BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asuransi Kecelakaan Diri

Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di beberapa bidang, yakni sebagai berikut:
  1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan resiko;
  2. Pertanggungan ulang resiko;
  3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah;
  4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi atau reasuransi syariah;
  5. Penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Asuransi kecelakaan diri belum diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang maupun peraturan perundang-undangan yang lain sehingga dapat dikatakan asuransi kecelakaan diri dapat dimasukkan ke dalam asuransi varia.

Pengertian kecelakaan (Kursus Asuransi Tingkat B Kerugian, "Asuransi General Accident", Jakarta: Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia, 2006, hlm. 11) dapat dirumuskan sebagai:
"Suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak diketahui sebelumnya, tidak dikehendaki, bersifat kekerasan dan menimbulkan cidera fisik yang dapat diidentifikasi menurut ilmu kedokteran."
Wirjono Projodikoro mengemukakan pendapatnya bahwa kecelakaan merupakan:
"Suatu penimpaan badan seseorang oleh suatu hal yang datang dari luar secara mendadak dan keras.
Secara umum, pengertian asuransi kecelakaan (Kursus Asuransi Tingkat C, "Dasar-Dasar Asuransi Kerugian", Jakarta: Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia, 2006, hlm. V.5.1.) dapat dirumuskan sebagai suatu perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pemegang polis atau pihak yang mengansuransikan dimana dengan menerima premi asuransi perusahaan asuransi akan:
  1. Membayar santunan uang tunai sebesar limit yang tercantum dalam polis, apabila tertanggung atau mereka yang diasuransikan meninggal atau menderita cacat tetap sebagai akibat dialaminya peristiwa kecelakaan;
  2. Menyediakan penggantian kerugian keuangan berupa uang tunai apabila tertanggung menderita luka-luka atau cidera sementara dan memerlukan biaya pengobatan atas cidera yang dideritanya dalam suatu peristiwa kecelakaan.
Subyek Asuransi Kecelakaan Diri
Perlu diketahui bahwa terdapat 4 (empat) pihak atau subyek dalam pelaksanaan perjanjian asuransi kecelakaan diri (Kursus Asuransi Tingkat B Kerugian, "Asuransi General Accident", Jakarta: Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia, 2006, hlm. 4), yakni:
  1. Pemegang polis
    Pemegang polis atau policy holder merupakan pihak yang mengansuransikan atau membeli produk asuransi kecelakaan diri.
  2. Tertanggung
    Tertanggung atau the insured person merupakan pihak yang diasuransikan atau sumber daya manusia yang menjadi obyek pertanggungan.
  3. Ahli Waris
    Ahli waris atau beneficiary merupakan pihak penerima uang santunan dalam hal tertanggung meninggal dunia.
  4. Penanggung atau perusahaan asuransi.
Asuransi Kecelakaan Diri
Sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa obyek asuransi adalah:
  1. Benda dan Jasa;
  2. Jiwa dan Raga;
  3. Kesehatan Manusia;
  4. Tanggung Jawab Hukum; dan
  5. Semua kepentingan lainnya yang dapat:
    • Hilang;
    • Rusak;
    • Rugi; atau
    • Berkurang nilainya.
Dalam asuransi kecelakaan diri, obyek pertanggungannya yaitu jiwa dan raga yang mengalami risiko kecelakaan yang berasal dari luar dirinya.

Polis Asuransi Kecelakaan Diri
Polis merupakan alat bukti tulisan mengenai adanya kontrak atau perjanjian asuransi yang memiliki 2 (dua) ciri khusus (Kursus Asuransi Tingkat B Kerugian, "Asuransi General Accident", Jakarta: Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia, 2006, hlm. 11), yakni:
  1. Polis sebagai contract of benefits
    Kontrak yang menyangkut pembayaran santunan uang tunai atas meninggalnya atau cacat tetapnya tertanggung.
  2. Polis sebagai contract of indemnity
    Kontrak tang menyangkut penggantian kerugian keuangan berupa penghasilan yang hilang dan biaya pengobatan atas cidera fisik akibat kecelakaan.
Perusahaan asuransi kerugian di Indonesia dalam memasarkan produk asuransi apabila tidak ada polis standar yang digunakan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh Dewan Asuransi Indonesia maka perusahaan tersebut bebas menyusun format dan redaksi polis. Adapun ketentuan polis ini biasa disebut dengan "tailor made policy".

Struktur dan redaksi polis asuransi kecelakaan diri secara umum identik dengan polis-polis lain yang pada umumnya terdiri dari beberapa bagian sebagaimana di bawah ini:
  1. Bagian heading
    Pada bagian ini memuat identitas penanggung seperti:
    • Nama;
    • Nomor Identitas;
    • Umur;
    • Pekerjaan; dan
    • Alamat;
  2. Bagian pembukaan atau recital clause 
    Pada bagian ini memuat hal-hal pokok mengenai pembayaran premi dan surat permohonan penutupan asuransi sebagai dasar pembuatan polis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
  3. Bagian operative clause 
    Pada bagian ini memuat bahaya-bahaya atau peristiwa-peristiwa penyebab kerugian yang dijamin;
  4. Bagian yang memuat pengecualian;
  5. Bagian yang memuat syarat-syarat pertanggungan;
  6. Bagian yang memuat ikhtisar polis yang memuat mengenai:
    • Data tertanggung;
    • Uang pertanggungan;
    • Premi; dan
    • Jangka waktu pertanggungan.
  7. Bagian yang memuat tanda tangan tertanggung.
Isi dan redaksi polis asuransi kecelakaan diri harus mencerminkan hal-hal yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yakni sebagai berikut:
  1. Redaksi polis serta dokumen-dokumen terkait yang tidak dapat dipisahkan harus tidak mengandung kata-kata atau kalimat-kalimat yang dapat ditafsirkan berbeda. Redaksi dan pengertian yang dimaksudkan harus mudah dipahami;
  2. Syarat-syarat pertanggungan yang isinya membatasi penyebab risiko, pengurangan-pengurangan kewajiban penanggung harus dicetak sedemikian rupa sehingga mudah diketahui, dibaca dan dimengerti adanya pembatasan-pembatasan tersebut;
  3. Dalam polis dilarang mencantumkan ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadinya perselisihan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Asuransi Kecelakaan Diri yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Tinjauan Pustaka
  1. Kursus Asuransi Tingkat B Kerugian, "Asuransi General Accident", Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia, Jakarta, 2006.
  2. Kursus Asuransi Tingkat C, "Dasar-Dasar Asuransi Kerugian", Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia, Jakarta, 2006.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: