BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kaidah Hukum

Kaidah Hukum 
Sebagaimana diketahui kaidah hukum berasal dari 2 (dua) kata, yakni :
  1. Kaidah, yaitu patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Adapun kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan  kehidupan bermasyarakat.
  2. Hukum, yaitu undang - undang atau peraturan yang secara resmi mengikat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan kaidah yang mengatur hubungan atau interaksi antar pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu kaidah hukum ditujukan untuk kedamaian, ketentraman, dan ketertiban hidup bersama.

Di sisi lain kaidah hukum diartikan sebagai segala peraturan yang ada dan/ atau yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Adapun menurut teori perundang - undangan, penyusunan peraturan perundang - undangan meliputi 2 (dua) masalah pokok, yaitu :
  1. Aspek Materiil (Substansial), yakni berkenaan dengan masalah pengolahan isi dari suatu peraturan perundang - undangan.
  2. Aspek Formal (Prosedural), yakni berhubungan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang - undangan yang berlangsung dalam suatu negara tertentu.
Struktur Kaidah Hukum
Aturan hukum sebagai pedoman perilaku yang dibuat oleh para pengemban kewenangan hukum memiliki struktur dasar yang terdiri atas unsur - unsur sebagai berikut :
  1. Subjek Kaidah
    Subjek kaidah yakni menunjuk pada subjek hukum yang termasuk ke dalam sasaran penerapan sebuah pengaturan.
  2. Objek Kaidah
    Objek kaidah yakni menunjuk pada peristiwa - peristiwa atau perilaku - perilaku apa saja yang hendak di atur dalam aturan hukum tersebut.
  3. Operator Kaidah
    Operator kaidah yakni menunjuk pada cara bagaimana objek kaidah diatur, misalnya menetapkan keharusan atau larangan atas perilaku tertentu, memberikan suatu hak atau membebankan kewajiban tertentu.
  4. Kondisi Kaidah
    Kondisi kaidah yakni menunjuk pada kondisi atau keadaan apa yang harus dipenuhi agar suatu aturan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pembagian Kaidah Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 (dua), yaitu :
  1. Hukum yang Imperatif 
    Adapun maksud hukum yang imperatif yaitu kaidah hukum bersifat apriori, mengikat dan memaksa untuk ditaati.
  2. Hukum yang Akultatif
    Adapun maksud hukum yang fakultatif yaitu kaidah hukum itu tidak secara apriori mengikat, hal mana kaidah hukum ini hanya bersifat sebagai pelengkap.
Bentuk Kaidah Hukum
  1. Kaidah Hukum Tertulis 
    Kaidah hukum tertulis merupakan hukum yang tertuang secara tertulis di dalam peraturan, perundang - undangan dan sebagainya seperti contohnya :
  2. Kaidah Hukum Tidak Tertulis 
    Kaidah hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat (adat dan kebiasaan) seperti contoh di bawah ini :
    • Dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat;
    • Di Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan uang dan ternak babi. Jumlah yang diminta dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga bisa dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar biaya ganti rugi dalam bentuk kas dan ternak babi.
Isi Kaidah Hukum
  1. Perintah (Obligatter)
    Perintah (obligatter) merupakan ketentuan umum untuk melakukan sesuatu seperti contohnya :
    • Ketentuan Pasal 1 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
    • Ketentuan Pasal 50 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menentukan bahwa semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak.
    • Ketentuan Pasal 208 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menentukan bahwa perceraian perkawinan sekali - kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
  2. Larangan (Prohibere)
    Larangan (prohibere) merupakann ketentuan umum untuk tidak melakukan sesuatu seperti contohnya :
    • Ketentuan Pasal 8 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur mengenai larangan perkawinan antara dua orang pria dan wanita dalam keadaan tertentu;
    • Ketentuan Pasal 30 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menentukan bahwa perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.
    • Ketentuan Pasal 6 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menentukan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan asalkan dengan izin Presiden.
  3. Kebolehan (Permittere)
    Kebolehan (permittere) ialah ketentuan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang diharuskan seperti contohnya :
    • Ketentuan Pasal 29 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan, yakni pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat / boleh mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
    • Ketentuan Pasal 29 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menentukan bahwa laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi.
    • Ketentuan Pasal 992 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menentukan bahwa suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.
Sifat Kaidah Hukum
Peraturan hukum yang dirumuskan dalam sebuah peraturan perundang - undangan memiliki sifat - sifat tertentu yang dapat digolongkan menjadi 4 (empat), yakni :
  1. Sifat Umum Abstrak;
  2. Sifat Umum Konkret;
  3. Sifat Individual Abstrak; dan 
  4. Sifat Individual Konkret. 
Keempat sifat kaidah hukum ini digunakan secara kombinatif dalam suatu peraturan perundang - undangan yang kemudian bergantung pada isi atau substansi dari wilayah penerapan atau jangkauan berlakunya aturan hukum yang bersangkutan. Kombinasi sifat aturan hukum ini sebagian akan ditentukan pula oleh jenis peraturan yang terdapat dalam hirarki peraturan perundang - undangan sehingga dapat dikatakan semakin tinggi tingkatan peraturan perundang - undangan, maka semakin abstrak dan umum sifatnya.

Norma Kaidah Hukum
Ada 4 macam norma yaitu :
  1. Norma Agama 
    Norma agama adalah norma yang berasal dari Tuhan yang dianggap sebagai tuntunan hidup manusia ke arah atau jalan yang benar. Adapun normanya berisi tentang :
    • Peraturan hidup;
    • Perintah - perintah;
    • Larangan - larangan; dan 
    • Anjuran - anjuran.
  2. Norma Kesusilaan 
    Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati atau suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan
    Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Adapun tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
  4. Norma Hukum 
    Norma hukum adalah peraturan - peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap - tiap wilayah atau daerah dalam negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut dapat diartikan bahwa norma hukum mengikat kepada setiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
Jenis - Jenis Kaidah Hukum
Berdasarkan pemahaman terhadap kaidah - kaidah hukum dapat diidentifikasi beberapa jenis kaidah hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. Kaidah Perilaku
    Kaidah perilaku adalah jenis kaidah yang menetapkan bagaimana kita harus atau boleh berperilaku. Fungsinya untuk mengatur perilaku orang - orang dalam kehidupan masyarakat.
  2. Kaidah Kewenangan
    Kaidah kewenangan adalah jenis kaidah hukum yang menetapkan siapa yang berhak atau berwenang untuk menciptakan dan memberlakukan kaidah perilaku tertentu. Fungsinya adalah untuk menetapkan siapa yang berwenang untuk mengatur perilaku orang, menentukan dengan prosedur bagaimana kaidah perilaku itu ditetapkan dan sekaligus menentukan bagaimana suatu kaidah harus ditetapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidakjelasan.
  3. Kaidah Sanksi
    Kaidah sanksi adalah jenis kaidah yang memuat reaksi yuridis atau akibat - akibat hukum tertentu jika terjadi pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap kaidah tertentu. Secara umum kaidah sanksi memuat kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
  4. Kaidah Kualifikasi
    Kaidah kualifikasi adalah jenis kaidah yang menetapkan persyaratan - persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat melakukan perbuatan hukum tertentu atau sebaliknya dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.
  5. Kaidah Peralihan
    Kaidah peralihan adalah jenis kaidah hukum yang dibuat sebagai sarana untuk mempertemukan aturan hukum tertentu sebagai akibat kehadiran peraturan perundang-undangan dengan keadaan sebelum peraturan perundang - undangan itu berlaku. Kaidah peralihan ini fungsinya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian dan memberi jaminan perlindungan hukum kepada subjek hukum tertentu.
Demikian penjelasan mengenai kaidah hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: