BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Delik dalam Hukum Pidana

Delik dalam Hukum Pidana
Pengertian Delik
Kata delik berasal dari bahasa latin dellictum. Dalam Hukum Pidana Belanda, delik dikenal dengan istilah Straafbarfeit sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) delik diartikan sebagai :
“perbuatan yang dapat dikenakan hukuman (tindak pidana) karena merupakan pelanggaran terhadap undang - undang”
Untuk memahami pengertian delik, maka terlebih dahulu perlu dipahami unsur - unsur dari delik yang terdiri dari :
  1. Suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan, dalam hal ini pemenuhan delik harus ada suatu perbuatan atau serangkaian tindakan tertentu yang dilakukan.
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, yakni perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang - undangan.
  3. Dapat dikenakan sanksi, yakni dalam peraturan perundang - undangan tersebut mengatur sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran.
Secara garis besar dapat dipahami bahwa pengertian delik merupakan suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang - undangan, hal mana dapat juga dikenakan sanksi apabila perbuatan tersebut dilakukan.

Macam - Macam Delik
Perlu diketahui bahwa terdapat bermacam - macam delik dengan kriteria pembedanya juga yang bermacam - macam. Hal ini bisa diketahui sebagaimana penjelasan di bawah ini :

Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
  1. Delik kejahatan atau dapat disebut juga dengan Rechtdelichten merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, hal mana perbuatan tersebut terlepas dari perbuatan tindak pidana yang diancam dalam ketentuan yang diatur pada peraturan perundang - undangan atau tidak. Berdasarkan hal tersebut perbuatan yang dimaksud yakni perbuatan yang dianggap oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan sebagai contohnya yaitu seperti tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian;
  2. Delik pelanggaran atau dapat disebut juga dengan Wetsdelichten merupakan suatu perbuatan yang oleh umum perbuatan tersebut baru disadari dan/ atau diketahui sebagai perbuatan yang dilarang kemudian di dalam ketentuan dalam peraturan perundang - undangan menetapkan perbuatan tersebut sebagai delik dan terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan perbuatan tersebut sebagai contohnya seperti perbuatan atau tindakan memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala quia prohibita).
Delik Materiil dan Delik Formil
  1. Delik materiil merupakan delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Adapun maksud pada delik ini yakni jika akibat yang tidak dikendaki dalam melalukan perbuatan tersebut itu telah terjadi sebagai contohnya seperti ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 187 tentang kebakaran, ledakan dan banjir, Pasal 388 tentang perbuatan curang atau Pasal 378 tentang penipuan.
  2. Delik formil merupakan delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh undang - undang. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dalam rumusan delik sebagai contohnya seperti ketentuan yang diatur Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 156 (provokasi), Pasal 209 (suap), Pasal 263 (pemalsuan).
Delik Komisi dan Delik Omisi
  1. Delik komisi merupakan delik yang karena rumusan undang - undang bersifat larangan untuk dilakukan sebagai contohnya seperti perbuatan mencuri. hal mana yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang milik orang lain secara tidak sah sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Delik omisi merupakan suatu keadaan di mana seseorang mengetahui telah terjadi tindak pidana (kejahatan), akan tetapi yang bersangkutan tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib (mengabaikan suatu keharusan) sehingga berdasarkan hal tersebut maka perbuatan yang dilakukan dapat dikenakan pidana sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 164 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai contohnya seperti perbuatan yang membiarkan terjadinya tindak pidana perampokan yang kemudian pada kejadian tersebut tidak dilaporkan segera ke pihak yang berwajib (kepolisian).
Delik Dolus & Delik Culpa
  1. Delik dolus merupakan suatu delik yang tindakannya mengandung unsur kesengajaan sebagai contohnya seperti ketentuan yang diatur pada Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, tindak pidana penganiayaan dan lain sebagainya.
  2. Delik kulpa yakni merupakan suatu perbuatan yang karena kelalaian atau kealpaan atau kurang hati - hati atau karena salahnya seseorang mengakibatkan orang lain menjadi korban sebagaimana contohnya seperti seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki, hal mana pada saat mengemudi yang bersangkutan kurang berhati - hati mengemudikan kendaraannya yang mengakibatkan pejalan kaki mengalami kecelakaan atau seorang penjaga pintu rel kereta api yang lupa menutup palang pintu rel yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta.
Delik Biasa dan Delik Aduan 
  1. Delik biasa merupakan delik yang terjadi terhadap suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan dari masyarakat, akan tetapi justru menjadi suatu kewajiban atau keharusan aparat negara seperti kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan tindakan apabila terjadi suatu perbuatan tindak pidana. Delik ini dapat juga disebut sebagai delik laporan. Adapun contohnya seperti tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana perampokan.
  2. Delik aduan merupakan suatu delik yang penuntutan terhadap tindak pidana hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang oleh karena akibat dari perbuatan yang dilakukan tersebut pihak pelapor merasa dirugikan seperti contohnya tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Delik Berdiri sendiri dan Delik Berlanjut
  1. Delik berdiri sendiri atau dikenal dengan istilah Zelfstanding Delict merupakan terjadinya delik hanya pada 1 (satu) perbuatan tindak pidana saja yang tanpa disertai atau dilanjutkan dengan perbuatan tindak pidana yang lain sebagai contohnya seperti orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita, hal mana yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan tidak disertai atau tidak dilanjutkan dengan tindak pidana pencurian atau tindak pidana pemerkosaan.
  2. Delik berlanjut merupakan suatu tindak pidana (kejahatan) yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian disertai atau dilanjutkan dengan melakukan tindak pidana (kejahatan) lainnya sebagai contohnya seperti tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan pencurian atau pembunuhan.
Delik Selesai dan Delik yang diteruskan
  1. Delik selesai merupakan delik yang selesai pada saat itu. Hal mana maksudnya yaitu baik perbuatan positif / aktif mauupun perbuatan pasif / negatif (pengabaian) yang perbuatannya selesai pada saat itu juga termasuk perbuatan yang mewujudkan delik akibat sebagai contohnya seperti tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pembakaran.
  2. Delik yang diteruskan ialah suatu perbuatan yang dilakukan untuk melangsungkan keadaan yang dilarang sebagai contohnya seperti perbuatan perampasan kemerdekaan seseorang.
Delik Tunggal dan Delik Berangkai
  1. Delik tunggal merupakan delik yang dapat dikatakan sebagai delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan 1 (satu) kali saja sebagai contohnya seperti tindak pidana pencurian.
  2. Delik berangkai merupakan delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan seperti contohnya tindak pidana yang diatur dalam Pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Delik Sederhana dan Delik Berkualifikasi (Delik Berprivilege)
  1. Delik sederhana merupakan suatu delik yang berbentuk biasa tanpa ada unsur serta keadaan yang memberatkan seperti contohnya tindak pidana yang diatur pada Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang delik pencurian biasa.
  2. Delik berkualifikasi merupakan delik di mana perbuatan tersebut mengandung unsur atau keadaan yang memberatkan atau meringankan seperti contohnya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (vide: Pasal 351 ayat (2), (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)), pencurian pada waktu malam hari (vide: Pasal 363Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu seperti contohnya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang dibawah umur (vide: Pasal 341 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)). Delik ini dapat juga disebut “geprivelegeerd delict”.
Delik Politik dan Delik Komun (Umum)
  1. Delik Politik merupakan delik yang tujuannya diarahkan terhadap keamanaan Negara dan kepala Negara seperti contohnya tindak pidana yang diatur pada Pasal 104 sampai dengan Pasal 129 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Delik komun (umum) merupakan delik yang dilakukan tanpa bertujuan terhadap keamanan negara dan kepala negara seperti contohnya tindak pidana pembunuhan pejabat yang motif pembunuhannya karena dendam pribadi.
Delik Propia dan Delik Umum
  1. Delik propia adalah delik yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang dengan kualitas tertentu, seperti contohnya tindak pidana yang dilakukan karena jabatan atau militer.
  2. Delik umum adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang dengan tanpa kualitas tertentu seperti contohnya tindak pidana pencurian, pembunuhan, penganiayaan.
Sekian dan Semoga Bermanfaat.
Terima Kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: