BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kendala Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kendala Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kejahatan di seluruh dunia selalu mengalami perkembangan yang sangat cepat sejalan dengan cepatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan mengenai masalah-masalah kejahatan, baik dilihat secara kuantitatif maupun kualitatif tetap memerlukan suatu pembahasan dan mengamatan sesuai dengan aktivitas permasalahannya. Tanpa mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan sangat sulit untuk dimengerti alasan kejahatan itu terjadi apalagi untuk menentukan tindakan yang cepat dalam menghadapi pelaku kejahatan.

Telah banyak usaha yang di lakukan untuk mempelajari dan meneliti sebab-sebab yang mempengaruhi manusia itu melakukan kejahatan. Sesuai sifat dan hakikat dari kejahatan yang dilakukan sukar sekali untuk menentukan faktor-faktor yang pasti penyebab seseorang melakukan kejahatan.

Pencegahan tindak pidana adalah langkah awal dalam penanggulangan tindak pidana, oleh karena itu membahas pencegahan tidak dapat terlepas dari kebijakan penanggulangan pidana yang secara keseluruhan merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan sekaligus memberikan perlindungan pada masyarakat (social defence). Menanggulangi kejahatan hendaknya tidak hanya mengandalkan pada sistem hukum yang berlaku, melainkan dengan memadukan berbagai konsep upaya penegakan hukum, yaitu:
  1. Hukum yang merupakan perwujudan dari undang-undang harus berwawasan ke masa yang akan datang sebagai bagian dari proses penegakan hukum (criminal justice system) dengan berorientasi pada kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Aparatur yang tertata dengan baik dengan personal yang profesional di bidangnya,didukung oleh sarana dan prasarana yang up to date serta sarat untuk penanggulangan kejahatan modern dengan modus operandi yang canggih dan terselubung;
  3. Koordinasi yang serasi antar fungsionaris hukum dan aparatur pemerintah terkait yang berdedikasi dan berorientasi pada upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, keadilan dan kesjahteraan; dan
  4. Partisipasi masyarakat yang harus dimotifikasi agar kondisi potensial dapat terangkat menjadi kekuatan nyata warga masyarakat yag peduli terhadap kejahatan dan aktif ambil bagian dalam penanggulangan dan melakukan sikap yang antisipatif terhadap kejahatan.
Keempat upaya pencegahan itu menurut Baharudin Lopa yang dianggap paling sesuai untuk pencegahan dalam hukum pidana adalah upaya yang pertama (primary prevention), yaitu melakukan upaya pencegahan dari akar penyebabnya yang harus dieliminasi terlebih dahulu karena dalam banyak kasus masih banyak yang disebabkan oleh ketimpangan sosial ekonomi. Namun walaupun faktor sosial ekonomi menjadi penyebab utamanya, faktor lain tidak dapat diabaikan. Sistem peradilan pidana yang murah, cepat dan tidak memihak dapat menciptakan kepastian hukum dalam membunuhkembangkan wibawa peradilan dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut Baharudin Lopa menyatakan bahwa faktor yang paling utama dalam mencegah kejahatan adalah keluarga. Meskipun keempat faktor diatas sudah berjalan optimal, apabila kehidupan keluarga anggota masyarakat dan oknum aparat masih belum sejahtera, maka kejahatan akan tetap ada. Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan kejahatan hendaknya dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui lembaga-lembaga sosial.

Demikian juga dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang merupakan pelanggaran harkat dan martabat manusia atau sebagai salah satu bentuk modern dari perbudakan, dewasa ini menjadi perbuatan yang sangat memprihatinkan dapat dilakukan dengan langkah-langkah persuasif melalui lembaga sosial. Hal ini didasarkan pada realita yang terjadi, sekalipun sudah ada pengaturan hukum secara tertulis dan ditambah dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berlaku di daerah-daerah tidak membuat jera para pelaku (trafficker).

Secara umum, penyebab Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah ekonomi (kemiskinan) dengan modus penjeratan utang dan rendahnya tingkat pendidikan sehingga upaya pencegahannya juga harus sejalan dengan upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan serta perluasan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan. 

Namun selain masalah kemiskinan dan pendidikan rendah, masih banyak penyebab lainnya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sangat kompleks sehingga pencegahan dan penanggulangannya memerlukan upaya yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, serta terkordinasi dengan baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat. Dengan kata lain diperlukan adanya upaya pencegahan dan penanganan dengan meningkatkan peran serta dan fungsi berbagai sektor dan elemen dari tingkat pusat sampai ke daerah.

Selain itu juga karena korban umumnya kaum yang rentan (perempuan dan anak), serta termarginalkan (pengaruh budaya) terutama dari sisi pendidikan, maka akses pendidikan jalur formal dan non formal terutama mereka yang putus sekolah harus diberikan kesempatan yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, pemerintah harus menyediakan dana untuk edukasi, rehabilitasi dan kesehatan bagi calon korban dan/ atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pengaturan tindak pidana perdagangan orang sebelum diundangkan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, secara yuridis telah dimuat dan diatur dalam Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perdagangan perempuan dan laki-laki yang belum dewasa dan perbuatan ini masuk dalam kualifikasi kejahatan. 

Demikian juga dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang Perlindungan Anak tidak menyatakan secara eksplisit mengenai perdagangan orang. Selain itu sanksi hukum yang diancamkan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan dan dampak yang diderita korban.

Oleh karena itu, pengaturan perdagangan orang sebagai bagian dari tindak pidana harus memuat landasan yuridis sebagai hukum formal dan hukum materiil sekaligus. Untuk itu diperlukan aturan dalam mengantisipasinya agar pelaku dapat terjerat. Beberapa aspek hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diuraikan pada bagian terdahulu pada umumnya berhubungan dengan aspek kemanusiaan yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Demikian penjelasan singkat mengenai Kendala Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: