BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penyelesaian Perselisihan Industrial Melalui Bipartit dan Tripartit

Penyelesaian Melalui Bipartit
Penyelesaian melalui bipartit merupakan proses perundingan yang bersifat wajib dilakukan oleh pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha. Dalam proses ini diharapkan perselisihan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik dan adil. Adapun alur proses penyelesaian perundingan melalui bipartit ini, yaitu :
  1. Kedua belah pihak (pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh atau perusahaan) melakukan perundingan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari;
  2. Setelah perundingan kemudian dibuat risalah perundingan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang di dalam risalah tersebut memuat :
    • Identitas para pihak;
    • Tanggal perundingan;
    • Tempat perundingan;
    • Pokok permasalahan;
    • Pendapat para pihak; dan 
    • Kesimpulan;
  3. Apabila perundingan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, maka setiap perundingan dibuatkan notulen pertemuan disertai dengan daftar hadir;
  4. Jika pada perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak, maka dibuatkan perjanjian bersama yang kemudian ditandatangani oleh para pihak;
  5. Adapun perjanjian bersama tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN);
  6. Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji terhadap perjanjian bersama tersebut, maka dapat dimintakan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
Penyelesaian Melalui Tripartit
Dalam hal perundingan bipartit gagal atau tidak ditemukan kesepakatan dari kedua belah, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan tersebut pada Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dengan melampirkan :
  1. Permohonan Penyelesaian Perselisihan Tripartit;
  2. Identitas Pemohon;
  3. Surat Kuasa (jika pemohon dikuasakan);
  4. Risalah Perundingan Bipartit; dan
  5. Daftar Hadir Perundingan.
Setelah menerima permohonan dari salah satu pihak yang berselisih, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat akan memeriksa berkas permohonan tersebut kemudian menawarkan kepada para pihak untuk memilih alternatif penyelesaian sebagaiamana di bawah ini :
  1. Jika pengajuan permohonan tripartit mengenai perselisihan kepentingan, maka alternatif penyelesaian yang tersedia yaitu : 
    • Mediasi;
    • Konsiliasi; dan
    • Arbitrase.
  2. Jika pengajuan permohonan tripartit mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka alternatif penyelesaian yang tersedia yaitu : 
    • Mediasi; dan
    • Konsiliasi.
  3. Jika pengajuan permohonan tripartit mengenai perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh, maka alternatif penyelesaian yang tersedia yaitu : 
    • Mediasi;
    • Konsiliasi; dan
    • Arbitrase.
  4. Jika Jika pengajuan permohonan tripartit mengenai perselisihan hak, maka langsung dilimpahkan ke Mediasi.
Penyelesaian Melalui Mediasi
Konsep mediasi yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan mediasi yang memfasilitasi para pihak yang bersengketa untuk dapat berunding, akan tetapi mediator yang menjadi figur sentral dalam proses tersebut dikarenakan adanya bentuk quasi putusan berupa "anjuran" yang dikeluarkan oleh mediator yang netral. 

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mediasi merupakan suatu proses penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam suatu Perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh Mediator yang netral.

Adapun mediator sebagaimana dimaksud di atas merupakan pegawai dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai mediator. Hal mana untuk dapat diangkat menjadi mediator, pegawai tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang - undangan.

Mediator memiliki tugas memberi anjuran tertulis kepada pihak yang berselisih dan membantu membuat perjanjian bersama apabila telah tercapai kesepakatan antara pihak yang berselisih. Dalam menyelesaikan tugasnya, mediator memiliki waktu selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
  1. Melakukan penelitian tentang duduk perkara selama 7 (tujuh) hari;
  2. Melaksanakan sidang mediasi selama 10 (sepuluh) hari;
  3. Membuat anjuran berdasarkan sikap para pihak selama 10 (sepuluh) hari;
  4. Membantu membuat perjanjian bersama selama 3 (tiga) hari.
Adapun alur proses Mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yakni sebagai berikut :
  1. Setelah Mediator menerima pelimpahan perselisihan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, maka Mediator memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugasnya selambat - lambatnya selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diadakannya sidang Mediasi.
  2. Mediator kemudian mengadakan penelitian tentang pokok perkara kemudian selanjutnya mengadakan sidang mediasi. Adapun Mediator dapat meminta atau memanggil 1 (satu) saksi ahli untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan jika diperlukan saksi ahli dapat menunjukan atau memperlihatkan buku - buku atau surat - surat yang diperlukan.
  3. Pada saat sidang mediasi tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Mediator akan membuat perjanjian bersama yang kemudian ditandatangani dan dilanjutkan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Adapun jika salah satu pihak melakukan ingkar janji terhadap perjanjian bersama tersebut, maka bisa diminta eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  4. Apabila selama sidang mediasi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Mediator akan membuat anjuran tertulis yang kemudian dilimpahkan kepada para pihak. Adapun jika anjuran tersebut disetujui, maka Mediator akan membuat perjanjian bersama yang kemudian ditandatangani dan dilanjutkan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  5. Adapun jika anjuran tertulis dari Mediator tidak diterima oleh kedua belah atau salah satu pihak, maka yang bersangkutan dapat meneruskan proses penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mediasi dikenal dengan filosofi "zero sum game" merupakan salah satu alternatif penyelesaian tripartit dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial lebih berfungsi sebagai quasi hakim dibandingkan bertindak sebagai fasilitator. Hal mana mediator berperan sangat aktif dan tidak pasif serta menjadi titik sentral bagi para pihak dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar kedua belah pihak.

Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Konsiliasi merupakan suatu proses penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau perselisihan antar Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh dalam 1 (satu) perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh Konsiliator yang netral.
Konsiliator sebagaimana yang dimaksud di atas merupakan seorang atau lebih yang memenuhi syarat - syarat sebagai konsiliator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai mediator. Adapun Konsiliator memiliki tugas menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. 

Dalam menyelesaikan tugasnya, Konsiliator diberikan waktu selambat - lambanya selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan rincian kegiatan meliputi :
  1. Melakukan penelitian tentang duduk perkara selama 7 (tujuh) hari;
  2. Melaksanakan sidang konsiliasi selama 10 (sepuluh) hari;
  3. Membuat anjuran berdasarkan sikap para pihak selama 10 (sepuluh) hari;
  4. Membantu membuat perjanjian bersama selama 3 (tiga) hari.
Adapun alur proses Konsiliasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni sebagai berikut :
  1. Para pihak yang berselisih memilih Konsiliator lalu membuat pengajuan atau permohonan penyelesaian secara tertulis kepada Konsiliator tersebut. Setelah menerima pelimpahan perselisihan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, maka Konsiliator memiliki kewajiban menyelesaikan tugasnya tersebut selambat - lambatnya selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan perselisihan.
  2. Konsiliator kemudian mengadakan penelitian tentang pokok perkara kemudian selanjutnya mengadakan sidang konsiliasi. Adapun Konsiliator dapat meminta atau memanggil 1 (satu) saksi ahli untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan jika diperlukan saksi ahli dapat menunjukan atau memperlihatkan buku - buku atau surat - surat yang diperlukan.
  3. Pada saat sidang konsiliasi tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Konsiliator akan membuat perjanjian bersama yang kemudian ditandatangani oleh seluruh pihak dan dilanjutkan dengan pendaftaran perjanjian bersama tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Adapun jika salah satu pihak melakukan ingkar janji, maka bisa diminta eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  4. Apabila selama sidang konsiliasi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Konsiliator akan membuat anjuran tertulis yang kemudian dilimpahkan kepada para pihak. Adapun jika anjuran tersebut disetujui, maka Konsiliator akan membuat perjanjian bersama yang kemudian ditandatangani dan dilanjutkan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  5. Adapun jika anjuran tertulis dari Konsiliator tidak diterima oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak, maka yang bersangkutan dapat meneruskan proses penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penyelesaian Melalui Arbitrase
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Arbitrase merupakan suatu proses penyelesaian perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dalam 1 (satu) Perusahaan di luar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan yang terjadi kepada Arbiter. 

Arbiter yang ditetapkan oleh para pihak kemudian memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam kurun waktu selama 30 (tiga puluh) hari dan jika tidak terselesaikan, maka dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan kurun waktu 14 (empat belas) hari. Keputusan yang ditetapkan oleh Arbiter pada persidangan abitrase merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak yang berselisih sebagaimana alur proses arbitrase dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni sebagai berikut :
  1. Para pihak yang berselisih setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui proses arbitrase yang dibuat dan ditandatangani dalam surat perjanjian yang isinya memuat : 
    • Identitas para Pihak;
    • Pokok Persoalan;
    • Jumlah Arbiter;
    • Pernyataan para pihak untuk tunduk dan menjalankan keputusan Arbitrase;
    • Tempat dan tanggal pembuatan surat perjanjian; dan 
    • Tanda tangan para pihak.
  2. Kemudian para pihak memilih Arbiternya masing - masing dari daftar Arbiter yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja yang kemudian Arbiter tersebut akan menunjuk satu Arbiter lagi sebagai Ketua Arbiter. Adapun jika para pihak tidak bersepakat dalam menunjuk Arbiter, maka penunjukan diserahkan pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) dengan mengangkat Arbiter dari daftar Arbiter. Hal ini dikarenakan Arbiter dan para pihak nantinya harus membuat suatu perjanjian yang isinya memuat :
    • Identitas para pihak dan Arbiter;
    • Pokok Persoalan;
    • Biaya Arbitrase; 
    • Honorarium Arbiter;
    • Pernyataan para pihak untuk tunduk dan menjalankan proses arbitrase;
    • Pernyataan Arbiter atau Para Arbiter untuk tidak melampaui kewenangannya dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi;
    • Pernyataan Arbiter atau Para Arbiter yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan para pihak yang berselisih;
    • Tempat dan tanggal pembuatan surat perjanjian; dan
    • Tanda tangan para pihak dan Arbiter.
  3. Apabila Arbiter dari salah satu pihak atau para pihak menemukan bukti otentik tentang keraguan bahwa Arbiter tidak secara bebas dan akan berpihak dalam pengambilan keputusan, maka dapat diajukan Hak Ingkar oleh para pihak kepada Ketua Pengadilan (apabila Arbiter diangkat oleh ketua pengadilan), Arbiter Tunggal dan kepada Majelis Arbiter.
  4. Penyelesaian melalui Arbitrase tetap diawali dengan upaya perdamaian yang dilakukan oleh Arbiter dan jika upaya perdamaian tersebut berhasil, Arbiter membuat Akta Perdamaian kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika salah satu pihak tidak menjalankan Akta Perdamaian tersebut, maka dapat dimintakan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
  5. Apabila upaya perdamaian tidak berhasil, upaya dilanjutkan dengan menjelaskan pendirian para pihak secara tertulis atau lisan disertai dengan pengajuan alat bukti yang dimiliki oleh masing - masing pihak. Adapun Arbiter atau Majelis Arbiter memiliki hak untuk memberikan penjelasan tambahan secara tertulis dan jika diperlukan Arbiter atau Majelis Arbiter dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk di dengar keterangannya. Setelah proses pemeriksaan alat bukti kemudian Arbiter atau Majelis Arbiter mengeluarkan putusan sidang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum.
Adapun pada putusan arbitrase dapat dimintakan pembatalannya ke Mahkamah Agung (MA) dengan beberapa alasan, yakni sebagai berikut :
  1. Pada persidangan arbitrase diduga terdapat surat atau dokumen yang dinyatakan palsu;
  2. Dokumen yang menentukan disembunyikan oleh pihak lawan;
  3. Putusan persidangan arbitrase diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh satu pihak;
  4. Putusan persidangan arbitrase melampaui kewenangan Arbiter; dan 
  5. Putusan persidangan arbitrase bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
Demikian penjelasan singkat Penulis mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dan tripartit, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: