BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis-Jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jenis-Jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang
Secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah ditentukan jenis-jenis tindak pidana perdagangan orang. Namun, untuk mengetahui hal itu, maka harus dilakukan kajian secara mendalam terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Dari hasil kajian tersebut, maka tindak pidana perdagangan orang dapat digolongkan menjadi 16 (enam belas) jenis yang terdiri dari:
  1. Tindak Pidana Kekerasan;
  2. Tindak Pidana Impor Orang;
  3. Tindak Pidana Ekspor Orang;
  4. Tindak Pidana Pengangkatan Anak dengan Tujuan Eksploitasi;
  5. Tindak Pidana Pengiriman Anak ke Dalam atau ke Luar Negeri dengan Tujuan di Eksploitasi;
  6. Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan;
  7. Tindak Pidana Menggerakan Orang Lain;
  8. Tindak Pidana Pembantuan atau Percobaan;
  9. Tindak Pidana Perencanaan atau Melakukan Permufakatan Jahat;
  10. Tindak Pidana Penggunaan atau Pemanfaatan Korban;
  11. Tindak Pidana Memberikan atau Memasukkan Keterangan Palsu pada Dokumen Negara atau Dokumen lain;
  12. Tindak Pidana Memberikan Kesaksian Palsu;
  13. Tindak Pidana Penyerangan Fisik terhadap Saksi atau Petugas;
  14. Tindak Pidana Sengaja Mencegah, Merintangi atau Menggagalkan secara Langsung atau Tidak Langsung Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;
  15. Tindak Pidana Pembantuan Pelarian Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan
  16. Tindak Pidana Pemberitahuan Identitas Saksi atau Korban.
Tindak Pidana Kekerasan
Tindak pidana ancaman kekerasan merupakan tindak padana yang dilakukan oleh orang atau pelaku terhadap korban dengan cara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. Sanksi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana eksploitasi orang ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa: 
  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindak Pidana Impor Orang 
Tindak pidana impor orang yang dalam bahasa Inggris disebut dengan the criminal act of importing people, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan de invoer van het strafbare feit merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang atau pelaku dengan cara memasukkan orang atau korban ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk dieksploitasi.

Sanksi bagi pelaku atau orang yang mengimpor atau memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi telah ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Tindak Pidana Ekspor Orang 
Tindak pidana ekspor orang adalah tindak pidana atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang atau pelaku dengan cara mengirimkan orang ke negara lain dengan tujuan dieksploitasi. Ke negara lain itu, meliputi Malaysia, Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Abu Dhabi dan negara lainnya. 

Sanksi bagi pelaku atau orang yang mengekspor atau membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi telah ditentukan dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Tindak Pidana Pengangkatan Anak dengan Tujuan Eksploitasi 
Tindak pidana pengangkatan anak dengan tujuan eksploitasi merupakan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan oleh orang atau pelaku dimana orang atau pelaku tersebut mengangkat seorang anak menjadi anaknya sendiri tetapi dengan tujuan untuk diperdagangkan kepada orang lain. 

Sanksi bagi pelaku atau orang yang melakukan adopsi dengan tujuan dieksploitasi telah ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

Tindak Pidana Pengiriman Anak ke Dalam Negeri/ ke Luar Negeri dengan Tujuan di Eksploitasi 
Tindak pidana pengiriman anak merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang atau pelaku, dimana orang atau pelaku tersebut mengirimkan anak ke dalam negeri atau ke luar negeri dengan tujuan untuk diperdagangkan. 

Sanksi bagi pelaku atau orang yang melakukan pengiriman anak ke luar negeri dengan tujuan dieksploitasi telah ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan 
Tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang berakibat terjadinya tindak pidana perdagangan orang. 

Sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan telah ditentukan dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa:
  1. Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6;
  2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya;
  3. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Tindak Pidana Menggerakan Orang Lain 
Tindak pidana menggerakkan orang lain adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku melakukan usaha atau membangunkan perasaan atau hati atau membangkitkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang. 

Sanksi pidana bagi orang yang menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi telah ditentukan dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Tindak Pidana Pembantuan atau Percobaan
Tindak pidana pembantuan atau percobaan adalah tindak pidana atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku memberikan dukungan atau pertolongan atau berusaha hendak berbuat atau melakukan sesuatu kepada orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang. 

Sanksi bagi pelaku yang membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang telah ditentukan dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tindak Pidana Perencanaan atau Melakukan Permufakatan Jahat 
Tindak pidana perencanaan atau melakukan permufakatan jahat merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku merancang atau mengonsepkan (membuat, menyusun konsep) atau melakukan kesepakatan atau perundingan atau pembicaraan yang sangat buruk atau bertentangan dengan nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Sanksi bagi pelaku yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang telah ditentukan dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tindak Pidana Penggunaan atau Pemanfaatan Korban 
Tindak pidana penggunaan atau pemanfaatan korban merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku memakai atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan prktik eskploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan. 

Sanksi bagi pelaku yang menggunakan atau memanfaatkan korba tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetujuan atau perbuatan cabul telah ditentukan dalam Pasal 12 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tindak Pidana Memberikan atau Memasukkan Keterangan Palsu pada Dokumen Negara atau Dokumen Lain 
Tindak pidana memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku menyerahkan atau menyediakan atau menyampaikan atau mencantumkan keterangan tidak benar pada dokumen negara atau dokumen lainnya. Dokumen negara meliputi tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat nikah. Dokumen lain meliputi, tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerja bersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia,asuransi dan dokumen yang terkait. 

Sanksi bagi pelaku yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain telah ditentukkan dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Tindak Pidana Memberikan Kesaksian Palsu 
Tindak pidana memberikan kesaksian palsu adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku menyerahkan atau menyampaikan kesaksian yang tidak benar atau barang bukti yang tidak benar dalam tindak pidana perdagangan orang. 

Sanksi pidana bagi bagi orang atau pelaku yang memberikan kesaksian palsu telah ditentukkan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah)”.

Tindak Pidana Penyerangan Fisik terhadap Saksi atau Petugas 
Tindak pidana penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku melukai, menyerbu atau memerangi jasmani atau badan saksi atau petugas. Sanksi pidana bagi orang atau pelaku yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan telah ditentukkan dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa:
  1. Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Tindak Pidana Sengaja Mencegah, Merintangi atau Menggagalkan secara Langsung atau Tidak Langsung Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan 
Sanksi bagi orang atau pelaku yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah ditentukan dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tindak Pidana Pembantuan Pelarian Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang 
Tindak pidana pembantuan pelarian pelaku adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dimana orang atau pelaku menolong atau memberikan dukungan kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk pergi atau hilang dari tempat terjadinya perbuatan pidana. 

Sanksi bagi pelaku yang membantu pelarian tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana telah ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan cara-cara: 
  1. Memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku; 
  2. Menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
  3. Menyembunyikan pelaku; dan/atau 
  4. Menyembunyikan informasi keberadaan pelaku.

Tindak Pidana Pemberitahuan Identitas Saksi atau Korban 
Tindak pidana pemberitahuan identitas saksi atau korban adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dimana pelaku mempermalukan identitas saksi atau korban kepada media massa. Sanksi bagi pelaku yang memberitahukan identitas saksi atau korban telah ditentukan dalam Pasal 24 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). 

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis-Jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: