakaan Penumpang
Asuransi kecelakaan penumpang merupakan asuransi yang mengelola perlindungan sosial dalam kecelakaan penumpang lalu lintas jalan yang penyelengggaranya adalah PT. Jasa Raharja. Premi yang harus dibayarkan dalam asuransi ini adalah dengan membayar iuran wajib untuk setiap kali perjalanan sebagai premi pertanggungan kecelakaan selama perjalanan. Pembayaran tersebut dilakukan melalui pengusaha angkutan penumpang umum yang bersangkutan dalam bentuk karcis penumpang.

Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran. Risiko yang ditanggung adalah karena ledakan dan risiko yang tidak ditanggung adalah kebakaran karena gempa bumi, gunung berapi atau perbuatan jahat.

Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan pertanggungan yang diberikan kepada pemberi kredit terhadap resiko kredit yaitu tidak diperolehnya kembali kredit yang telah diberikan oleh tertanggung kepada para nasabahnya. Contohnya seperti nasabah yang meninggal saat kredit masih berjalan dan belum lunas yang kemudian kreditnya dianggap lunas sesuai perjanjian di awal kredit.

Asuransi Rekayasa
Asuransi rekayasa merupakan pertanggungan yang diterapkan pada proyek pembangunan yang memberikan perlindungan dalam pelaksanaan pembangunan.

Asuransi Perusahaan
Asuransi perusahaan merupakan pertanggungan yang meliputi:
  1. Asuransi pengiriman uang,
    Pada asuransi pengiriman uang yang dijamin adalah hilangnya uang logam atau kertas dan surat berharga yang disebabkan peristiwa tertentu dalam pengiriman atau pengangkutan uang dan surat berharga tersebut.
  2. Asuransi penyimpanan uang
    Pada asuransi penyimpanan uang yang dijamin adalah hilangnya uang logam atau kertas dan surat berharga.
  3. Asuransi penggelapan uang
    Pada asuransi penggelapan uang yang dijamin adalah kemungkinan kerugian yang diduga oleh majikan yang disebabkan ketidakjujuran karyawannya.
  4. Asuransi pencurian uang
    Pada asuransi pencucian uang yang dijamin adalah pencurian uang yang disimpan di kantor atau rumah dengan ketentuan bahwa uang itu disimpan dalam lembari besi atau dalam ruang penyimpanan.
  5. Asuransi proses perusahaan
    Pada asuransi proses perusahaan yang dijamin adalah kerugian finansial yang diderita jika perusahaan tidak berjalan atau untuk sementara berjalan di bawah normal.
Demikian penjelasan singkat mengenai Macam-Macam Asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: