BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kedudukan Saksi Keluarga Dalam Perkara Perdata

Kedudukan Saksi Keluarga Dalam Perkara Perdata
Dalam teori hukum acara perdata dikatakan bahwa menjadi saksi merupakan hak dan bukan merupakan sebuah kewajiban atau suatu keharusan meskipun orang tersebut dipanggil atau diajak oleh salah satu dari pihak yang berperkara di pengadilan. Pada prinsipnya untuk menjadi saksi bukanlah suatu keharusan atau kewajiban hukum bagi orang sehingga seseorang tidak dapat dipaksa (compellable) untuk menjadi saksi karena pada dasarnya dalam perkara perdata untuk menjadi saksi di muka persidangan sifatnya suka rela tergantung dari orang yang bersangkutan apakah hendak menjadi saksi atau tidak.

Menurut Yahya Harahap, perkara perdata bertitik tolak pada ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 139 sampai dengan Pasal 143 HIR dan Pasal 165 sampai dengan Pasal 170 RBG yang pada prinsipnya menganut sistem bahwa orang yang menjadi saksi dalam perkara perdata di muka persidangan merupakan suatu kewajiban hukum, akan tetapi tidak menjadikan suatu keharusan (imperatif ) dalam hal-hal yang ditentukan lain sebagaimana penjelasan di bawah ini :
  1. Dalam keadaan tertentu kewajiban hukumnya tidak bersifat imperatif (keharusan), hal mana yang wajib menyediakan saksi adalah pihak yang berperkara dalam hal ini hanya terbatas pada keadaan tertentu sebagaimana yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 139 ayat (1) dan Pasal 143 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
  2. Menjadi saksi kewajiban hukum secara imperatif atau menjadi suatu keharusan, hal mana diluar dari faktor yang disebutkan diatas, setiap orang yang cakap menjadi saksi dapat dipaksa jadi saksi dalam perkara perdata di persidangan atau dengan kata lain saksi menjadi suatu kewajiban hukum yang harus ditaati untuk menjadi saksi dalam perkara perdata di muka persidangan.
Pembuktian menggunakan saksi diatur dalam Pasal 1895 sampai dengan Pasal 1912 Bab III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam Pasal 1909 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang pada dasarnya menyebutkan bahwa semua orang yang cakap untuk menjadi saksi wajib memberikan kesaksian di muka hakim. Namun orang tersebut dapatlah diminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian di muka persidangan dengan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana kriteria di bawah ini :
  1. Orang-orang yang memiliki hubungan pertalian keluarga yang sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak;
  2. Siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak;
  3. Siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.
Pasal 1910 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa anggota keluarga dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi begitu pula juga dengan suami atau istrinya sekalipun pasangan tersebut telah bercerai. Namun demikian, anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi di muka persidangan, yaitu sebagai berikut:
  1. Dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
  2. Dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku ke-I (kesatu), termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak yang belum dewasa;
  3. Dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian; dan
  4. Dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja.
Untuk perkara tertentu sebenarnya memungkinkan bagi Majelis Hakim mendengarkan keterangan keluarga sebagai saksi di persidangan dengan syarat para pihak yang berperkara setuju dan tidak keberatan. Kalaupun salah satu pihak yang berperkara keberatan atau tidak setuju, Majelis Hakim bisa mendengar kesaksian anggota keluarga, akan tetapi saksi keluarga dalam persidangan memberikan keterangan tanpa di sumpah terlebih dahulu sehingga menimbulkan konsekuensi kalau keterangan yang diberikan saksi tersebut tidak kuat dan tidak mengikat majelis hakim. Dengan demikian keterangan keluarga yang dijadikan sebagai saksi di persidangan tersebut hanya sebatas petunjuk saja. Adapun ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1895 sampai dengan Pasal 1912 KUHPerdata dapat diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) macam syarat dalam pembuktian dengan saksi-saksi yaitu:
  1. Syarat Formil; dan 
  2. Syarat Materiil.


Syarat Formil:
  1. Orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi harus cakap dalam hal ini orang tersebut sudah dewasa menurut undang-undang, waras atau tidak gila, tidak dalam pengampuan atau dengan kata lain dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  2. Tidak mempunyai hubungan keluarga yang sedarah maupun semenda dengan salah satu pihak (termasuk juga pasangan suami istri sekalipun pasangan tersebut telah bercerai) kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak ada hubungan kerja dengan menerima upah kecuali undang - undang menentukan lain;
  4. Menghadap kepersidangan;
  5. Diperiksa satu persatu; dan
  6. Mengucapkan sumpah.
Syarat Materiil:
  1. Menerangkan apa yang telah dilihat, didengar dan dialami sendiri;
  2. Diketahui sebab-sebab atau alasan-alasan mengapa saksi mengetahui suatu peristiwa yang akan diperiksa;
  3. Bukan merupakan pendapat atau kesimpulan dari saksi itu sendiri;
  4. Saling bersesuaian satu sama lain; dan
  5. Tidak bertentangan atau berlawanan dengan akal sehat.
Dalam ketentuan Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) juga memberikan penjelasan tentang yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara perdata di muka persidangan, yaitu:
  1. Keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak yang berperkara di persidangan berdasarkan garis keturunan yang lurus;
  2. Istri atau suami dari salah satu pihak yang berperkara di persidangan, meskipun pasangan  suami istri tersebut sudah bercerai;
  3. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui pasti bahwa yang bersangkutan sudah berusia 15 (lima belas) tahun; dan/ atau
  4. Orang gila (tidak waras), meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Selain pasal tersebut, pada Pasal 146 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) juga mengatur ketentuan mengenai orang-orang yang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam suatu perkara yaitu sebagai berikut:
  1. Saudara laki dan perempuan dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
  2. Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak;
  3. Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.  
Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 1910 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 145 ayat (1) HIR menyatakan yang dimaksud dengan keluarga semenda dari satu keturunan yang lurus yaitu hubungan keluarga dengan orang tua, mertua, anak kandung dan anak angkat.

Demikian penjelasan singkat mengenai kedudukan keluarga sebagai saksi dalam perkara perdata di persidangan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: