BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Cara Menghindari Kejahatan Dunia Maya

Cara Menghindari Kejahatan Dunia Maya
Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Hal inilah yang membuat negara Indonesia tak luput dari kejahatan dunia maya atau yang dikenal dengan istilah cyber crime. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan berbasis teknologi sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Menjaga Keamanan Email; dan
  2. Menjaga Keamanan Media Sosial.
Menjaga Keamanan Email
Email menjadi salah satu sasaran dari kejahatan berbasis teknologi, oleh karena itu keamanannya harus benar-benar dijaga. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah agar email tidak mudah diretas adalah seperti berikut :
  1. Lakukan pengecekan virus yang ada di komputer dan smart phone anda secara rutin;
  2. Waspada dengan social engineering yang dilakukan melalui email;
  3. Lindungi kata sandi;
  4. Selalu lakukan update OS dan aplikasi; dan
  5. Hindari menggunakan software atau aplikasi bajakan
Menjaga Keamanan Media Sosial
Saat ini, banyak sekali para pelaku tindak kejahatan online yang memanfaatkan media sosial. Bahkan, tidak jarang akun digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Berikut beberapa cara untuk menjaga keamanan akun media sosial yang bisa dilakukan, yaitu :
  1. Batasi informasi pribadi yang kamu publikasikan di sosial media, seperti nama anak, nama sekolah, nama hewan peliharaan dan lain-lain karena informasi pada profil utama dapat menjadi jawaban untuk memeriksa pertanyaan yang digunakan untuk otentikasi;
  2. Laporkan aktivitas mencurigakan atau spam ke situs media sosial yang digunakan untuk mengontak Anda. Spam dapat muncul dalam bentuk posting, pesan, email atau permintaan pertemanan;
  3. Ganti kata sandi Anda dan laporkan aktivitas mencurigakan jika merasa seseorang telah mengakses akun Anda; dan
  4. Jika Anda yakin sedang menjadi target di platform media sosial apa pun, segera laporkan media sosial tersebut. Adapun Facebook, LinkedIn, Twitter, Snapchat dan Instagram akan memberikan instruksi spesifik tentang cara melakukannya.
Penanggulangan Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) di Indonesia
Aktivitas pokok dari kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyber space. Fenomena kejahatan dunia maya atau cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. kejahatan dunia maya atau cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara-cara penanggulangan kejahatan dunia maya atau cyber crime :
  1. Mengamankan Sistem;
  2. Penanganan Secara Global;
  3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.
Mengamankan Sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. 

Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

Penanganan Secara Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime, dimana pada tahun 1986 The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer Related Crime : Analysis of Legal Policy. 

Menurut The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya;
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya atau cyber crime;
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah kejahatan dunia maya atau cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi;
  5. Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral dalam upaya penanganan kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Adapun instrumen hukum Internasional yang dapat dirujuk dalam fenomena cyber crime sebagai kejahatan transnasional adalah United Nations Conventions Againts Transnational Organized Crime atau yang dikenal dengan Palermo Convention tahun 2000. Dalam Palermo Convention ini ditetapkan bahwa kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam kejahatan transnasional adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime salah satunya. Kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan bentuk perkembangan kejahatan transnasional yang cukup menghawatirkan saat ini.

Instrumen hukum internasional publik yang saat ini mendapat perhatian adalah konvensi tentang kejahatan dunia maya (Convention on Cyber Crime) yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh negara regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diakses oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan dunia maya atau cyber crime.

Pada tanggal 23 November 2001 negara-negara yang tergantung dalam Uni Eropa telah membuat dan menyepakati Convention on Cyber Crime di Budapest, Hongaria. Hasil dari konvensi tersebut kemudian dimasukan kedalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara termasuk diratifikasi oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. 

Konvensi ini telah disepakati oleh Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen hukum internasional dalam mengatasi kejahatan dunia maya (cyber crime) tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan teknologi informasi. Terdapat beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi yang dibuat oleh berbagai organisasi internasional, misalnya seperti :
  1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
  2. The United Nations Commisionss on International Organizations;
  3. The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL);
  4. World Trade Organizations (WTO);
  5. Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC);
  6. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD);
  7. dan sebagainya.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki tugas untuk :
  1. Memberikan informasi tentang cyber crime;
  2. Melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat; dan
  3. Melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime. 
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Cara Menghindari Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dan Penanggulangannya yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: