BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penyelesaian Perselisihan Industrial Melalui Pengadilan

Penyelesaian Perselisihan Industrial Melalui Pengadilan
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pada penyelesaian secara litigasi ini sering dipergunakan karena prosesnya yang cepat, tepat, murah dan adil sehingga menimbulkan rasa cidera pada pihak yang kalah. Oleh sebab itu, diperlukan perangkat yang baik untuk mendukung proses ini baik secara administrasi hingga aparaturnya sehingga diperlukan penyempurnaan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun contoh yang dapat dilihat dari ketidaksempurnaan undang - undang tersebut, yaitu :
  1. Mengenai Persyaratan Administrasi Pengajuan Gugatan
    Terjadi perbedaan penafsiran dari ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tentang Risalah Mediasi atau Risalah Konsiliasi. Hal mana pada ketentuan pasal tersebut ini ada yang menafsirkan bahwa :
    • Ada yang berpendapat bahwa risalah mediasi atau risalah konsiliasi itu sama dengan anjuran;
    • Ada yang berpendapat bahwa Mediator atau Konsiliator di samping membuat anjuran juga harus membuat Risalah; dan
    • Ada yang berpendapat bahwa tanpa anjuran kalau sudah ada risalah, maka perkara tersebut sudah dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).  
  2. Mengenai Gugatan dan Beracara
    Dengan berlakunya hukum acara perdata dalam acara pemeriksaan dipandang sangat rumit dan melelahkan terutama untuk para pekerja yang notabene tidak mempunyai keahlian di bidang hukum
  3. Mengenai Pelaksanaan Putusan Sela 
    Adapun pelaksanaan putusan sela terutama tentang upah pekerja selama proses penyelesaian perselisihan, tidak pernah bisa berjalan secara efektif baik secara putusan maupun implementasinya.
  4. Mengenai Eksekusi Putusan Akhir
    pada implementasinya terdapat suatu putusan yang sulit untuk dilaksanakan, bagaimana jika putusan yang amar putusannya seperti contohnya kepada pada putusannya memerintahkan kepada pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerjanya, hal mana pengusaha sudah tidak menghendaki pekerja tersebut untuk bekerja di perusahaannya
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terdiri dari : 
  1. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Pertama; dan
  2. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Kasasi. 
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Pertama
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Pertama memiliki kewenangan untuk memeriksa semua jenis perselisihan hubungan industrial yang memberikan Putusan dalam selambat lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama. Adapun Hakim yang bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Pertama terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
  1. Hakim Pengadilan Negeri (PN);
  2. Hakim Ad Hoc dari unsur Serikat Buruh (SB) atau Serikat Pekerja (SP); dan
  3. Hakim Ad Hoc dari unsur Organisasi Pengusaha.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Kasasi
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Kasasi hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang memberikan putusan selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Penerimaan Permohonan Kasasi. Adapun Hakim yang bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat kasasi terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
  1. Hakim Mahkamah Agung (MA);
  2. Hakim Ad Hoc dari unsur Serikat Buruh (SB) atau Serikat Pekerja (SP); dan
  3. Hakim Ad Hoc dari unsur Organisasi Pengusaha.
Alur Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan
Alur proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan dibagi ke dalam 2 jenis pemeriksaan yaitu :
  1. Pemeriksaan Biasa; dan
  2. Pemeriksaan Cepat.
Pemeriksaan Biasa
Adapun alur proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan pada pemeriksaan biasa adalah sebagai berikut :
  1. Penetapan Majelis Hakim;
  2. Pemanggilan Sidang;
  3. Pemeriksaan Pendahuluan;
  4. Pembacaan Gugatan;
  5. Pengajuan Jawaban;
  6. Putusan Sela;
  7. Pengajuan Replik dan Duplik;
  8. Pemeriksaan Alat Bukti;
  9. Pengajuan Kesimpulan; 
  10. Pembacaan Putusan;
  11. Pengajuan Kasasi; dan
  12. Pelaksanaan Putusan.
Penetapan Majelis Hakim 
Setelah gugatan teregister di pengadilan, maka dalam waktu selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perselisihan. Setelah penetapan majelis hakim, maka dalam waktu selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim diadakan sidang pertama. Sehingga dapat dikatakan waktu yang dibutuhkan dalam proses penetapan majelis hakim yaitu selambat - lambatnya 14 (empat) belas hari kerja.

Pemanggilan Sidang
Pemanggilan untuk menghindari persidangan dinyatakan sah apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada para pihak di tempat tinggalnya atau jika tempat tinggalnya tidak diketahui disampaikan di tempat kediaman terakhir. 

Apabila pihak yang dipanggil tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhirnya, maka surat panggilan disampaikan melalui kepala Kelurahan atau Kepala desa yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir pihak yang dipanggil

Sedangkan jika tempat tinggal atau kediaman terakhir tidak diketahui, maka surat panggilan di tempel pada tempat pengumuman yang berada di gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memeriksanya.

Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan dapat juga disebut dengan sidang persiapan, hal mana dalam pemeriksaan ini Majelis Hakim memiliki kewajiban untuk memeriksa isi gugatan. Apabila terdapat kekurangan pada gugatan tersebut, maka Majelis Hakim akan meminta penggugat untuk menyempurnakan isi gugatannya. Adapun setelah gugatan dinyatakan memenuhi syarat, maka persidangan untuk memeriksa materi gugatan dapat dimulai.

Pembacaan Gugatan Penggugat
Setelah gugatan penggugat memenuhi persyaratan administratif, maka dilanjutkan pada persidangan pertama yaitu pembacaan gugatan penggugat. Adapun jika dalam persidangan pertama diketahui secara nyata bahwa pekerja telah diskorsing dan tidak mendapatkan upah dari perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang kewajiban untuk membayar upah pekerja dan hak lainnya. 

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim diharuskan untuk menjatuhkan putusan sela berupa permintaan kepada pengusaha untuk membayar upah dan hak - hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh selama bekerja di perusahaan tersebut. Adapun putusan sela dapat dijatuhkan pada sidang pertama atau pada persidangan kedua. 

Pengajuan Jawaban Tergugat
Terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat memiliki hak untuk mengajukan jawaban berupa bantahan ataupun tangkisan terhadap semua dalil yang diajukan Penggugat sebagaimana prinsip hukum dalam jawab menjawab yaitu :
"Segala sesuatu yang tidak benar harus dibantah dan apabila tidak disangkal atau dibantah, maka dianggap benar berdasarkan fakta - fakta dan dasar - dasar hukum yang jelas dan nyata." 
Apabila Tergugat merasa dirugikan atas tindakan Penggugat, maka bersamaan dengan penyampaian memori jawaban tergugat dapat mengajukan gugatan balik kepada Penggugat (Gugatan Rekonvensi). Sehingga dapat dikatakan bahwa tergugat tidak hanya memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat, akan tetapi juga mengajukan tuntutan atau gugatan balik terhadap penggugat. Sehingga dalam gugatan rekonvensi, posisi para pihak akan berubah yang Penggugat awal (penggugat Konvensi) berubah menjadi Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi berubah menjadi Penggugat Rekonvensi.

Putusan Sela
Putusan ini merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan karena adanya tuntutan provisional yang sifatnya segera untuk dilakukan tindakan, hal mana pada putusan sela ini bersifat sementara dan dapat saja berubah setelah tuntutan pokok perkara dalam surat gugatan diputuskan. Adapun Putusan ini tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya dituliskan dalam berita acara persidangan saja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pengajuan Replik dan Duplik
Adapun Replik merupakan tanggapan Penggugat terhadap surat jawaban dari Tergugat sedangkan Duplik adalah tanggapan tergugat terhadap Replik Penggugat, hal mana merupakan kelanjutan dari jawab - menjawab antara penggugat dan tergugat. Adapun pengajuan Replik dan Duplik dalam praktek sangat tergantung pada para pihak yang berselisih dan kebijakan dari Majelis Hakim dalam menilai perlu tidaknya Replik dan Duplik ini. 

Pemeriksaan Alat Bukti
Secara umum tujuan pembuktian adalah untuk meyakinkan majelis dengan cara memberikan kepastian akan kebenaran sesuatu hal secara mutlak karena kedua belah pihak yang berperkara mempunyai kepentingan untuk memenangkan perkara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka pembuktian dibebankan kepada kedua belah pihak secara adil sebagaimana prinsip yang berlaku dalam hukum acara perdata yaitu : 
"Barang siapa yang mendalilkan bahwa dirinya mempunyai hak atau sebagai pihak yang dirugikan, maka dia yang harus membuktikan dalil tersebut."
Karena hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menggunakan Hukum Acara Perdata, maka jenis bukti yang harus diperiksa adalah sebagai berikut : 
  1. Bukti Surat;
  2. Bukti Saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan;
  5. Sumpah; dan
  6. Keterangan Ahli.
Pengajuan Kesimpulan
Dalam prakteknya, pembuatan kesimpulan bertujuan untuk membantu Majelis Hakim dalam menilai dan memutuskan suatu perkara yang sifatnya hanya sebagai pelengkap sehingga dapat dikatakan tanpa pembuatan kesimpulanpun Majelis Hakim harus tetap menilai dan memutuskan Perkara. 

Oleh karena sifatnya yang demikian, maka pembuatan kesimpulan bukan merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh para pihak karena yang wajib dilakukan dalam proses persidangan hanyalah gugatan, jawaban dan pembuktian. 

Dalam pengajuan kesimpulan atau biasa disebut konklusi ini, para pihak membuatnya secara tertulis yang isinya merangkum seluruh proses yang telah dilaksanakan sejak persidangan pertama sampai dengan pemeriksaan alat bukti.

Pembacaan Putusan
Dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Majelis Hakim memiliki kewajiban untuk memberikan putusan dalam waktu selambat - lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama. 

Dalam pengambilan putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan memberikan putusan berdasarkan pertimbangan Hukum, Perjanjian yang ada, Kebiasaan dan Keadilan. Putusan. Adapun jika pada saat pembacaan putusan salah satu pihak tidak hadir, maka ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera pengadilan untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada Pihak yang tidak hadir. 

Adapun terhadap perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh dalam satu Perusahaan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan putusan akhir yang bersifat tetap.

Sedangkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan hak, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mempunyai kekuatan hukum tetap, jika tidak diajukan kasasi dalam waktu selambat - lambatnyanya 14 (empat belas) hari kerja :
  1. Bagi pihak yang hadir pada saat pembacaan putusan, terhitung sejak putusan dibacakan; dan
  2. Bagi Pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan, terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan.
Pengajuan Kasasi
Dalam perselisihan Hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pihak yang keberatan atau tidak menerima putusan Majelis Hakim dapat mengajukan Kasasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat kasasi yakni dengan cara :
  1. Menyatakan Kasasi pada saat Majelis Hakim Tingkat Pertama membacakan putusannya; atau
  2. Menyatakan Kasasi melalui bagian kepaniteraan Pengadilan dengan tenggang waktu : 
    • Bagi yang hadir pada saat pembacaan putusan, maka tenggang waktunya yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan Majelis Hakim diputuskan; dan
    • Bagi yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan, maka tenggang waktunya yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan diketahui.
Adapun untuk mengajukan Kasasi tidak cukup hanya dengan menyatakan kasasi secara lisan, akan tetapi juga harus menyampaikan secara tertulis atau menandatangani akta pernyataan kasasi di bagian kepaniteraan dan sebaiknya dilengkapi dengan memori kasasi yang berisi keberatan terhadap putusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya bagian kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Setelah berkas perkara sampai kepada Makamah Agung (MA), maka Majelis Hakim Kasasi yang memeriksanya terdiri dari :
  1. 1 (satu) Hakim Agung Mahkamah Agung (MAO; dan 
  2. 2 (dua) Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung yang berasal dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dan Organisasi Pengusaha. 
Penyelesaian perkara kasasi pada Mahkamah Agung (MA) selambat -  lambatnya dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Kasasi, hal mana prosesnya berbeda dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama yaitu proses pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat Kasasi hanya dilakukan pemeriksaan berkas - berkas yang telah atau pernah diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama. 

Pelaksanaan Putusan 
Pada pelaksanaan putusan (eksekusi) diharapkan agar pihak yang kalah dapat melaksanakan putusan secara sukarela setelah putusan dibacakan karena jika tidak, maka prosesnya akan menjadi sangat panjang dan merugikan kedua belah pihak baik dari segi waktu, tenaga dan biaya seperti pihak yang dimenangkan harus mengajukan surat permohonan pelaksanaan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri. 

Terhadap surat permohonan tersebut Ketua Pengadilan Negeri akan terlebih dahulu melakukan peneguran secara resmi di Kantor Pengadilan terhadap pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan Putusan dengan dihadiri oleh :
  1. Pihak yang dikalahkan;
  2. Pihak yang dimenangkan; dan 
  3. Ketua Pengadilan Negeri. 
Apabila pihak yang telah ditegur tetap tidak bersedia melaksanakan putusan, maka pihak yang dimenangkan harus mengajukan Surat Permohonan Sita kepada Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian menunjuk juru sita yang akan bertugas melakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan pelelangan terhadap barang - barang yang merupakan harta kekayaan dari pihak yang dikalahkan sebagai pengganti pelaksanaan putusan yang tidak dilaksanakan secara sukarela tersebut

Permasalahan ini tidak dapat dipungkiri dapat terjadi karena dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak menentukan sanksi pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) padahal dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 1957 telah mengatur sanksi pidananya. 

Pemeriksaan Cepat
Berbeda dengan Pemeriksaan biasa, didalam pemeriksaan cepat ini tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah Pihak diberi waktu tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan permohonan agar Pengadilan dapat melakukan Pemeriksaan secara cepat dengan alasan adanya kepentingan Penggugat yang cukup mendesak seperti contohnya seluruh aset perusahaan akan dilelang karena perusahaan mengalami pailit sehingga menimbulkan kekhawatiran jika putusan tidak diputus secara cepat, maka pihak Penggugat tidak akan memperoleh hak atas pembayaran Pesangon.

Setelah pengajuan permohonan pemeriksaan secara cepat diajukan, maka dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya penetapan tersebut. Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan penetapan kemudian menentukan Majelis Hakim, Hari, Tempat dan Waktu Sidang tanpa melakukan Prosedur Pemeriksaan Pendahuluan. 

Demikian penjelasan singkat Penulis mengenai proses penyelesaian perselisihan industrial, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: