BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Istilah dan Definisi Konstitusi

Istilah dan Defenisi Konstitusi
Istilah dan definisi konstitusi menurut para ahli dan pakar ilmu negara sering kita ketahui dan pelajari di dalam mata kuliah ilmu negara baik itu di mata kuliah wajib maupun mata kuliah umum yang diajarkan sewaktu menjadi mahasiswa di bangku perkuliahan. 

Adapun istilah atau pengertian konstitusi itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa inggris memiliki arti sebagai constitution dan jika diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda diartikan sebagai constitutie. Hal mana konstitusi (constitution, constitutie) menurut para ahli dan pakar ilmu negara memberikan makna arti sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). 

Adapun pemikiran banyak orang mengenai Undang-Undang Dasar (grond wet) merupakan sebuah naskah yang dibentuk secara tertulis. Pemikiran seperti itu merupakan hal yang sangat wajar mengingat bahwa saat ini hampir seluruh negara di dunia memiliki Undang-Undang Dasar (grond wet) dalam bentuk tertulis selain negara Inggris yang memiliki Undang-Undang Dasar tidak dalam bentuk tertulis.

Adapun terjemahan kata konstitusi dengan kata Undang-Undang Dasar (UUD) atau yang lebih dikenal dalam bahasa Belanda dengan istilah grond wet memang memiliki kesesuaian dengan kebiasaan orang-orang Belanda dan Jerman yang menggunakan kata Grond wet dalam bahasa Belanda yang jika kata tersebut kita pisah lalu diartikan ke dalam bahasa indonesia mengandung arti dan makna grond sebagai dasar dan wet sebagai undang-undang dan juga istilah konstitusi dalam bahasa jerman yakni grund gesatz yang jika kata tersebut kita pisah lalu diartikan ke dalam bahasa indonesia mengandung arti dan makna grund sebagai dasar dan gesatz sebagai undang-undang. 

Sebagaimana arti tersebut di atas jika diartikan maka kedua istilah grond wet, grund gesatz tersebut di atas mengacu pada naskah tertulis (Miriam Budiardjo, 2004: 95). Secara umum, terdapat 3 (tiga) tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
  2. Konstitusi juga memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusimaka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  3. Konstitusi juga memiliki tujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.
Sedangkan fungsi dan peranan dari konstitusi pada suatu negara adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai sumber hukum tertinggi;
  2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara;
  3. Sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara;
  4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara;
  5. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat;
  6. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara; dan
  7. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.
Berikut definisi atau pengertian konsitusi (constitution, constitutiemenurut beberapa ahli yang Penulis rangkum dari berbagai sumber sebagaimana di bawah ini:

L. J. van Apeldoorn
Di dalam kepustakaan Belanda sebagaimana yang dikemukakan oleh L. J. van Apeldoorn menyatakan bahwa terdapat perbedaan paham antara Undang-Undang Dasar (grond wet) dan konstitusi (constitution, constitutie). Menurut paham yang dikemukakan oleh L. J. van Apeldoorn yang mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar (grond wet) merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi (constitution, constitutie) sedangkan konstitusi itu sendiri mencakup semua peraturan baik peraturan yang berbentuk tertulis maupun peraturan yang berbentuk tidak tertulis.

E. C. S. Wade
Menurut E. C. S. Wade (Kusnadi, Bintan R. Saragih 2007: 139) yang memberikan pendapatnya mengenai definisi dari konstitusi (constitution, constitutie) sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan juga menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan pemerintahan tersebut. Selanjutnya E. C. S. Wade menyatakan pendapatnya bahwa konstitusi (constitution, constitutie) merupakan hal yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dengan Undang-Undang Dasar dikarenakan konstitusi memiliki pengertian yang jauh lebih luas dari Undang-Undang Dasar.

Herman Heller
Adapun Herman Heller mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari konstitusi (constitution, constitutie) sebagaimana yang dimuat dalam bukunya Verfassunglehre (ajaran tentang konstitusi) yang membagi konstitusi ke dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu sebagai berikut:
  1. Konstitusi sebagai Pengertian Sosial Politik; 
  2. Konstitusi sebagai Pengertian Hukum; dan
  3. Konstitusi sebagai Suatu Peraturan Hukum.
Konstitusi sebagai Pengertian Sosial Politik
Pada pengertian ini konstitusi (constitution, constitutie) belum merupakan bagian dari pengertian hukum. Adapun konstitusi (constitution, constitutie) pada masa tersebut baru mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa itu sendiri yang dalam hal ini konstitusi masih dalam bentuk lisan (tidak tertulis) yang berlandaskan pada kebiasaan masyarakat seperti contohnya mengenai tata cara pemilihan kepala suku atau kepala adat dan sebagainya.

Konstitusi sebagai Pengertian Hukum
Pada pengertian kedua ini keputusan-keputusan masyarakat sudah dijadikan sebagai suatu perumusan yang normatif yang kemudian keputusan tersebut bersifat memaksa. Adapun pengertian politik dalam pengertian kedua ini diartikan sebagai eine seine yaitu suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi jika hal tersebut dilanggar. 

Dalam bentuk kedua pengertian konstitusi (constitution, constitutieini telah mengadopsi pengertian-pengertian hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah rechtsfervassung, hanya saja pengadopsiannya masih dalam bentuk tidak tertulis walaupun ada juga rechtsfervassung yang tertulis. Hal ini timbul sebagai pengaruh dari aliran kodifikasi yaitu dengan menghendaki sebagian hukum ditulis dengan maksud untuk:
  1. Mencapai kesatuan hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah rechtsieneheid;
  2. Kesederhanaan hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah rechtsvereenvoudiging; dan
  3. Kepastian hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah rechtszekerheid.
Konstitusi sebagai Suatu Peraturan Hukum
Pada pengertian yang ketiga ini konstitusi (constitution, constitutie) sudah dipandang sebagai peraturan hukum yang tertulis. Dalam artian Undang-Undang Dasar (grond wet) merupakan salah satu bagian dari konstitusi (constitution, constitutie) dan bukan sebagai penyamaan pengertian menurut anggapan-anggapan atau pendapat-pendapat sebelumnya. Penyamaan pengertian dipandang sebagai sebuah pendapat yang keliru dan apabila ada penyamaan pengertian, maka hal tersebut diakibatkan oleh pengaruh aliran kodifikasi atau aliran modern.
    Laselle
    Laselle (Kusnadi, Bintan R. Saragih, 2007: 143) membagi konstitusi ke dalam 2 (dua) pengertian, yaitu sebagai berikut:
    1. Konstitusi (constitution, constitutie) antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat
      Hal mana faktor kekuatan yang sesungguhnya yang dalam artian konstitusi dibuat berdasarkan kekuasaan misalnya seperti:
      • Presiden;
      • Angkatan Bersenjata;
      • Partai-Partai;
      • Pressure group;
      • Buruh
      • Petani;
      • dan lain sebagainya.
    2. Konstitusi (constitution, constitutie) merupakan sesuatu hal yang ditulis di atas kertas
      Hal mana yang di dalamnya berisi mengenai lembaga-lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara yang dalam hal ini pemahaman konsitusi memiliki persamaan dengan paham kodifikasi.
    Leselle merupakan tokoh sosialisme yang mendirikan serikat-serikat buruh di negara Perancis yang merupakan lawan dari Marx dan Hegel dalam memperjuangkan sosialisme. Marx dan Hegel berpandangan sosialisme harus dengan revolusi sedangkan Laselle berpendapat sosialisme dengan cara evolusi yaitu berangsur-angsur mempengaruhi masyarakat dengan memperkuat kaum buruh dengan parlemen.

    Richard S. Kay
    Menurut Richard S. Kay yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai suatu pelaksanaan dari peraturan-peraturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman. Hal tersebut dikarenakan adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.

    Cart J. Friedrich
    Menurut Cart J. Friedrich yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan atas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.

    Cf. Strong
    Menurut Cf. Strong yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai berikut:
    1. Sekumpulan asas yang mengatur;
    2. Menetapkan pemerintah dan kekuasaannya; 
    3. Hak-hak yang diperintah; dan 
    4. Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
    Lord James Brice
    Adapun Lord James Brice yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.

    A. A. H. Struijcken
    Menurut A. A. H. Struijcken yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi sebagai hal yang sama dengan Undang-Undang Dasar yang hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan.

    K. C. Wheare
    Menurut K. C. Wheare yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai sebagai seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.

    James Bryce
    Menurut James Bryce yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum, hal mana hukum menetapkan hal-hal sebagai berikut:
    1. Fungsi dari segala alat kelengkapan;
    2. Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan
    3. Pengaturan tentang pendirian berbagai lembaga yang permanen.
    Carl Schmitt
    Menurut Carl Schmitt yang menyatakan pendapatnya bahwa terdapat 4 (empat) pengertian dari konstitusi (constitution, constitutie), yaitu:
    1. Konstitusi dalam arti Absolut
      Hal mana konstitusi (constitution, constitutie) sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi yang dengan kata lain mencakup seluruh keadaan atau struktur dalam negara itu. Negara dalam hal ini disebutkan sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu, oleh karena itu konstitusi (constitution, constitutie) harus pula menentukan segala apa yang ada dalam negara tersebut.
    2. Konstitusi dalam arti Relatif
      Hal mana konstitusi (constitution, constitutie) sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bisa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi. Hal ini dikarenakan adanya proses relatifering daripada konstitusi tersebut yakni sebuah proses yang berlangsung karena konstitusi dianggap sebagai sebuah naskah penting yang sulit untuk diubah-ubah dan dengan sendirinya dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga apa yang termuat di dalamnya terjamin kelanggengannya.
    3. Konstitusi dalam arti Positif
      Hal mana konstitusi (constitution, constitutie) sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara atau suatu putusan yang tertinggi dari rakyat atau orang-orang yang tergabung dalam organisasi yang disebut negara.
    4. Konstitusi dalam arti Ideal
      Hal mana konstitusi (constitution, constitutie) sebagai wadah yang menampung sesuatu ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi sebagaimana dimaksud dalam pengertian konstitusi dalam arti relatif di atas serta memuat jaminan atas Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungannya.
    Chairul Anwar
    Adapun menurut Chairul Anwar yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai fundamental laws yakni mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.

    Koernimanto Soetopawiro
    Menurut Koernimanto Soetopawiro yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai penetapan secara bersama-sama yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu agar bisa berdiri.

    Sri Soemantri
    Menurut Sri Soemantri yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.

    Miriam Budiarjo
    Menurut Miriam Budiarjo yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsa dan dasar organisasi suatu bangsa. Di dalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politik, ekonomi dan lain sebagainya.

    Ni’matul Huda
    Adapun menurut Ni’matul Huda yang menyatakan bahwa konstitusi (constitution, constitutie) terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis yang memiliki batas-batasan, yaitu sebagai berikut:
    1. Gambaran dari lembaga-lembaga negara;
    2. Gambaran yang manyangkut Hak Asasi Manusia (HAM):
    3. Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa; dan
    4. Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara
    Prajudi Atmosudirjo
    Adapun Prajudi Atmosudirjo yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.

    Padhmo Wahjono
    Adapun Padhmo Wahjono yang menyatakan pendapatnya mengenai pengertian konstitusi (constitution, constitutie) sebagai pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.
    Perlu untuk diketahui juga terdapat 2 (dua) sifat utama dari konstitusi (constitution, constitutie) atau Undang-Undang Dasar, yaitu:
    1. Konstitusi bersifat fleksibel
      Dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat undang-undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
    2. Konstitusi bersifat kaku (rigid)
      Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang.
    Demikian penjelasan singkat mengenai istilah dan definisi konstitusi (constitution, constitutie) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga tulisan ini berguna dan bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesab atau komentar di akhir postingan ini. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik lagi dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
    Baca Juga:
    Erisamdy Prayatna
    Blogger | Advocate | Legal Consultant
    Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

    Baca Juga: