BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penggolongan Asuransi

Penggolongan Asuransi- Asuransi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni:
  1. Asuransi sejumlah uang (sommen verzekering) atau asuransi jumlah atau yang sering disebut dengan asuransi jiwa; dan
  2. Asuransi kerugian (senade verzekering).
Asuransi Jiwa
Molengraff (Mashudi, Moch Chidir, "Hukum Asuransi", Bandung: Mandar Maju, 1995, hlm. 9) memberikan pengertian tentang pertanggungan jiwa dalam 2 (dua) bentuk sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Pertanggungan jiwa dalam arti luas
    Pertanggungan jiwa dalam arti luas meliputi semua perjanjian tentang pembayaran sejumlah uang pokok (kapitaal) atau suatu suku bunga yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau matinya seseorang (vide: Pasal 308) dan oleh karena itu pembayaran uang pokok atau pembayaran uang premi atau kedua-duanya bagi segala jenis pertanggungan jiwa digantungkan pada hidup atau matinya satu atau beberapa orang tertentu.
  2. Pertanggungan jiwa dalam arti sempit
    Dalam arti sempit, pertanggungan jiwa merupakan perjanjian tentang pembayaran uang pokok (kapitaal) satu jumlah sekaligus pada waktu hidup atau matinya orang yang ditunjuk.
Purwosjipto (H.M.N. Purwosutjipto, "Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia", Jakarta: Djambatan, 2003, hlm. 141) menegaskan lagi definisi asuransi jiwa dengan mengemukakan bahwa: 
"Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggal orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya jangka waktu yang diperjanjika, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmatnya."
Praktek asuransi jiwa pada umumnya dapat dilihat bahwa pihak yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa disebut dengan istilah yang berbeda-beda seperti pemegang polis (policy holder) dan pengambil asuransi.

Adapun istilah yang lazim digunakan untuk penyebutan para pihak dalam asuransi jiwa (Sri Rejeki Hartono, "Asuransi dan Hukum Asuransi", Semarang: IKIP Semarang Press, 1985, hlm. 171) adalah sebagai berikut:
  1. Penanggung adalah pihak yang berhak atas pembayaran premi dan berkewajiban untuk membayar sejumlah uang bila terjadi kematian atau peristiwa lain atau berakhirnya masa perjanjian. Biasanya penanggung adalah perusahaan asuransi;
  2. Tertanggung adalah orang yang jiwanya dipertanggungkan yang artinya bahwa pembayaran sejumlah uang yang sudah diperjanjikan itu digantikan pada mati atau hidupnya orang itu;
  3. Pengambil asuransi atau pemegang polis (policy holder), yakni orang yang menutup perjanjian dan sekaligus dialah yang membayar premi; dan
  4. Tertunjuk, yakni orang atau siapa saja yang dapat baik itu ahli waris atau pihak ketiga yang dalam polis memang ditunjuk sebagai orang atau pihak yang berhak menerima pembayaran sejumlah uang dari penanggung.
Asuransi Kerugian
Perbedaan antara asuransi kerugian dengan asuransi sejumlah uang atau asuransi jiwa menurut H.M.N. Purwosutjipto (H.M.N. Purwosutjipto, "Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia", Jakarta: Djambatan, 2003, hlm. 15-16) yakni sebagai berikut:
"Pada asuransi kerugian memiliki tujuan untuk mengganti kerugian yang timbul pada harta kekayaan tertanggung. Sedangkan pada asuransi sejumlah uang atau asuransi jiwa memiliki tujuan untuk membayar sejumlah uang tertentu dan tidak tergantung apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak."
Menurut Emmy Pangaribuan Simajuntak yang mengemukakan bahwa untuk mengetahui dengan mudah sejumlah uang dapat dilihat dari prestasinya. Apabila penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi memberikan suatu sejumlah uang yang telah ditentukan sebelumnya, maka hal itu merupakan asuransi sejumlah uang.

Akan tetapi, apabila penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi dalam bentuk mengganti rugi sepanjang ada kerugian yang timbul, maka hal itu merupakan asuransi kerugian (Emmy Pangaribuan Simajuntak, "Hukum Pertanggungan dan Perkembangannya", Yogyakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1983, hlm. 32-33).

Kemudian sesuai dengan kebutuhan atas kepentingan yang tumbuh dan dirasakan oleh masyarakat atas akibat dari peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian terhadap jiwa ataupun harta kekayaannya, maka dalam perkembangannya muncul asuransi campuran yang merupakan penggabungan sifat antara asuransi kerugian dengan asuransi sejumlah uang. 

Munculnya asuransi campuran ini dalam praktek perasuransian termasuk ke dalam golongan asuransi varia. Penggolongan bidang asuransi di dalam praktek pertanggungan di Indonesia dalam pertanggungan kerugian, yakni sebagai berikut:
  1. Pertanggungan Pengangkutan;
  2. Pertanggungan Kebakaran; dan
  3. Pertanggungan Varia.
Di negara Belanda dalam praktek terdapat juga pembagian bentuk asuransi atas 4 (empat) golongan, yakni sebagai berikut:
  1. Asuransi Jiwa;
  2. Asuransi Kebakaran;
  3. Asuransi Pengangkutan; dan
  4. Asuransi Varia.
Jenis-jenis asuransi yang tidak termasuk dalam golongan asuransi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang disebut dengan nama pertanggungan varia atau casualty insurance (Emmy Pangaribuan Simajuntak, "Hukum Pertanggungan", Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1990, hlm. 104).

Asuransi varia merupakan asuransi yang termuda dan ruang lingkupnya adalah mencakup semua bentuk-bentuk asuransi baru yang tidak termasuk ke dalam:
  1. Asuransi Jiwa;
  2. Asuransi Kebakaran; dan
  3. Asuransi Pengangkutan.
Munculnya beragam jenis asuransi selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang karena munculnya risiko-risiko baru sehingga timbul kepentingan-kepentingan baru yang memerlukan jaminan perlindungannya. Artinya bahwa orang-orang, perusahaan-perusahaan yang menghadapi risiko baru mengharapkan bahwa kalau nanti pada suatu saat risiko tersebut memang benar-benar terjadi, maka mereka berharap bahwa akan ada pihak lain yang akan menanggungnya.

Peraturan mengenai lahirnya asuransi varia dimuat dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Agus Sudjiono, Abdul Sudjanto, "Prinsip dan Praktek Asuransi", Jakarta: LPAI, 1997, hlm. 47).

Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatkan."
Ketentuan pasal tersebut di atas disebut sebagai kebebasan dalam berkontrak. Dengan demikian hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Hal tersebut di atas didukung dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menentukan syarat sahnya perjanjian, yaitu:
  1. Adanya kata sepakat;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Adanya sebab yang halal.
 Ketentuan Pasal 247 Kitab Undang-undang Hikum Dagang menyatakan bahwa:
"Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen, jiwa satu orang atau lebih, bahaya laut dan bahaya perbudakan, bahaya pengangkutan di darat, sungan dan perairan pedalaman."
Pasal tersebut di atas tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis asuransi lain menurut kebutuhan masyarakan. Hal ini dapat didasarkan pada kata-kata "antara lain" yang terdapat pada rumusan pasal tersebut. Dengan demikian sifat dari rumusan pasal tersebut hanyalah menyebut beberapa contoh saja, para pihak dapat memperjanjikan adanya bentuk asuransi yang lain.

Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menjelaskan bahwa:
"Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan dalam undang-undang."
Dengan demikian ketentuan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 247 serta Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Dagang tidak membatasi jenis kepentingan yang dapat dipertanggungkan sehingga para pihak dapat memperjanjikan adanya asuransi bentuk lain yang baru atau yang biasa disebut dengan asuransi varia. 

Adapun jenis-jenis asuransi varia yang jumlah jenisnya banyak, yakni sebagai berikut:
  1. Cash in Transit Insurance;
  2. Cash in Save Insurance;
  3. Machinery Insurance;
  4. Erection Insurance;
  5. Robbery Insurance;
  6. Credit Insurance;
  7. Personal Accident;
  8. dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan singak mengenai penggolongan asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: