BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis-Jenis Anak

Jenis-Jenis Anak
Salah satu implikasi jenis anak adalah distribusi keuangan (waris atau hibah). Terdapat perbedaan aturan untuk anak kandung dan bukan anak kandung. Oleh sebab itu status seorang anak harus diberi kejelasan. Adapun jenis-jenis menurut peraturan perundang-undangan, yakni adalah sebagai berikut :
  1. Anak Sah;
  2. Anak Angkat;
  3. Anak Luar Kawin;
  4. Anak Sumbang; dan
  5. Anak Asuk. 
Anak Sah
Anak yang merupakan buah cinta kedua orang tuanya merupakan anugerah terindah yang ditunggu kehadirannya dalam sebuah ikatan perkawinan namun dari itu tidak semua anak lahir dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara. Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (vide: Pasal 42). 

Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Anak kandung sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, mempunyai ibu yang melahirkannya (ibu biologis) dan ayah yang menikahi ibu yang melahirkannya (ayah biologis) serta memiliki kedudukan yang terpenting di dalam keluarga somah (gezin) masyarakat adat. 

Anak sah berhak mendapatkan segala hak yang diberikan kepadanya, salah satunya adalah pembagian waris. Anak sah dibuktikan dengan adanya akta lahir, jika tidak ada akta lahir harus dibuat surat kenal lahir yang ditetapkan pengadilan. 

Anak Angkat
Dalam kompilasi hukum islam dijelaskan dalam Pasal 171 huruf (h) bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan lain sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. 

Anak angkat berbeda dengan anak asuh, hal mana pada Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak menyebutkan anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atass perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga. Adapun orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. 

Seseorang boleh mengangkat anak untuk kepentingan terbaik anak sesuai dengan kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Bugerlijk Weetboek (BW) yang berlaku di Indonesia tidak mengenal lembaga adopsi. Adapun yang diatur dalam KUHPerdata adalah adopsi atau pengangkatan anak diluar kawin yang terdapat dalam Bab XII bagian ke III Pasal 280 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). 

Namun ketentuan ini bisa dikatakan tidak ada hubungannya dengan adopsi karena pada asas nya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mengenal adopsi. Tidak diaturnya lembaga adopsi karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan produk pemerintahan Hindia Belanda dimana dalam hukum (masyarakat) Belanda sendiri tidak mengenal lembaga adopsi.

Anak angkat memiliki hak waris atas orang tua asal karena adanya hubungan darah dengan orang tua asal. Selain itu anak angkat juga berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya seperti halnya anak sah. Orang tua angkat juga harus seagama dengan anak angkat. Orang asing boleh mengangkat anak sebagai pilihan terakhir.

Hilman Hadi Kusuma dalam bukunya Hukum Perkawinan Adat menyebutkan bahwa Anak angkat adalah orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.

Sedangkan menurut Mahmud Syaltut seperti yang dikutip secara ringkas oleh Fachtur Rahman dalam bukunya Ilmu Waris membedakan 2 (dua) macam arti anak angkat, yaitu :
  1. Pertama, penyatuan seseorang terhadap anak yang diketahuinya bahwa ia sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya. Ia diperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak nasabnya sendiri.
  2. Kedua; yakni dipahamkan dari perkataan tabanni (mengangkat anak secara mutlak). Menurut syariat adat kebiasaan yang berlaku pada manusia. Tabanni ialah memasukkan anak yang diketahuinya sebagai orang lain ke dalam keluarganya yang tidak ada pertalian nasab kepada dirinya, sebagai anak yang sah tetapi mempunyai hak dan ketentuan hukum sebagai anak.
Anak Luar Kawin
Di samping oleh orang tuanya, anak yang dipandang sebagai generasi penerus juga dipandang sebagai wadah atau tempat tumpuan dimana semua harapan orang tuanya kelak kemudian hari karena tidak semua anak lahir dari perkawinan yang sah. 

Kehadiran seorang anak di luar perkawinan akan menjadikan suatu permasalahan yang cukup memprihatinkan baik bagi seorang wanita yang melahirkan maupun bagi lingkungan masyarakat setempat. Pada ketentuan Pasal 43 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah.

Berdasarkan Pasal 280 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu biologisnya. 

Anak luar kawin yang diakui secara sah adalah salah satu ahli waris menurut undang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 863. Anak luar kawin yang berhak mewaris tersebut merupakan anak luar kawin dalam arti sempit mengingat doktrin mengelompokkan anak tidak sah dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
  1. Anak luar kawin;
  2. Anak zina; dan 
  3. Anak sumbang.
Pengelompokan ini sesuai dengan penyebutan yang diberikan oleh pembuat undang-undang dalam Pasal 272 jo 283 KUHPerdata (tentang anak zina dan sumbang). Anak luar kawin yang berhak mewaris adalah sesuai dengan pengaturannya dalam ketentuan Pasal 280 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Dengan demikian anak luar kawin dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang kedua-duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi, anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya (vide: Pasal 280 KUHPerdata).

Anak Sumbang dan Anak Zina
Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain sedangkan anak sumbang adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi (vide: Pasal 31 KUHPerdata).

Anak Sumbang dan Anak Zina merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada memberikan akibat hukum lain-lain (sendiri-sendiri) atas statusnya tersebut sebagaimana perbandingannya dapat terlihat pada Pasal 280 dengan Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). 

Adapun perbedaannya dapat diketahui dari Pasal 280 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur tentang anak luar kawin dan pada Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur tentang anak zina dan anak sumbang. 

Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 283 KUHPerdata dihubungkan dengan Pasal 273 KUHPerdata, bahwa anak zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya. Terhadap anak sumbang, undang-undang dalam keadaan tertentu memberikan pengecualian yang dalam artian kepada mereka mendapatkan dispensasi dan kesempatan untuk saling menikahi (vide: Pasal 30 ayat (2) KUHPerdata) dan dapat mengakui dan mengesahkan anak sumbang mereka menjadi anak sah (vide: Pasal 273 KUHPerdata). Adapun pengecualian seperti ini tidak diberikan untuk anak zina.

Adapun perbedaan antara anak luar kawin dan anak zina terletak pada saat pembuahan atau hubungan badan yang menimbulkan kehamilan, yaitu apakah pada saat itu salah satu atau kedua-duanya (maksudnya laki-laki dan perempuan yang mengadakan hubungan badan di luar nikah) ada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain atau tidak, sedangkan mengenai kapan anak itu lahir tidak relevan. 

Anak Asuh
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang, lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Anak asuh tidak mewarisi kekayaan orang tua. Anak asuh dapat menerima kekayaan orang tua asuh dengan cara hibah atau wasiat, akan tetapi tidak dengan waris.

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis-Jenis Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: