BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Secara etimologis perundang-undangan berasal dari istilah undang-undang dengan awalan per dan akhiran an. Imbuhan tersebut menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang. Istilah perundang-undangan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan peraturan negara sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam-macam peraturan negara.

Dalam arti lain, peraturan perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis bentuk peraturan (produk hukum tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Jadi kriteria suatu produk hukum disebut sebagai peraturan perundang-undangan berturut-turut adalah sebagai berikut:
  1. Bersifat tertulis;
  2. Mengikat umum; dan
  3. Dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Berdasarkan kriteria ini, maka tidak setiap aturan tertulis yang dikeluarkan pejabat merupakan peraturan perundang-undangan sebab dapat saja bentuknya tertulis tapi tidak mengikat umum, namun hanya untuk perorangan seperti contohnya Keputusan (beschikking). Ada pula aturan yang bersifat untuk umum dan tertulis, namun karena dikeluarkan oleh suatu organisasi maka hanya berlaku untuk intern anggotanya saja.

Dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dapat diketahui bentuk perundang-undangan yang jelas-jelas memenuhi tiga kriteria di atas yaitu "undang-undang".

Landasan Hukum Peraturan Perundang - undangan
Setiap perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia, disusun berdasarkan landasan umum penyusunan perundang - undangan yaitu:
  1. Landasan Filosofis yakni Pancasila sebagai Filsafah Bangsa (filosofische grondslaag).
  2. Landasan  Yuridis, yakni Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan undang - undang.
  3. Landasan  Politis yakni setiap kebijakan yang dianut pemerintah di bidang perundang - undangan.
Untuk landasan hukum peraturan perundang - undangan di tingkat Pusat, meliputi:
  1. Undang - undang, mempunyai landasan hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan 21 Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor : XX/MPRS/1966.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (Perppu), landasan hukumnya Pasal 22 Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor : XX/MPRS/1966.
  3. Peraturan Pemerintah, mempunyai landasan Pasal 5 ayat (2) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor : XX/XPRS/1966.
  4. Keputusan Presiden, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Jo Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
  5. Instruksi Presiden, berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor : XX/MPRS/1966 dan berbagai jenis Perundang - undangan lainnya sebagai peraturan pelaksanaannya diatur berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor : XX/MPRS/1966.
Rangka Dasar Peraturan Perundang - undangan
Pada bagian ini dikemukakan tentang rangka dasar yang memuat bagian - bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang - undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden (Keppres) No. 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang - undangan. Adapun kerangka peraturan perundang - undangan terdiri atas :
  1. Judul;
  2. Pembukaan;
  3. Batang Tubuh :
    • Ketentuan Umum;
    • Ketentuan yang mengatur materi muatan;
    • Ketentuan Pidana;
    • Ketentuan Peralihan; dan
    • Ketentuan Penutup.
  4. Penutup;
  5. Penjelasan (jika diperlukan); dan
  6. Lampiran (jika diperlukan).
Penjelasan Peraturan Perundang - undangan
Penjelasan merupakan suatu penafsiran atau penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk peraturan perundang - undangan untuk mengetahui maksud latar belakang peraturan perundang - undangan itu diadakan serta untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan. 

Naskah Penjelasan peraturan perundang - undangan harus disiapkan bersama - sama dengan rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penamaan dari penjelasan suatu peraturan perundang - undangan ditulis sesuai dengan nama peraturan perundang-undangan yang dijelaskan. Dalam praktik peraturan perundang - undangan di Indonesia biasanya mempunyai 2 (dua) macam penjelasan yaitu :
  1. Penjelasan Umum
    Penjelasan umum berisi tentang penjelasan yang bersifat umum seperti latar belakang pemikiran secara sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya yang menjadi pertimbangan bagi pembentukan peraturan perundang - undangan tersebut.
  2. Penjelasan Pasal demi Pasal
    Penjelasan pasal demi pasal merupakan penjelasan dari pasal - pasal peraturan perundang - undangan yang bersangkutan. Adapun penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
    • Isi penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
    • Isi penjelasan tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
    • Isi penjelasan tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
    • Isi penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam Ketentuan Umum; 
    • Apabila suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan "Cukup Jelas"; dan
    • Jika Lembaran Negara digunakan sebagai tempat mengundangkan isi atau teks peraturan perundang - undangan, maka tambahan Lembaran Negara untuk memuat penjelasan undang - undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), dan Peraturan Pemerintah (PP).
Perubahan Peraturan Perundang-undangan
Perubahan suatu peraturan perundang - undangan adalah kegiatan yang meliputi :
  1. Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah ada baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain - lainnya.
  2. Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lainnya, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal Ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain - lainya.
Dalam mengadakan perubahan terhadap suatu peraturan perundang - undangan, hal - hal yang harus diperhatikan adalah:
  1. Perubahan suatu peraturan perundang - undangan dilakukan oleh Badan atau Pejabat yang berwenang membentuknya dengan berdasarkan prosedur yang berlaku dan dengan suatu peraturan perundang - undangan yang sejenis;
  2. perubahan suatu peraturan perundang - undangan diharapkan dilakukan secara baik tanpa merubah sistematika dari peraturan perundang - undangan yang dirubah dalam suatu perubahan peraturan maka di dalam perumusan, penamaan, hendaknya disebut peraturan perundang - undangan mana yang diubah dan perubahan yang dilakukan itu adalah perubahan yang ke berapa kalinya.
Fungsi Peraturan Perundang - undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD), yakni berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan lembaga - lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara dan memuat cita - cita serta tujuan Negara.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), yakni berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
  3. Undang - undang, yakni berfungsi :
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalamUndang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang secara tegas menyebutnya;
    • Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh Undang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945);
    • Pengaturan lebih lanjut dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang secara tegas menyebutkan;
    • Pengaturan di bidang materi Konstitusi seperti organisasi, tugas dan wewenang susunan lembaga tertinggi Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang - undang. Perbedaan keduanya terletak pada pembuatnya yakni undang - undang dibuat oleh Presiden bersama - sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam keadaan normal sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah undang - undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
  5. Peraturan Pemerintah (PP), yakni berfungsi :
    • Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang - undang yang secara tegas menyebutnya; dan
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang - undang yang mengatur meskipun tidak secara tegas menyebutnya.
  6. Keputusan Presiden (Keppres) berisi pengaturan yang berfungsi :
    • Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (vide: Pasal 4 ayat 1 UUD 1945);
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang secara tegas menyebutnya.
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak secara tegas menyebutkannya.
  7. Keputusan Menteri, yakni berfungsi :
    • Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya (vide: dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945);
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden;
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang - undang yang secara tegas menyebutnya;
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang secara tegas menyebutnya.
  8. Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, yakni berfungsi :
    • Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya.
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden yang merupakan pendelegasian berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
  9. Keputusan Direktur Jenderal Departemen, yakni berfungsi :
    • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Keputusan Menteri; dan
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.
  10. Keputusan Badan Negara, yakni berfungsi :
    • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang - undang yang mengatribusikan dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan; dan
    • Menyelenggarakan secara umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugasnya.
  11. Fungsi Peraturan Daerah diatur dalam ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999.
  12. Fungsi Keputusan Kepala Daerah adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dengan tugas - tugas pemerintahan.
  13. Fungsi Keputusan Desa adalah mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang dibuat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa.
  14. Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Jenis Peraturan perundang - undangan di Indonesia
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia kita mengenal banyak jenis peraturan perundangan - undangan yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan yang mempunyai wewenang membuat perundang - undangan. Meskipun telah diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor : III/MPR/2000 yang mencantumkan tata urutan peraturan perundang - undangan, namun dalam praktik kita mengenal jenis peraturan perundang - undangan sebagai berikut :
  1. Perundang - undangan di Pusat yang terdiri dari :
    • Undang - Undang Dasar dan Ketetapan MPR (S);;
    • Undang - Undang (UU);
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu);
    • Peraturan Pemerintah (PP);
    • Keputusan Presiden (Keppres);
    • Keputusan Menteri (Kepmen);
    • Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
    • Keputusan Direktur Jenderal Departemen; dan
    • Keputusan Kepala Badan Negara.
  2. Perundang - undangan di Daerah yang terdiri dari :
    • Peraturan Daerah Provinsi;
    • Keputusan Gubernur;
    • Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;
    • Keputusan Bupati/ Walikota; dan
    • Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Proses Penyusunan Perundang-undangan
Proses Penyusunan Perundang-undangan di Pusat
Pembahasan tentang proses penyusunan perundang-undangan di Pusat dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu:
  1. Setiap bentuk atau jenis peraturan perundang - undangan mempunyai prosedur penyusunannya masing - masing. Penyusunan produk hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) meliputi persiapan Rancangan Ketetapan atau Keputusan yang disiapkan oleh Badan Pekerja hingga dilakukannya pembahasan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mempunyai 4 (empat) tingkatan pembahasan atau pembicaraan. Hal ini diatur khusus dalam Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Proses penyusunan undang - undang, Perppu dan Peraturan Pemerintah meliputi proses persiapan rancangan undang - undang, Perpu dan Peraturan Pemerintah oleh Pemerintah, lalu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan 4 (empat) tingkatan, kemudian penandatanganan oleh Presiden dan pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara. Demikian diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor : 16/DPR-RI/I/1999-2000.
Proses Penyusunan Perundang-undangan di Daerah
Proses penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah termasuk Pemerintahan Desa berdasarkan pada Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang - undang tersebut menunjuk lebih lanjut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur proses perundang - undangan. Adapun proses penyusunan Peraturan Daerah, meliputi:
  1. Usul inisiatif atau Rancangan Peraturan Daerah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menentukan hari atau waktu persidangan;
  2. Rancangan Peraturan Daerah diperbanyak dan dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari persidangan;
  3. Kepala Daerah atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengusulkan (pemrakarsa) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah itu secara resmi pada Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  4. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan pendapat setuju, menolak, atau mengusulkan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah itu;
  5. Apabila dipandang perlu atas permufakatan Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat dibentuk Panitia Khusus untuk merumuskan isi redaksi atau pun bentuk Rancangan Peraturan Daerah;
  6. Rancangan yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditandatangani oleh Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan sebagai pernyataan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut serta menandatangi Peraturan Daerah tersebut.
Produk Peraturan perundang - undangan di Indonesia
Peraturan perundang - undangan yang dibuat oleh lembaga atau badan pemerintah di pusat adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Pemerintah (PP);
  2. Keputusan Presiden (Keppres);
  3. Instruksi Presiden (Inpres);
  4. Peraturan atau Keputusan Menteri;
  5. Instruksi Menteri;
  6. Keputusan atau Peraturan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  7. Keputusan atau Peraturan Pimpinan Badan Negara; dan
  8. Peraturan atau Keputusan Direktur Jenderal Departemen.
Sedangkan Peraturan perundang - undangan yang dihasilkan oleh badan atau pejabat di daerah adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Daerah Propinsi;
  2. Keputusan Kepala Daerah Propinsi (Gubernur);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;
  4. Keputusan Kepala Daerah Kabupaten/ Kota;
  5. Peraturan Desa; dan
  6. Keputusan Kepala Desa.
Lembaga dan Badan Pemerintahan Republik Indonesia
  1. Lembaga - lembaga pemerintahan Republik Indonesia di pusat meliputi lembaga pemerintahan yang pengaturannya terdapat dalam Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) seperti Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri sebagai pembantunya. Di samping itu dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Presiden dapat menetapkan badan atau pejabat lain yang dapat membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara, mereka itu adalah sebagai berikut :
    • Pejabat setingkat Menteri;
    • Lembaga atau Badan Pemerintah Non Departemen;
    • Direktorat Jenderal Departemen; dan
    • Badan - badan Negara seperti Pertamina.
  2. Sedangkan yang termasuk Lembaga Pemerintahan di Daerah, meliputi :
    • Pemerintah Daerah Propinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah (Gubernur); dan 
    • Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah (Bupati / Walikota). 
    • Pemerintahan Desa/Kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan.
Demikian penjelasan singkat Penulis mengenai peraturan perundang - undangan di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan terhadap artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: