BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Pekerja migran adalah orang yang bermigrasi dari wilayah kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja di tempat yang baru tersebut dalam jangka waktu relatif menetap. Pekerja migran mencakup sedikitnya 2 (dua) tipe, yaitu:
  1. Pekerja Migran Internal; dan 
  2. Pekerja Migran Internasional. 
Pekerja migran internal berkaitan dengan urbanisasi sedangkan pekerja migran internasional tidak dapat dipisahkan dari globalisasi. Pekerja migran internal (dalam negeri) adalah orang yang bermigrasi dari tempat asalnya untuk bekerja di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Indonesia. Kerena perpindahan penduduk umumnya dari desa ke kota (rular to urban migration), maka pekerja migran internal seringkali diidentikkan dengan orang desa yang bekerja di kota. Pekerja migran internasional (luar negeri) adalah mereka yang meninggalkan tanah airnya untuk mengisi pekerjaan di negara lain.

Pengertian pekerja migran menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. 

Menurut ketentuan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa ruang lingkup mengenai penempatan tenaga kerja terdiri dari atas: 
  1. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
  2. Penempatan tenaga kerja di luar negeri. 
Penempatan tenaga kerja di dalam negeri meliputi Antar Kerja Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dan penempatan tenaga kerja asing. Sedangkan penempatan tenaga kerja di luar negeri dilakukan dengan cara mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Khusus mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri ini diatur tersendiri, yakni dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Terkait dengan penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri, pemerintah Indonesia telah membentuk dan menetapkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai pengganti dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) guna sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan kualitas perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Di dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 66 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyebutkan bahwa adanya larangan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. 

Hal ini dinyatakan tegas dengan adanya sanksi bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri sebagaimana disebutkan dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Orang perseorangan yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah orang perseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia.

Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dikatakan pada bahwa pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas badan dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri

Jika merujuk pada penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa yang berwenang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah badan yang dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan dan perusahaan penempatan pekeja migran Indonesia yang telah mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Perusaahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Menteri atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaannya sendiri.

Adapun persyaratan menjadi pekerja migran berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; 
  2. Memiliki kompetensi; 
  3. Sehat jasmani dan rohani; 
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan 
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
Sedangkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu sebagai berikut:
  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto kopi buku nikah;
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat;
  3. Sertifikat kompetensi kerja;
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; 
  6. Visa kerja; 
  7. Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia; dan
  8. Perjanjian kerja.
Demikian penjelasan singkat mengenai Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: