BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penghapusan Pidana yang Berlaku di Luar Negeri

Penghapusan Pidana yang Berlaku di Luar Negeri
Penal Code of Malaysia
Di dalam Penal Code of Malaysia masalah peniadaan pidana diatur tidak kurang dari 19 (sembilan belas) Pasal yang diatur dalam Bab IV mengenai pengecualian yang menentukan bahwa suatu tindakan tidak merupakan tindak pidana. Adapun pasal - pasal yang diatur dalam Penal Code of Malaysia adalah sebagai berikut :
  1. Ketentuan Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 Penal Code of Malaysia;
  2. Ketentuan Pasal 87 sampai dengan Pasal 89 Penal Code of Malaysia;
  3. Ketentuan Pasal 92 sampai dengan Pasal 96 Penal Code of Malaysia; dan 
  4. Ketentuan Pasal 98 Penal Code of Malaysia.
Adapun mengenai peniadaan pidana sebagaimana diatur dalam Penal Code of Malaysia dikarenakan hal - hal sebagai berikut:
  1. Peniadaan pidana karena pelaku tersebut :
    • Dungu;
    • Tidak mampu mengetahui hakikat dari tindakannya; dan
    • Tidak mampu mengetahui ia melakukan sesuatu yang salah atau bertentangan dengan hukum (vide: Pasal 84 Penal Code of Malaysia).
  2. Peniadaan pidana karena pelakunya tersebut :
    • Anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 Penal Code of Malaysia;
    • Anak berumur antara 7 (tujuh) tahun sampai dengan 14 (empat belas) tahun yang belum matang dan belum mampu membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jahat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 Penal Code of Malaysia; dan
    • Seorang yang berusia muda, akan tetapi tidak mempunyai kematangan berfikir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 98 Penal Code of Malaysia.
  3. Peniadaan pidana jika tindakan dilakukan karena :
    • Menghadapi suatu bencana tanpa kehendak jahat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 80 Penal Code of Malaysia
    • Dipaksa dengan suatu ancaman yang serius sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 94 Penal Code of Malaysia;
    • Untuk melindungi orang lain atau harta benda dari kerugian lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Penal Code of Malaysia; dan
    • Bela diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Penal Code of Malaysia.
  4. Pembatasan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 99 sampai dengan ketentuan Pasal 106 Penal Code of Malaysia yang ketentuannya sebagai berikut :
    • Serangan itu mengkhawatirkan dan menyebabkan kematian atau luka bagi si pembela sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 99 Penal Code of Malaysia;
    • Serangan itu datangnya dari pejabat kendati di pandang kurang tepat atau salah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 Penal Code of Malaysia; dan
    • Si pembela diri sebenarnya cukup waktu untuk memperoleh pertolongan dari pejabat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 99 Penal Code of Malaysia.
  5. Jika tindakan itu dilakukan karena :
    • Berdasarkan kekuasaan kehakiman oleh hakim atau mengira seperti itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 Penal Code of Malaysia; dan
    • Sesuai dengan perundangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 Penal Code of Malaysia.
  6. Peniadaan pidana karena dibuat mabuk oleh orang lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 dan 86 Penal Code of Malaysia.
  7. Peniadaan pidana karena faktor kekeliruan bukan karena ketidaktahuan mengenai hukum atau peraturan perundang - undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Penal Code of Malaysia.
  8. Peniadaan pidana karena kerugian yang di akibatkan tindakan itu relatif sangat kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 Penal Code of Malaysia.
  9. Karena telah ada persetujuan dari si penderita terlebih dahulu, yaitu :
    • Permainan atau olahraga seperti anggar, tinju dan olahraga lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 87 Penal Code of Malaysia;
    • Di bidang pengobatan atau operasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 Penal Code of Malaysia;
    • Suatu tindakan dimana si penderita di bawah perwalian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 Penal Code of Malaysia; dan
    • Tindakan dilakukan sebenarnya tanpa persetujuan, akan tetapi karena keadaan darurat ditolong dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 Penal Code of Malaysia.
  10. Karena pengumuman adalah untuk kepentingan/ keuntungan si penderita sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 Penal Code of Malaysia.
Revised Penal Code of Philipina
Di dalam Revised Penal Code of Philipina secara tegas peniadaan pidana di cantumkan dalam ketentuan Pasal 11 Revised Penal Code yang menitikberatkan pada sifat melawan hukum yang ditiadakan yang kemudian diberlakukan terhadap perbuatan - perbuatan sebagaimana di bawah ini :
  1. Mempertahankan diri sendiri;
  2. Mempertahankan diri atau hak dari istri atau suami atau keluarga;
  3. Membela orang lain;
  4. Menghindarkan suatu kejahatan;
  5. Melaksanakan suatu tugas atau hak; dan
  6. Mematuhi suatu perintah dari yang berwenang.
Selanjutnya pada ketentuan Pasal 12 Revised Penal Code mengatur tentang peniadaan pidana dengan menitikberatkan pada kesalahan pelaku yang ditiadakan dengan syarat -  syarat sebagai berikut :
  1. Orang yang ang dungu atau sakit syaraf;
  2. Orang yang memiliki usia di bawah 9 (sembilan) tahun;
  3. Orang yang memiliki usia antara 9 (sembilan) tahun dan 15 (lima belas) tahun yang belum bisa membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk;
  4. Tanpa kesalahan atau kehendak;
  5. Bertindak di bawah pengaruh daya paksa;
  6. Bertindak di bawah pengaruh kekuatan;
  7. Gagal melakukan suatu keharusan menurut peraturan perundang - undangan karena dicegah oleh suatu kekuatan yang luar biasa.
Sehingga dapat dilihat dari kebijakan dalam peraturan perundang - undangan Revised Penal Code of Philipina mengenai peniadaan pidana ini pada umumnya tidak jauh berbeda dengan alasan peniadaan pidana yang diperaktikkan dalam peradilan di Indonesia.

Criminal Law Code of Republic of China
Dalam Criminal Law Code of People’s Republic of China masalah peniadaan pidana memuat sejumlah ketentuan terhadap seseorang yang tidak dapat dipidana yaitu sebagai berikut :
  1. Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun atau anak yang berumur di antara 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) tahun yang hanya dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana berat saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 Criminal Law Code of People’s Republic of China;
  2. Sakit ingatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Criminal Law Code of People’s Republic of China;
  3. Tuli,bisu, dan buta sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 Criminal Law Code of People’s Republic of China;
  4. Alasan yang tidak dapat dielakkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Criminal Law Code of People’s Republic of China;
  5. Turut serta melakukan suatu tindak pidana karena dipaksa atau karena kecurangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 Criminal Law Code of People’s Republic of China;
  6. Untuk kepentingan umum, yang bersangkutan mencegah suatu pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 Criminal Law Code of People’s Republic of China;
  7. Untuk kepentingan umum yang bersangkutan mencegah timbulnya suatu bahaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Criminal Law Code of People’s Republic of China
  8. Padanya tidak terdapat unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Criminal Law Code of People’s Republic of China;
  9. Percobaan dalam tingkat dan sifat tindakan tertentu yang diatur berturut - turut dalam ketentuan Pasal 19, 20, 21 Criminal Law Code of People’s Republic of China. Adapun jika dalam keadaan mabuk melakukan tindak pidana tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana; dan
  10. Adanya penyerahan diri dalam hal tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 Criminal Law Code of People’s Republic of China.
Criminal Code of Republik Korea
Peniadaan, pengurangan dan penambahan pidana menurut sistematika Criminal Code diatur secara tersebar di bawah judul berlakunya hukum pidana dan dibawah judul tindak pidana serta di bawah judul pidana. Adapun peniadaan pidana yang diatur dalam dalam Criminal Code of Republik Korea, yakni sebagai berikut :
  1. Karena tidak mampu bertanggung jawab yang kemudian dibedakan menjadi :
    • Seseorang yang karena cacat jiwanya tidak dapat membedakan atau mengembalikan kehendaknya yang kemudian tidak dipidana; dan
    • Seseorang yang cacat jiwanya, kurang mampu membedakan atau mengendalikan kehendakya kemudian diperingan pidananya.
  2. Daya paksa yang di atur dalam ketentuan Pasal 12 Criminal Code of Republik Korea;
  3. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 21, 22, dan Pasal 23 Criminal Code of Republik Korea yang mengatur tentang bela paksa;
Selanjutnya ditentukan bahwa suatu tindakan yang dilakukan karena rasa takut, pendadakan, perasaan tergugah atau bingung di waktu malam atau dalam keadaan lain luar biasa tidak dipidana yaitu :
  1. Pembelaan paksa yang ditujukan untuk mencegah ancaman dan perusakan terhadap kepentingan dari seseorang atau orang lain yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Criminal Code of Republik Korea;
  2. Mengenai tindakan yang dilakukan untuk menghindarkan bahaya yang mengancam kepentingan yang sah dari diri sendiri atau orang lain sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 Criminal Code of Republik Korea;
  3. Ketentuan dalam Pasal 23 Criminal Code of Republik Korea yang mengatur tentang keadaan tidak memungkinkan, hal mana pada ketentuan Pasal 23 tersebut mengisyaratkan bahwa jika masih ada kesempatan untuk bela diri dengan menggunakan tangan penguasa, maka dilarang melakukan pembelaan diri;
  4. Ketentuan dalam Pasal 20 Criminal Code of Republik Korea yang mengatur tentang pelaksanaan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  5. Ketentuan dalam Pasal 9 Criminal Code of Republik Korea yang menentukan bahwa suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang yang belum mencapai umur 14 (empat belas) tahun tidak dipidana;
  6. Ketentuan dalam Pasal 13 Criminal Code of Republik Korea yang menentukan bahwa tindakan yang dilakukan karena tidak mengetahui unsur - unsur esensial dari suatu tindak pidana sehingga tidak dapat dipidana;
  7. Ketentuan dalam Pasal 16 Criminal Code of Republik Korea yang mengatur tentang kekeliruan mengenai hukum;
  8. Ketentuan dalam Pasal 24 Criminal Code of Republik Korea yang mengatur tentang peniadaan pidana atas persetujuan korban;
  9. Ketentuan dalam Pasal 7 Criminal Code of Republik Korea yang menentukan bahwa jika tertuduh telah menjalani pidana yang dijatuhkan padanya di luar negeri karena suatu tindak pidana yang telah dijalani seluruhnya atau sebagian, maka pemidanaan baginya di Korea dapat diperingan atau dihapuskan. Dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa putusan hakim luar negeri walaupun telah dijalani seluruhnya atau sebagian masih ada kemungkinan untuk disidangkan kembali dan dijatuhi pidana; dan
  10. Ketentuan dalam Pasal 52 Criminal Code of Republik Korea yang mengatur tentang penyesalan dan pengakuan secara sukarela yang dapat meniadakan pidana, jika :
    • Pernyataan penyesalan itu dilakukan dihadapan seseorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan suatu tindak pidana. 
    • Pengakuan sukarela itu dilakukan kepada pihak yang dirugikan dalam hubungan tindak pidana yang tidak dapat dituntut sehubungan dengan keberatan dari pihak yang dirugikan.
The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation
Ketentuan - ketentuan yang diatur dalam The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation tentang peniadaan pidana adalah sebagai berikut :
  1. Dengan menggunakan interprestasi argimentum a contrario terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation dapat diketahui sebagai suatu tindakan tanpa kesalahan (kesengajaan atau kealpaan);
  2. Remaja di bawah umur 14 (empat belas) tahun atau jika yang bersangkutan memiliki umur antara 14 (empat belas) tahun sampai umur 16 (enam belas) tahun melakukan suatu tindakan yang bukan merupakan perkara pembunuhan, melukai dengan sengaja, perkosaan, perampokan dan lain sebagainya yang mempunyai akibat berat atau dengan sengaja merusak kereta api. Namun kepada remaja yang memiliki umur di bawah 18 (delapan belas) tahun, jika kejahatan tersebut tidak merupakan bahaya yang sungguh - sungguh terhadap masyarakat di buka kemungkinan dalam peraturan perundang - undangan untuk tindak pidana melainkan hanya diterapkan tindakan pendidikan paksa sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 10 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation;
  3. Ketentuan dalam Pasal 45 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation yang mengatur tentang kemungkinan pembebasan bagi remaja setelah menjalani 1/3 (sepertiga) dari pidananya.
  4. Pelaku yang tidak dapat menyadari atau menguasai tindakannya karena sakit jiwa, lemah jiwa atau ketidakwarasan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation;
  5. Perlawanan paksa terhadap suatu serangan yang ditujukan kepada kepentingan negara soviet atau masyarakatnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation; dan
  6. Melakukan suatu tindakan dalam keadaan daya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation.
Adapun perbuatan - perbuatan yang dapat dikatakan merupakan pembenaran untuk melakukan pembelaan antara lain:
  1. Kebolehan pembelaan terhadap kepentingan negara Soviet atau masyarakatnya apabila terjadi serangan;
  2. Kebolehan melakukan suatu tindakan untuk menghindari suatu bahaya yang mengancam kepentingan negara Soviet atau kepentingan masyarakatnya;
  3. Terpidana yang ditangguhkan pelaksanaan pidananya karena yang bersangkutan dikirim ke medan perang dan ternyata yang bersangkutan merupakan pembela tanah air yang tangguh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation;
  4. Terjadinya perubahan keadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation; dan
  5. Amnesty atau penyampingan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation.
Demikian penjelasan singkat mengenai penghapusan pidana yang berlaku di luar negeri yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: